0 Comment
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibOW0SV6jcAuz4y8TyDdIyO5PKjAyBDux1Ok3T2skwuCd_RVZxOjJFoTEDOWphm2VZoyj67J_spM-NscBIRpLp3rzBouwBXqteEzUiejXbjdjHYbdHq9YTTja7b5mjmUeVUZOaNHhTwP0/s1600/subuh.jpg

Lebih dari 3 tahun lalu yaitu tepatnya hari Senin, 17 Agustus 2009 diadakan sebuah kajian oleh Syaikh Mamduh Farhan Al-Buhairi di Masjid Jogokariyan Yogyakarta. Tema yang dibahas cukup hangat untuk di bicarakan (tapi bukan tentang kemerdekaan RI lho..) yaitu mengenai kontroversi waktu sholat subuh di negri kaum muslimin, termasuk Indonesia.
Cukup mengaggetkan memang, kenapa? Karena ternyata sholat Subuh kita selama ini terancam tidak sah dikarenakan waktunya yang tidak pas / tidak sesuai dengan waktu yang di tetapkan oleh syariat. Dalam hal ini berdasarkan dari hasil survey dilapangan dengan jadwal sholat abadi ternyata lebih cepat 20 menit..
20 Menit…!!! Padahal, Allah Berfirman:
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa`: 103)
Hal inilah yang sekarang menjadi masalah dan dilematis, terutama bagi kita yang hidup ditengah masyarakat yang awam akan ilmu agama. Sangat susah untuk langsung menerapkan ilmu yang baru didapatkan ini ke masyarakat. Makanya kami merasa perlu untuk menyampaikan setidaknya berusaha sesuai dengan kemampuan melalui tulisan ini kepada para pembaca sekalian. Harapanya kita bisa saling sharing dan tukar informasi dengan masalah baru ini. Karena hal ini merupakan masalah serius kaum muslimin yang harus segera diselesaikan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat sehingga dapat disebarkan dan didakwahkan kepada seluruh kaum muslimin sebagai bentuk rasa keprihatinan atas kejadian seperti ini. Berikut kami paparkan penjelasan-penjelasan lebih mendetail mengenai masalah ini. Sumber yang kami peroleh dari Majalah Qiblati melalui situsnya.

Latar Belakang Kesalahan

Sesungguhnya jadwal waktu shalat yang dipakai sekarang ini hampir di semua Negara Islam, diambil dari penanggalan Mesir yang dibuat oleh seorang insinyur Inggris pada saat penjajahan Inggris atas Mesir. Insinyur ini ingin membuat penanggalan untuk penentuan waktu di Mesir. Ia bersama beberapa guru besar dari Al-Azhar berkumpul di Padang Sahara Jizah, kemudian dari tempat itu, juga berdasarkan letak garis bujur dan garis lintang, berdasarkan perhitungan waktu Greenwich, dibuatlah penentuan waktu harian, diantaranya adalah waktu shalat.
Orang-orang Mesir sendiri waktu itu mengakui bahwa penentuan waktu tersebut menyelisihi waktu-waktu shalat yang dipakai pada masa Muhammad Ali Basya dan Negara Turki Utsmaniyah, yang mengandalkan bayangan (matahari) dan analoginya serta berdasarkan terbitnya fajar shadiq.
Penanggalan Mesir yang dibuat tersebut tidak dihitung berdasarkan penentuan waktu shalat yang benar, melainkan berdasarkan perhitungan garis lintang dan garis bujur yang sekarang ini diberlakukan secara luas (umum) pada setiap Negara. Sepengetahuan saya, tidak ada satu negara pun melainkan memakai perhitungan dengan cara ini. Termasuk yang paling mengherankan adalah negara-negara ini mengakhirkan (menunda) shalat dari setelah adzan lima menit untuk shalat maghrib hingga dua puluh lima menit untuk shalat-shalat yang lain. Itu dilakukan agar kesalahan penentuan waktu bisa sedikit dihindari. Tentu ini tertolak, karena masuknya waktu berdasarkan perintah syariat adalah adzan, bukan iqamah.
Masuknya waktu adalah syarat sahnya shalat

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa`: 103)
Agar tidak berpanjang lebar, perlu kami jelaskan langsung kapan sebenarnya mulai dilaksanakan waktu subuh, karena termasuk syarat terpenting bagi sahnya shalat adalah masuknya waktu. Ibn Abdilbarr mengatakan, “Shalat tidak sah sebelum waktunya, ini tidak diperselisihkan di antara ulama.” Dari kitab al-Ijma’ karya Ibn Abdilbarr -Rahimahullah-, hal. 45.
Makna fajar menurut ahli bahasa dan ulama fikih:
Menurut Ibn Mandzur, al-Fajr adalah, “Cahaya Subuh, yaitu semburat merah di gelapnya malam karena sinar matahari.

