Sejak abad ke-2 dan abad ke-3 sebelum
Masehi, di Tiongkok dan Mesir ada musik yang mempunyai bentuk tertentu.
Dengan mendapat pengaruh dari Mesir dan Babilon, berkembanglah musik
Hibrani yang dikemudian hari berkembang menjadi
musik Gereja.
Musik itu kemudian disenangi oleh
masyarakat, karena adanya pemain-pemain musik yang mengembara serta
menyanyikan lagu yang dipakai pada upacara Gereja. Musik itu tersebar di
seluruh Eropa kemudian tumbuh berkembang, dan musik instrumental maju
dengan pesat setelah ada perbaikan pada alat-alat musik, misalnya biola
dan cello. Kemudian timbulah alat musik Orgel. Komponis besar muncul di
Jerman, Prancis, Italia, dan Rusia. Dalam abad ke 19, rasa kebangsaan
mulai bangun dan berkembang. Oleh karena itu perkembangan musik pecah
menurut kebangsaannya masing-masing, meskipun pada permulaannya
sama-sama bergaya Romantik. Mulai abad 20, Prancis menjadi pelopor
dengan musik Impresionistis yang segera diganti dengan musik
Ekspresionistis.
A. Perkembangan Musik Dunia
Musik sudah ada sejak Zaman purbakala dan dipergunakan sebagai
alat untuk mengiringi upacara-upacara kepercayaan.
Perubahan sejarah musik terbesar terjadi pada abad
pertengahan,disebabkan terjadinya perubahan keadaan dunia yang makin
meningkat. Musik tidak hanya dipergunakan untuk keperluan keagamaan,
tetapi dipergunakan juga untuk urusan duniawi
PERKEMBANGAN MUSIK DUNIA TERBAGI DALAM ENAM ZAMAN :
1. Zaman Abad Pertengahan
Zaman Abad Pertengahan sejarah kebudayaan adalah Zaman antara
berakhirnya kerajaan Romawi (476 M) sampai dengan Zaman Reformasi agama
Kristen oleh Marthen Luther (1572M). perkembangan Musik pada Zaman ini
disebabkan oleh terjadinya perubahan keadaan dunia yang semakin
meningkat, yang menyebabkan penemuan-penemuan baru dalam segala bidang,
termasuk dalam kebudayaan. Perubahan dalam sejarah musik adalah bahwa
musik tidak lagi dititikberatkan pada kepentingan keagamaan tetapi
dipergunakan juga untuk urusan duniawi, sebagai sarana hiburan.
Perkembangan selanjutnya adalah adanya perbaikan tulisan musik dan
dasar-dasar teori musik yang dikembangkan oleh Guido d’ Arezzo (1050 M)
Musik dengan menggunakan beberapa suara berkembang di Eropa Barat. Musik Greogrian disempurnakan oleh Paus Gregorius.
Pelopor Musik pada Zaman Pertengahan adalah :
1. Gullanme Dufay dari Prancis.
2. Adam de la halle dari Jerman.
2. Zaman Renaisance (1500 – 1600)
Zaman Renaisance adalah zaman setelah abad Pertengahan, Renaisance
artinya Kelahiran Kembali tingkat Kebudayaan tinggi yang telah hilang
pada Zaman Romawi. Musik dipelajari dengan cirri-ciri khusus, contoh
nyanyian percintaan, nyanyian keperwiraan. Sebaliknya musik Gereja
mengalami kemunduran. Pada zaman ini alat musik Piano dan Organ sudah
dikenal, sehingga munculah musik Instrumental. Di kota Florence
berkembang seni Opera. Opera adalah sandiwara dengan iringan musik
disertai oloeh para penyanyinya.
Komponis-komponis pada Zaman Renaisance diantaranya :
1. Giovanni Gabrieli (1557 – 1612) dari Italia.
2. Galilei (1533 – 1591) dari Italia.
3. Claudio Monteverdi (1567 – 1643) dari Venesia.
4. Jean Baptiste Lully (1632 – 1687) dari Prancis.
3. Zaman Barok dan Rokoko
Kemajuan musik pada zaman pertengahan ditandai dengan munculnya
aliran-aliran musik baru, diantaranya adalah aliran Barok dan Rokoko.
Kedua aliran ini hamper sama sifatnya, yaitu adanya pemakaian Ornamentik
(Hiasan Musik). Perbedaannya adalah bahwa musik Barok memakai
Ornamentik yang deserahkan pada Improvisasi spontan oleh pemain,
sedangkan pada musik Rokoko semua hiasan Ornamentik dicatat.
Komponis-komponis pada Zaman Barok dan Rokoko :
A. Johan Sebastian Bach
Lahir tanggal 21 Maret 1685 di Eisenach Jerman, meninggal tanggal 28
Juli 1750 di Lipzig Jerman. Hasil karyanya yang amat indah dan terkenal:
1. St. Mathew Passion.
2. Misa dalam b minor.
3. 13 buah konser piano dengan orkes
4. 6 buah Konserto Brandenburg
Gubahan-gubahannya mendasari musik modern. Sebastian Bach menciptakan
musik Koral (musik untuk Khotbah Gereja) dan menciptakan lagu-lagu
instrumental.