Ada dua fajar,

1. Meninggi (mustathil) seperti ekor serigala hitam (sirhan), disebut fajar kadzib
2. Melebar (memanjang, mustathir) disebut fajar shadiq, yaitu menyebar di ufuk, yang mengharamkan makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Subuh tidak masuk kecuali pada fajar shadiq ini.” Lisanul Arab (5/45)
Dengan demikian, kita mengetahui kata al-Fajr dalam bahasa Arab dimaksudkan awal terangnya siang hari, dan bahwa fajar itu ada dua, yang pertama fajar kadzib, dan fajar shadiq, dan bahwa yang berkaitan dengan hukum syariat seperti menahan diri dari makan dan minum bagi orang yang puasa, serta awal waktu shalat, serta shalat sunnah Subuh, yaitu fajar shadiq.
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Al-Hakim dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Jabir , Rasulullah -Shalallahu alaihi wasalam- bersabda:“Fajar ada dua, fajar yang seperti ekor serigala tidak boleh shalat dan tidak mengharamkan makanan. Adapun fajar yang menyebar di ufuk maka boleh shalat dan tidak boleh makan.” (Shahihul Jami’ no. 4278)
Syaikh Ibn Utsaimin -Rahimahullah- mengatakan, “Para ulama menyebutkan bahwa antara fajar kadzib dan fajar shadiq ada tiga perbedaan:
1. Fajar kadzib mumtad (memanjang) tidak mu’taridh (menghadang); Mumtad maksudnya memanjang dari timur ke barat. Sedangkan fajar shadiq melebar dari utara ke selatan.
2. Fajar kadzib masih gelap, artinya cahaya fajar ini sebentar kemudian gelap lagi. Sedangkan fajar shadiq tidak dalam keadaan gelap, bahkan semakin lama semakin terang cahayanya (karena merupakan awal siang).
3. Fajar shadiq bersambung dengan ufuk, tidak ada kegelapan antara fajar ini dengan ufuk. Sedangkan fajar pertama, terputus dari ufuk, ada kegelapan antara fajar kadzib dan ufuk.
Kerusakan akibat adzan sebelum fajar shadiq
1. Kebanyakan jama’ah, menyegerakan dalam melaksanakan shalat sunnah fajar, langsung setelah masuk masjid, dengan begitu ia telah shalat sunnah fajar sebelum waktunya.
2. Bersegera dalam makan sahur, tentu ini menyelisihi sunnah nabi –Shalallahu alaihi wasalam-.
3. Shalatnya orang sakit dan orang tua di rumah-rumah, atau orang yang begadang semalaman hingga waktu fajar, yang langsung setelah adzan.
4. Shalatnya kaum wanita di rumah-rumah, yang kebanyakan mereka langsung mengerjakan shalat selesai adzan.
5. Manusia yang sedang di stasiun, terminal dan bandara, langsung melaksanakan shalat setelah adzan. (yang berarti shalat mereka tidak sah karena dilakukan sebelum waktunya).

Fajar pertama ini (kadzib) tidak berkaitan dengan hukum syariat apapun, tidak menjadi awal menahan diri dari makan minum ketika puasa, tidak pula awal masuknya waktu Subuh. Hukum-hukum yang disebutkan ini berkaitan dengan fajar kedua, yakni fajar shadiq.” Syarhu Al-Mumti’ (2/107-108).

Beberapa ikhwah kita telah membuktikan langsung kelapangan yaitu ke salah satu pantai di Yogyakarta pada tanggal 20 Agustus 2009. Saat itu fajar shodig baru mulai muncul pada pukul 04.45 sedangkan adzan di sebagaian besar Masjid di Yogyakarta ini rata-rata mulai pukul 04.30. Hal ini merupakan sebuah fakta yang menjadi keprihatinan kita bersama sebagai umat muslim untuk segera membenahi kekeliruan yang ada.
Demikianlah paparan singkat dari kami. Semoga tulisan ini bermanfaat buat kita semua kaum muslimin. Terutama bagi mereka kaum muslimin yang sedang udzur tidak sholat berjamaah dimasjid dan kepada kaum wanita yang sholat dirumah, setelah membaca artikel ini harap segera memperhatikan waktu sholat subuhnya.Diharapkan pula kepada seluruh kaum muslimin yang mempunyai media untuk menyampaikan artikel tentang masalah ini baik dengan blok, website, facebook, madding masjid, dll.

Sesungguhnya Kami dan (selaku sumber rujukan kami) ketika mengutip makalah yang sangat serius ini dari Majalah Qiblati semata mengharapkan wajah Allah, kemudian untuk memberikan pencerahan kepada kaum muslimin tentang agama dan shalat kaum muslimin, mengingat penting dan seriusnya masalah sementara orang yang menyadarinya tidak sebanding dengan besarnya persoalan. Harapannya adalah ketika setiap muslim memahami masalah ini, kemudian serius mengkaji dan menelaah serta mencoba memberikan dan mencarikan solusi, sehingga pada akhirnya kita bisa menjalankan kewajiban shalat Subuh dengan hati tenang, dan lebih dari itu, sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh syariat. Dengan kata lain menjadi amalan yang sah dan diterima di sisi Allah.

Kami Ucapkan Jazaakumulllahu Khoiron kepada Syaikh Mamduh Farhan Al-Buhair dan team majalah Qiblati yang telah merelakan waktu dan pikirannya untuk menyampaikan masalah penting ini.
(Sumber : http://elkofarma.wordpress.com/2009/08/26/sudah-benarkah-waktu-subuh-kita%E2%80%A6/)


KESAKSIAN DAN FATWA PARA ULAMA

Syaikh Muhammad Rasyid Ridha (Mesir, w. 1354 H/ 1935)
Syaikh Muhammad Rasyid Ridha berkata: “Termasuk sikap ghuluw (berlebihan) kaum khalaf (generasi belakangan) dalam menetapkan batasan-batasan lahiriyyah tetapi mengabaikan perbaikan batin dengan iman dan takwa adalah mereka menetapkan awal fajar dan mengikatnya dengan hitungan detik, serta menambah 20 menit sebelumnya untuk imsak (bagi yang puasa) demi kehati-hatian, padahal kenyataannya terangnya putih siang (fajar) tidak nampak pada manusia kecuali kira-kira setelah 20 menit.” (Tafsir al-Manar: 2/184)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah berkata:
بالنسبة لصلاة الفجر المعروف أن التوقيت الذي يعرفه الناس ليس بصحيح، فالتوقيت مقدم على الوقت بخمس دقائق على أقل تقدير، وبعض الإخوان خرجوا إلى البر فوجدوا ان الفرق بين التوقيت الذي بأيدي الناس وبين طلوع الفجر نحو ثلث ساعة، فالمسألة خطيرة جدا، ولهذا لا ينبغي الإنسان في صلاة الفجر أن يبادر في إقامة الصلاة، وليتأخر نحو ثلث ساعة أو (25) دقيقة حتى يتيقن ان الفجر قد حضر وقته
“Sehubungan dengan shalat Fajar, (Sebagaimana) yang diketahui bahwa penentuan waktu yang dikenal manusia sekarang tidaklah benar. Penentuan waktu tersebut mendahului waktu Fajar yang benar dengan perkiraan minimal 5 menit sebelum masuk fajar shadiq. Sebagian saudara kami pergi keluar menuju ke tanah lapang (pedalaman) dan mereka mendapatkan bahwa selang waktu antara waktu berdasarkan penanggalan yang dikenal manusia dan terbitnya fajar sekitar sepertiga jam (20 menit). Masalah ini sangat serius, karena itu tidak seharusnya seseorang bersegera melaksanakan shalat, dan hendaknya mengakhirkan hingga sepertiga jam (20 menit) atau 25 menit, hingga benar-benar yakin bahwa fajar telah masuk.” (Syarh Riyadhussalihin, 3/216)

Syaikh juga mengatakan:
“Alamat atau tanda-tanda ini (fajar shadiq) di zaman kita sekarang menjadi samar, dan manusia lebih mengandalkan penanggalan serta jam, akan tetapi semua sistem penanggalan ini berbeda. Jika ada dua penanggalan berbeda, yang keduanya sama-sama dari pakar hisab atau perhitungan waktu, maka kita memilih yang lebih lambat pada setiap waktu shalat, karena hukum asalnya adalah belum masuk waktu. Para ulama telah menyatakan hal ini, sekiranya seseorang berkata kepada dua orang, “Tolong kalian perhatikan munculnya fajar!” Kemudian salah satunya berkata, “Telah terbit”, sedangkan yang kedua mengatakan, “Belum terbit,” maka ia boleh makan dan minum hingga keduanya bersepakat, di mana orang yang kedua mengatakan, “Benar, Fajar telah terbit.” Maka saya pribadi akan memilih penanggalan yang lebih lambat.” (Syarhu Al-Mumti’, 2/48)

Beliau juga berkata:
“Sesungguhnya, jika seseorang merasa yakin bahwa fajar belum muncul, maka haram baginya mengumandangkan adzan, karena masalah waktu ini sangat serius, sebab seandainya ia adzan sebelum waktunya sekalipun satu menit, kemudian ada orang yang bertakbir takbiratul ihram sebelum masuk waktu subuh, maka tidak diragukan lagi orang yang mengumandangkan adzan telah menipu manusia dan mengharuskan mereka shalat sebelum masuk waktunya.”
Beliau menambahkan, “Yang harus dilakukan adalah meneliti hal ini, karena sangat bermasalah, dan yang tampak bagi saya bahwa adzan Subuh pada setiap waktu sepanjang tahun dilakukan sebelum waktu yang sebenarnya. Ada pendahuluan sekitar 5 menit sepanjang waktu setahun.” (Liqa` al-bab al-maftuh, 7/41)
Ini adalah pendapat Syaikh Ibn Utsaimin dalam beberapa acara yang berbeda, yang semuanya menunjukan adanya kesalahan.

Berikutnya mari kita perhatikan apa yang dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam masalah ini:

“Saya melihat dengan mata kepala sendiri berkali-kali dari rumah saya di gunung Himlan -sebelah tenggara Amman (Yordania)- hal itu memungkinkan saya untuk meyakinkan kebenaran yang disebutkan sebagian orang yang memiliki kecemburuan terhadap agama, untuk meluruskan ibadah kaum muslimin, bahwa adzan Fajar di sebagian Negara Arab dikumandangkan sebelum fajar shadiq dengan lama waktu berkisar antara 20-30 menit, bahkan sebelum muncul fajar kadzib sekalipun. Sering saya dengar iqamah untuk shalat fajar dari sebagian masjid bersamaan dengan terbitnya fajar shadiq, artinya mereka talah adzan sebelum itu sekitar setengah jam. Dengan demikian, berarti mereka telah shalat sunnah fajar sebelum waktunya, dan bisa jadi mereka menyegerakan melaksanakan kewajiban (puasa) sebelum waktunya di bulan Ramadhan. Dalam hal ini tentu mengandung penyempitan bagi manusia dalam hal menyegerakan menahan diri dari makanan (sahur), serta menyebabkan shalat fajar terancam batal. Semua itu disebabkan karena mengandalkan penentuan waktu berdasarkan perhitungan falak (penanggalan) dan berpaling dari penentuan waktu berdasarkan syariat sbagaimana disebutkan dalam firman Allah (al-Baqarah: 187). Juga hadits Nabi r:
وكُلُوا واشْرَبُوا حتى يَعْتَرِضَ لكُم الأحْمَرُ
“Makan dan minumlah hingga nampak (menghadang) pada kalian garis merah (sinar merah awal pagi, Astronomical Twilight).”
Ini adalah peringatan, sedangkan peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin.” (Silsilah al-Shahihah, nomor 2031, 5/52)


Di sini Syaikh Al-Albani juga menegaskan adanya kesalahan, dan bahwa di bulan Ramadhan hal itu lebih banyak terjadi, sebab orang yang memperhatikan perbedaan waktu antara adzan fajar di bulan Ramadhan dan lainnya, ia bisa mengetahui bahwa di bulan Ramadhan bertambah dari 5 hingga 10 menit.
Syaikh Dr. Taqiyyuddin al-Hilali al-Husaini (Maghribi Afrika Utara, w. 1407 H/ 1987 M).
Syaikh Dr. Taqiyyuddin al-Hilali dalam Risalnya yang berjudul al-Fajr al-Shadiq halaman 5 mengatakan: “Saya dapatkan berdasarkan penelitian, pembuktian dan pengamatan yang maksimal dan berkali-kali dari orang-orang yang sehat pandangan matanya, dan saya termasuk didalamnya, karena saya pada waktu itu melihat sendiri fajar dengan jelas tanpa kesamaran bahwa waktu Maghribi (Maroko, Afrika Utara) untuk adzan subuh tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh syariat. Muadzin menyuarakan adzan sebelum jelasnya kemunculan fajar menurut ukuran syar’i. Maka adzannya pada waktu itu tidak menghalalkan shalat subuh dan tidak mengharamkan makan sahur. Maka saya menfatwakan yang demikian dan mengamalkannya hingga hari ini, tahun 1394 H)

Syaikh Musthafa Al-Adawi Al-Mishri dalam risalahnya yang berjudul Mawaqitu Al-Falati fi Mawaqiti As-Shalati (hal. 127), mengatakan, “Di sebagian Negara Arab, bahkan pada sebagian besarnya, adzan fajar dikumandangkan sebelum fajar kedua terbit, yaitu fajar shadiq. Saya sendiri telah meneliti munculnya fajar di kampung saya, ternyata benang putih (Al-Khaitu Al-Abyadh) yakni fajar shadiq muncul setelah dikumandangkannya adzan berdasarkan waktu yang mengandalkan penanggalan, dengan jeda waktu sekitar sepertiga jam (20 menit).”

Perlu diketahui, bahwa kesalahan yang terjadi di negara-negara Arab, itu masih lebih sedikit jika dibandingkan di Indonesia. Dan Saudi Arabia terbilang paling baik dan paling minim kesalahannya di antara semua Negara Arab. Karena orang yang shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabi, ia bisa melihat setelah selesai shalat semburat sinar terang yang merupakan tanda awal siang, sementara di Indonesia tidak kami temui (semburat terang itu) kecuali kira-kira setelah lebih 20 menit berikutnya.

Sekalipun Saudi Arabia merupakan Negara yang paling baik dalam hal ini, akan tetapi para ulama tetap memberikan perhatian, dan mereka sangat menganjurkan untuk mengakhirkan waktu adzan. Jika demikian, bagaimana lagi dengan Indonesia, padahal faktanya seperti yang telah kita ketahui sebelumnya?
Kalender-kalender Islam.

Sesungguhnya sistem penanggalan di Negara-negara Islam tidaklah muncul dari orang-orang yang spesialis dalam bidang syariat, tidak pula di bawah pengawasan instansi agama. Pada sebagian negara kita dapati bahwa yang bertanggung jawab atas sistem penanggalan adalah departemen keuangan. Di sebagian negara yang lain penanggungjawabnya departemen wakaf, dan disebagian lagi di bawah departemen kehakiman. Sebatas yang saya ketahui tidak ada departemen agama di Negara Islam yang bertanggung jawab dalam penentuan penanggalan. Sekali lagi ini sebatas yang saya ketahui!

Sungguh sangat disayangkan, panitia atau kelompok yang menyiapkan penanggalan di Negara-negara Islam, tidak dilibatkan di dalamnya ulama syari’ah –sepengetahuan saya– karena ulama syari’ah mampu menentukan terbitnya fajar shadiq sebagaimana dalam sunnah Nabi r, dan setelah itu para pakar hisab bisa membangun perhitungan penanggalan berdasarkan arahan dari ulama syari’ah.
Ini tidak berarti bahwa melihat fajar shadiq merupakan masalah sulit, akan tetapi hanya dibutuhkan orang yang paham dan mengenalnya. Penentuan munculnya fajar shadiq adalah masalah mudah, karena bisa dilihat dengan mata telanjang di tempat manapun. Fajar shadiq tidak seperti hilal yang tidak bisa dilihat kecuali oleh orang yang bermata tajam atau dengan alat penginderaan jauh. Bahkan fajar shadiq termasuk hal yang bisa dilihat oleh semua orang, besar maupun kecil, orang alim maupun jahil. Ia tidak mengandalkan apapun selain penglihatan mata.

Jalan keluar dan solusi:
1. Kajian terhadap masalah ini dari pihak yang bertanggungjawab, kemudian melihatnya dengan penuh pertimbangan dan perhatian, sehingga shalat kaum muslimin tidak masuk dalam katagori batal (tidak sah).
2. Membentuk sebuah kelompok kerja yang terdiri dari ulama dan pakar astronomi (hisab) untuk meneliti ulang penentuan waktu shalat yang ada dalam sistem penanggalan.
3. Kami nasehatkan kepada para muadzin untuk mengakhirkan adzan Subuh, begitu pula mengakhirkan iqamah sebisa mungkin.
4. Kami nasehatkan kepada para imam dan muadzin untuk harus mengenal dan mengetahui fajar shadiq sebagaimana disebutkan dalam sunnah Nabi, dan jangan sampai mereka menanggung batalnya shalat kaum muslimin.
5. Kami nasehatkan kepada kaum wanita dan orang-orang yang sakit yang shalat di rumah, agar tidak menjadikan adzan di masjid-masjid (sekarang) sebagai ukuran masuknya waktu, tetapi hendaknya mengakhirkan hingga selesainya jamaah di masjid-masjid, kira-kira 25 menit sesudah adzan.
6. Kami nasehatkan saudara-saudara yang tidak mau ikut shalat berjamaah di masjid-masjid (sekarang) untuk tetap menetapi jama’ah dan nasehat dengan penuh adab dan ketenangan, karena dosa akan dipikul pihak-pihak yang bertanggungjawab, begitu pula pada pundak-pundak muadzin dan imam di setiap masjid.


Penutup
Sesungguhnya Majalah Qiblati ketika menurunkan makalah yang sangat serius ini semata mengharapkan wajah Allah, kemudian untuk memberikan pencerahan kepada kaum muslimin tentang agama dan shalat mereka, mengingat penting dan seriusnya masalah sementara orang yang menyadarinya tidak sebanding dengan besarnya persoalan. Harapannya adalah ketika setiap muslim memahami masalah ini, kemudian serius mengkaji dan menelaah serta mencoba memberikan dan mencarikan solusi, sehingga pada akhirnya kita bisa menjalankan kewajiban shalat Subuh dengan hati tenang, dan lebih dari itu, sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh syariat. Dengan kata lain menjadi amalan yang sah dan diterima di sisi Allah.
Selanjutnya Majalah Qiblati akan menjalankan perannya, dengan menyampaikan masalah ini -insyaallah- kepada Departemen Agama Republik Indonesia, MUI, serta pihak-pihak terkait sebagai pelepasan tanggung jawab di hadapan Allah nanti.

Perlu diketahui, bahwa jumlah serial makalah dalam hal ini sedianya lebih dari 3 seri, akan tetapi kami ringkas, agar kita bersegera dapat ikut andil membantu instansi yang berwenang memberikan solusi. Hal-hal yang belum kami sebutkan, insya Allah akan kami turunkan dalam pembahasan khusus ketika menjawab pertanyaan atau tanggapan dari para pembaca yang mulia, jika ada.
Kami mohon kepada Allah agar memberikan kepada pihak yang berwenang petunjuk kepada kebaikan kaum muslimin. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa untuk itu. [*]
(Sumber : Majalah Qiblati Edisi 10 Volume 4)


JAWABAN SYAIKH MAMDUH FARHAN ALBUHAIRI TERKAIT KONTROVERSI WAKTU SUBUH


SOAL : Ada sebagian ahli Falak yang bertanya tentang keahlian syaikh mamduh dalam ilmu falaq.

JAWAB : Siapa yang bertanya dengan pertanyaan seperti ini dengan maksud bahwa hal itu sebagai syarat untuk diterimanya pernyataan dan tulisan seseorang dalam tawqit (jadwal) shalat, maka pertanyaan itu adalah bukti kelemahan ilmunya, karena hal ini berarti bahwa tidak ada seorangpun bisa sholat fajar di padang pasir, hutan, dan pedalaman kecuali orang2 ahli falak!? dan seluruh orang arab sejak zaman dulu, yang memahami bahasa arab (bahasa alquran dan hadits), tidaklah sholat fajar pada waktunya yang benar, karena mereka bukanlah ahli falak, dan tidak ditemukan pada diri mereka keahlian dalam bidang ilmu falak?!

Cukuplah pertanyaan ini mengandung kekurangan besar dalam memahami masalah fajar shadiq, karena mereka jauh dari keahlian syar’i. Bagi sebagian mereka seakan-akan ilmu syar’i itu tidak memiliki nilai dalam permasalahan ini? Dan tentu saja, ini merupakan kekurangan dan aib besar atas mereka. Meskipun kami sangat menghormati saudara2 kami para ahli astronomi, namun kami meragukan keahlian mayoritas mereka. Mereka telah gagal, karena tidak mungkin bersepakat atas suatu derajat tertentu yang bisa mereka amalkan secara bersama2. Pertanyaannya adalah, mengapa perselisihan terjadi di antara mereka sehingga kita menjadi ragu terhadap keahlian mayoritas mereka? Jika tidak demikian (artinya mereka benar dalam penentuan sholat karena dibangun di atas landasan ilmu falak), maka akal tidak bisa menerima perselisihan mereka dalam memilih derajat yang masanya terpaut jauh, kemudian mereka berusaha meyakinkan manusia bahwa masing2 mereka memiliki keahlian?!!

Kami telah menetapkan pada edisi 11 th.IV (Fajar Shadiq (4) bahwa selisih jauh antara ahli falak dalam penentuan waktu fajar shadiq mencapai 20 derajat. Tahukah anda apa penyebabnya? penyebab perselisihan tersebut adalah bahwa mereka berpegang pada teori ilmiah falakiyyah, tanpa membuktikannya di alam terbuka dan melihat dengan mata kepala sebagaimana yang disyariatkan oleh alQur’an dan assunnah dan praktek salaf shalih. Cukuplah bagi kami pengakuan salah seorang mereka, bahwa menurutnya tidak disyaratkan bagi seorang peneliti untuk meneliti di alam dan melihat secara langsung. Kemudian, sesungguhnya fajar shadiq ini pertama kali terikat dengan ilmu syar’i kemudian yang kedua terkait dengan ilmu falak. kami telah menetapkan kesalahpahaman ahli falak terhadap nash2 nabawi. Saya kira hal ini tidak lagi memerlukan bukti, karena perkara ini lebih terkenal daripada api yang ada di atas (tiang) bendera. Maka di manakah keahlian syar’i yang seharusnya dituntut pertama kali (sebelum yang lain)?!


SOAL : Terdapat seorang da’i yang berkata, bahwa ada sekelompok manusia ahli yang melihat fajar shadiq untuk Abdullah bin Ummi Maktum, dan tidaklah semua sahabat bisa melihat, maka apa tanggapan Anda?


JAWAB : Ini adalah sebuah celaan besar kepada sebagian besar para sahabat. ini juga sebuah penghinaan terhadap keilmuan mereka. jika para sahabat yang guru mereka adalah Nabi tidak mengetahui waktu fajar shadiq, maka siapakah yang mengetahuinya?! Bagaimana orang2 arab badui yang memahami bahasa arab, mengetahui fajar shadiq sementara para sahabat tidak mengetahuinya padahal mereka mengambil ilmu langsung dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam?!

maka mudah2an Allah mengampuni orang yang mengaku punya ilmu tersebut yang secara tidak langsung telah mencela para sahabat, sekalipun saya berhusnuzhon kepadanya bahwa hal itu keluar darinya tanpa maksud demikian. sungguh ini musibah besar, jika dikatakan bahwa dia mengetahui fajar shadiq sementara para sahabat tidak mengetahuinya.
lalu darimana dia membawa keterangan bahwa dulu ada orang2 khusus (yang ditunjuki) untuk melihat fajar bagi ibnu ummi maktum, dan bukan keseluruhan atau sembarang sahabat?! yang kami inginkan, mana sumbernya?

sesungguhnya kami, dari mimbar majalah qiblati menuntutnya dan yang semisalnya untuk menjelaskan fajar shadiq di alam terbuka agar manusia bisa melihat tingkat kejujuran mereka.

sebagaimana kami bersama sebagian orang yang menuntut adanya koreksi, kami telah keluar dengan kelompok2 yang berbeda di sebagian wilayah indonesia, dan kami telah menetapkan fajar shadiq keluar kurang lebih 20 menit setelah adzan, serta kami kuatkan hal itu dengan foto. dari sini kami meminta pihak lain, apakah mereka para dai atau ahli ilmu falak untuk mengutus satu tim hingga mereka menetapkan bagi manusia bahwa keluarnya fajar shadiq telah sesuai dengan jadual waktu adzan yang berlaku di indonesia, dan menguatkan hal tersebut dengan foto sebagaimana yang kami lakukan.

jika seseorang dimuliakan Allah dengan ilmu, maka ia akan mengecek kebenaran satu masalah baru kemudian berbicara, bukan berbicara dulu tanpa mengecek kebenaran masalah tersebut. kami bersyukur kepada Allah, mereka telah melibatkan diri dalam permasalahan ini, karena akan tersingkaplah kebenaran fajar shadiq, cepat atau lambat dengan izin Allah.


SOAL : Ada ummahat menelepon seorang da’i, dan memberitahukan bahwa dia telah melihat fajar kadzib, yang kemudian diikuti oleh fajar shadiq dari lantai atas rumahnya, sebagaimana yang dijelaskan oleh qiblati. maka dai itupun tidak mempercayainya, dengan dalih bahwa fajar shadiq itu telah terbit sebelumnya dan tempatnya tidak cocok untuk melihat fajar shadiq, dan sebelum itu sang dai menyebut bahwa majalah qiblati adalah orang2 kerdil.


JAWAB : Pertama, aku memohon kepada Allah agar memberikan segenap taufik kepada wanita tersebut di dunia dan akhirat atas semangatnya mengikuti sunnah sebagaimana aku juga memohon kepada Allah agar Allah meninggikan derajatnya, sebagai ganti atas ketidakpercayaan dai tersebut kepadanya. mudah2an Allah membalasnya dengan segenap kebaikan.


Adapun jawaban dai tersebut -mudah2an Allah memberinya hidayah kepada alhaq- adalah sebuah jawaban yang dengannya dia ingin mengaburkan masalah ini atas manusia, serta membela diri dengan kebatilan. jika tidak, maka kami tuntut dia untuk menjelaskan kepada manusia tentang fajar shadiq yang telah terbit sebelum itu dengan disertai satu tim yang terpercaya, karena perkara ini sangat sederhana.

kami ingin, saat masuknya adzan subuh di kotanya, dia mengisyaratkan tangannya ke ufuk dan mengatakan, “Lihat, inilah fajar shadiq!” pada saat itu, semua orang akan menjadi yakin siapakah sebenarnya yang berhak mendapatkan gelar orang2 kerdil, sebuah gelar yang dia berikan kepada kru majalah qiblati, yang lisan2 kami menghindari seorang manusia, jika dia bukan seorang dai, maka minimal dia tidak mengatakan perkataan seperti itu agar manusia tidak berkata bahwa keluarganya tidak baik dalam mendidiknya. Mudah2an Allah memberinya hidayah kepada alhaq.

SOAL : Salah satu dai menyalahkan majalah qiblati seraya mengatakan: “Apakah mungkin, penetapan para ulama di dunia semenjak bertahun2 yang lalu terhadap kebenaran jadwal, dan sesuainya jadwal tersebut dengan waktu2 sholat, serta kesepakatan yang telah diwarisi dari satu generasi ke generasi ini bisa dibandingkan dengan majalah qiblati yang bukan apa2? kemudian dia berdalil dengan firman Allah :”Katakanlah: ‘adakah sama orang2 yang mengetahui dengan orang2 yang tidak mengetahui?” (QS.azZumar:9)


JAWAB : aku tidak tahu, apakah anda itu menukil ucapan seorang ustadz atau ucapan orang awam. karena hal itu tidak akan diucapkan oleh seorang manusia yang mengetahui abc-nya ilmu. Pada ucapannya bahwa para ulama sejak masa yang lampau telah menetapkan kebenaran jadwal sholat ini mengandung kerancuan dan pemalsuan dari sisi bahwa dia ingin memahamkan kepada manusia bahwa seluruh ulama telah sepakat atas jadwal tersebut!

ini sama sekali tidak benar, dan tertolak. kami menuntutnya, dengan segenap kemudahan untuk menyebut nama seluruh ulama tersebut yang menetapkan kebenaran jadwal. karena dia tidak akan mungkin melakukannya, maka orang2 berakal akan menjadi yakin bahwa tidak semua ulama menetapkannya, seperti yang dia inginkan untuk mengaburkan masalah ini kepada mereka. hadahullah.
kemudian, hingga sebagian ulama, saat mereka menetapkan jadwal tersebut, mereka menetapkannya dengan adanya perbedaan masa pada taqwim (jadwal) itu, maka bagaimana mereka itu adalah sebuah kebenaran yang disepakati?!

apakah masuk akal bahwa para ulama di sebuah negri menetapkan keabsahan jadwal mereka yang berpegang pada 18 derajat, kemudian kita jadikan sesuai dengan para ulama di negri lain yang menetapkan keabsahan jadwal mereka yang berpatokan pada 19 derajat?! jadi saling mewarisi. jika hal itu terjadi maka itu adalah saling mewarisi sesuatu yang dibangun di atas kesalahan, dan apa yang dibangun di atas kesalahan adalah sebuah kebatilan. lalu bagaimana kita jadikan saling waris yang memiliki perbedaan antara satu kesatuan dan kesepakatan?! kita tidak akan mengatakan hal itu kecuali kalau kita adalah para pengikut hawa nafsu, mudah2an Allah melindungi kita dan para pembaca serta kaum muslimin semua darinya.
dengan qiyas ini, dia telah mendatangkan madharat kepada dakwah dari arah yang tidak dia ketahui. karena berdasarkan logika seperti ini, akan menjadikan orang lain mengatakan bahwa tawasul dan isthigotsah (meminta hajat) kepada orang yang telah mati adalah benar, karena itu diwarisi dari ulama2 kami, berabad2 sebelum diterbitkannya jadwal, jadi warisan kami lebih utama untuk dihormati, karena ia lebih tua!?
dengan qiyas tersebut, orang2 syiah rafidhah akan mengatakan bahwa agama mereka benar, karena mereka warisi dari para ulama kami sejak berabad2 yang lalu, dan warisan ini lebih utama dihormati daripada jadwal sholat yang belum genap satu abad?!

jadi, warisan itu tidak selamanya menjadi dalil bagi kebenaran. oleh karena itulah, tidak layak menjadikan warisan itu sebagai dalil, bahkan dalil itu dari alquran dan sunnah, itulah hujjah dan bukti. sekalipun demikian kami mengalah, dan menerima warisan tersebut, akan tetapi dengan syarat, dia tunjukkan kepada kami kemunculan fajar shadiq yang sesuai dengan adzan indonesia. jika dia bisa, maka silahkan dia sendiri yang menentukan tempat dan waktu yang tepat.
adapun ucapan bahwa majalah itu bukan apa2, maka ini adalah perkara yang hanya diketahui oleh Allah taala. saya kira pembaca memiliki akal, dan memahami bagian kedua dari ayat yang dia gunakan : “Katakanlah: ‘adakah sama orang2 yang mengetahui dengan orang2 yang tidak mengetahui?” (QS. azZumar:9).

SOAL : Teman saya tanya kepada seorang utadz yang insya Allah dia nyunnah, tapi dia bilang mengakhirkan waktu subuh karena menunggu fajar shodiq adalah bid’ah, alasannya itu karena pergeseran rotasi bumi. Mohon penjelasan ustadz karena ana sedih dan kecewa dengan jawaban ustadz yang belum melihat bukti dan dalil, sudah bilang bid’ah.

JAWAB : Wa’alaikumussalam. semoga Allah melimpahkan hidayah kepada kita semua. ada baiknya jika antum (atau teman antum) tanyakan kepada beliau, pengaruh rotasi bumi terhadap ufuk dan posisi matahari, seberapa signifikan, berapa derajat, berapa menit, dst. Mengapa demikian? sebab upaya koreksi jadual sholat subuh ini juga disuarakan oleh ahli falak atau pakar astronomi, bukan omong kosong yang hanya bisa ditepis dengan alasan2, seperti “Ah sudah ada ahlinya kok?” atau “Ngapain repot2 sih?” atau “Ulama sejak abad 9 sudah menjelaskan hal ini” atau “Dari zaman Nabi hingga sekarang, sholat subuh ya begini” dan semisalnya. itu semua tidak mungkin menghasilkan manfaat ilmiah, ketika berhadapan dengan argumentasi yang didukung oleh fakta dan bukti empiris. Pendek kata, kesempatan masih ada dan terbuka lebar, pembuktian masih sangat mungkin, klarifikasi kepada para ahli juga bukan perkara yang mustahil, apalagi yang tersisa? Hanya kemauan. Ya, siapa yang punya “mau” maka ia akan mengambil sebab, melakukan ikhtiar kemudian tawakkal. Entah itu dengan mulai membaca permasalahan dengan seksama dan teliti, atau bertanya, atau mendengar ceramah, dan masih banyak cara yang lain.


terakhir, kami sangat mengharagai kepedulian saudara kami abu wildan, tetapi nasehat untuk kami juga untuk anda khususnya, mari kita pahami masalah berdasarkan bekal dan kemampuan yang kita miliki, kemudian boleh sharing dan bertukar pikiran dengan yang lain, tetapi tanpa harus selalu larut dan mengikuti arus tanpa punya pegangan. ketika saya membaca tentang masalah fajar dan jadual yang ada, kemudian saya sudah menemukan bukti dan ilmunya, maka setelah itu apapun dan siapapun jika tidak mampu membuktikan bahwa ilmu yang sudah saya dapatkan ada kesalahan, maka selama itu pula saya akan memeganginya sebagai prinsip bagi saya. Barangkali itulah yang harus kita miliki bersama, cari ilmu, jangan taklid, dan jangan selalu jadi ekor (imma’ah) serta tidak punya prinsip.

Adapun anggapan mengakhirkan waktu subuh karena menunggu fajar shadiq adalah bid’ah maka sebaik2 jawaban adalah serial iqamat shalat subuh menurut para ulama. (kolom khusus pada majalah qiblati mengenai anjuran ahli ilmu syar’i tentang waktu yang ditetapkan antara adzan ke iqamat beserta penjelasannya: bin baz menganjurkan lebih 25 menit dari jadwal ummul Qura, Sholih Fauzan menganjurkan lebih 20-30 menit dari jadual ummul qura, Salim bin ied alhilali menganjurkan lebih 20 menit dari jadual jordan, Muhammad bin Musa alu Nashr menganjurkan lebih 24 menit dari jadual Yordan, Masyhur Hasan Salman menganjurkan lebih 24 menit dari jadual Jordan, dan akan dimuat lagi pada edisi2 berikutnya dari pendapat ahli ilmu dunia yang lain).


semoga allah melimpahkan rahmat dan hidayah dan rahmatNya kepada anda, kami, dan saudara2 kaum muslimin semua, amin.


SOAL : Assalamualaikum. Ana mendukung kajian tawashau bil haq. Namun yang membuat ana prihatin upaya mulia ini disalahpahami sebagai menyebar keresahan, seperti diucapkan seorang ustadz terkenal di radio, bahkan dengan mengutip fatwa syaikh Fauzan. mohon klarifikasinya.


JAWAB : Waalaikumussalam. Kami juga ikut mendengarkan ceramah tersebut melalui bantuan beberapa teman, itu juga yang kami sayangkan. Percaya atau tidak, hampir semua komentar yang keberatan kemudian mendatangkan pendapat para ulama untuk membantah tulisan qiblati, muaranya sama, yaitu berangkat dari salah memahami maksud qiblati. seakan2 kami membuat waktu tersendiri dan kriteria tersendiri mengenai fajar shodiq yang sama sekali berbeda dengan seluruh ulama Islam dari masa ke masa. Padahal yang kami inginkan sangat sederhana, yaitu fajar shodiq dengan kriteria yang mereka sebutkan dari para ulama. ketika adzan di tempat kita yang berdasarkan penanggalan berkumandang, apakah fajar seperti itu sudah benar2 muncul? itu saja. kalau memang sudah muncul, mengapa harus gundah dan marah2? lalu meracau mengatakan bahwa ini adalah upaya memecah belah umat, atau tasykik (memunculkan keraguan) dst.
kalau kami ditanya, mengapa anda menulis masalah seperti ini? maka kami akan menjawab dengan bukti dan pengamatan, seperti yang kami ulas dalam majalah. silahkan antum semua mempelajari bukti2 tersebut. sebaliknya jika ada pihak yang menentang qiblati dan meyakini bahwa jadual sudah sesuai quran dan sunnah, maka kami minta bukti, mana buktinya?

adapun tentang mengikuti fatwa yang mulia syaikh Fauzan, maka masalahnya berbeda. penanggalan yang dibela oleh beliau adalah penanggalan yang sedikit beda dengan yang berlaku di indonesia. apakah bisa nyambung berargumen seperti itu? apalagi, syaikh fauzan sendiri bangga dan membanggakan sholat fajar yang ditunda 20-30 menit dari jadual ummul qura. apalagi yang bisa dijadikan argumen? belum lagi kalau sejak tanggal 1 muharram 1431 H ini jadual ummul qura untuk fajar shadiq benar2 akan dimundurkan sampai 4 menit, maka gugurlah pembelaan itu dan terbuktilah bahwa koreksi itu bermanfaat walaupun harus memerlukan waktu yang cukup panjang. kemudian mestinya mereka yang berpegang kuat dengan sikap syaikh fauzan hafizhahullah, harus cermat, minimal mereka juga ikut mengakhirkan sholat 22-32 menit dari jadual Depag seperti yang beliau banggakan. semoga Allah mengampuni kami, saudara2 kami, dan kaum muslimin, serta menunjuki kita semua jalan hidayah, amin.



KOMENTAR SALAH SATU AHLI FALAK INDONESIA : SOFYAN SAID, MANTAN STAF B2TKS-BPPT

Kebanyakan saya lihat jadwal2 shalat di berbagai tempat dibuat dengan merujuk jadwal sholat kota besar. Memang ada koreksi plus minus untuk tmpat2 yang jauh dari kota besar. tapi mengandung banyak yang tidak akurat. mungkin ada baiknya setiap masjid/lokasi yang jaraknya lebih 50 km dari kota besar untuk menghitung sendiri jadwal sholat di tempatnya dengan menggunakan software gratis dari “islamic finder” (bisa didownload di internet). ini bisa membantu kaum muslimin yang ada di pedesaan dan pulau2 terpencil. jadi cukup mengukur koordinat posisi tempat (masjid), lalu masukkan data tersebut ke dalam software yang dimaksud di atas.

oleh karena ternyata parameter sudut elevasi matahari saat subuh tidak tetap sebagaimana yang orang duga selama ini (karena tidak ada keinginan menelitinya), yakni parameter tersebut variatif (bentuk sinus) selama setahun, dengan maksimum 15,1 derajat – minimum 14 derajat dan rata2 14,6 derajat. hal ini dipengaruhi oleh perubahan sudut deklinasi matahari selama kurun waktu setahun. dengan kata lain software yang gratisan tersebut belum mengadopsi 365 variasi perubahan tersebut. jadi sebagai jalan keluarnya, tetap kita menggunakan software yang sekarang dengan menganggap/mengambil nilai rata2nya yaitu 14,6 derajat. maka tingkat kesalahan waktu subuh dengan menggunakan parameter ini adalah plus/minus antara 0,6 derajat dan 0,4 derajat atau sebutlah 0,5 derajat. ini setara dengan plus/minus 2 menit (kecil). dan perlu diketahui rata2 orang adzan memerlukan waktu 3 menit. jadi waktu adzan ini bisa menutupi kesalahan kalau penetapan subuh 2 menit lebih awal. dan tidak terlalu fatal apabila penetapan subuh lebih lambat 2 menit.
yang mengherankan kalau kita sudah menggunakan jadwal subuh yang baru (sesuai dengan kaidah fajar shadiq), maka bersamaan kita sholat, ayam2 peliharaanpun pada berkokok melengking menyongsong fajar shadiq. jadi, rupanya ayam lebih peka melihat/membaca perubahan cahaya di ufuk timur. sekian, semoga bermanfaat. wassalam.

JADWAL SHOLAT ALTERNATIF YANG MENGIKUTI FAJAR SHADIQ:

1). Jadwal Sholat yang ditetapkan ISNA (Islamic Society of North America).
2). – Buka www.Qiblati.com, buka menu pojok fajar di kanan atas, download software jadwal di pojok kanan bawah.
- Buka File, lalu ketik di pojok kiri atas, nama kota/kabupaten yang anda inginkan dan sudut subuh: 15 derajat lalu print out.
- Anda bisa mengisi dengan sudut yang lain untuk perbandingan. di pojok kiri bawah ada menu markaz yang berisi daftar kota yang telah ditulis titik koordinatnya.
(Sumber : Majalah Qiblati edisi 02 tahun V, 01-1431 H)

Posting Komentar Blogger

 
Top