Pada akhir hidupnya Sebastian Bach menjadi buta dan meninggal di Leipzig
B. George Fredrick Haendel
Lahir di Halle Saxony 23 Februari 1685 di London, meninggal di London
tanggal 14 April 1759. Semasa kecilnya dia sudah memperlihatkan bekat
keahlian dalam bermain musik. Pada tahun 1703,ia pindah ke Hamburg untuk
menjadi anggaota Orkes Opera. Tahun 1712 ia kembali mengunjungi
Inggris. Hasil ciptaannya yang terkenal adalah ;
1. Messiah, yang merupakan Oratorio (nama sejenis musik) yang terkenal.
2. Water Musik (Musik Air).
3. Fire Work Music (Musik Petasan).
Water Musik dan Fire Work Music merupakan Orkestranya yang paling
terkenal. Dia meninggal di London dan dimakamkan di Westminster Abbey.
4. Zaman Klasik (1750 – 1820)
Sejarah musik klasik dimukai pada tahun 1750, setelah berakhirnya musik Barok dan Rokoko.
Ciri-ciri Zaman musik Klasik:
a. Penggunaan dinamika dari Keras menjadi Lembut, Crassendo dan Decrasscendo.
b. Perubahan tempo dengan accelerando (semakin Cepat) dan Ritarteando (semakin lembut).
c. Pemakaian Ornamentik dibatasi
d. Penggunaan Accodr 3 nada.
Komponis-komponis pada Zaman Klasik antara lain :
1. Frans Joseph Haydn (1732 – 1809),
Lahir di Rohrau Austria, ia meninggal tanggal 31 Mei 1809 di Wina
Austria. Karya ciptaannya yaitu : Sonata Piano, 87 buah kuartet, 24 buah
opera, 100 buah simfoni, yang paling terkenal adalah The Surprisse
Sympony. Dalam sejarah musik, Joseph Haydn termashur sebagai Bapak
Simfony yang mewujudkan bentuk orkes dan kuartet seperti yang kita kenal
sekarang. Di Wina ia diakui sebagai Komponis Austria yang handal.
2. Wolfgang Amandeus Mozart (1756 – 1791)
Lahir pada tanggal 27 januari 1756 di Salzburg Austria, meninggal
tanggal 5 Desember 1791 di Wina Austria. Hasil karyanya adalah : Requiem
Mars, 40 buah Simfony, Opera Don Geovani, Kuintet Biola Alto, Konserto
Piano. Pada usia 3 tahun ia telah dapat menghasilkan melodi dan
menerapkan accor pada hrpsikord. Pada usia 5 tahun ia telah mulai
menciptakan lagu dan muncul didepan umum pada usia 6 tahun, kemudian
bersama saudara perempuannya mengadakan Tour keliling Eropa. Pada tahun
1781 ia pindah ke kota Wina dan mengarang ciptaan-ciptaannya yang
termaahur. Permainannya sangat menakjubkan, sehingga dijiluki Anak
Ajaib. Biarpun memperoleh banyak sukses, tapi ia sangat miskin dan dalam
keadaan yang sengsara, ia meninggal di Wina dalam usia 35 tahun dan
dikuburkan di pekuburan fakir miskin. Ia menulis banyak komposisi dalam
bentuk yang berbeda-beda tetapi berpegang kuat pada gaya klasik murni.
5. Zaman Romantik (1820 – 1900)
Musik romantic sangat mementingkan perasaan yang subyaktif. Musik bukan
saja dipergunakan untuk mencapai keindahan nada-nada, akan tetapi
digunakan untuk mengungkapkan perasaan. Oleh karena itu, dinamika dan
tempo banyak dipakai. Komponis-komponis pada Zaman romantic adalah :
a. Ludwig Von Bethoven dari Jerman.
b. Franz Peter Schubert dari Wina.
c. Francois Fredrick Chopin dari Polandia
d. Robert Alexander Schumann dari jerman.
e. Johanes Brahms dari Hamburg Jerman.
Riwayat Haidup Komponis Zaman Romantik :
A. Ludwig Von Beethoven (1770 – 1827)
Lahir Desember 1770 di Bonn Jerman, ia meninggal tanggal 26 Maret 1827
di Wina Austria. Ia menamakan dirinya sebagai Pujangga Nada. Sejak usia 4
tahun dia belajar musik dibawah asuhan ayanhnya. Pada usia 17 tahun ia
pergi ke Wina menemui komponis Mozart, kemudian Mozart memberi bimbingan
musik kepadanya, sehingga ia dapat menjadi pemain musik yang baik danm
komonis yang berbakat. Pada usia 30 tahun pendengarannya mulai
berkurang, dan usia 50 tahun pendengarannya tuli sama sekali. Pada waktu
ciptaannya Ninth Symphonies lahir, ia tidak mampu lagi mendengarkan
hasil karyanya itu. Pada tanggal 26 Maret 1827, dia meninggal di Wina.
Ia hidup dengan sangat menderita, tetapi mampu menciptakan Sonata dunia
yang paling indah. Hasil ciptaannya antara lain :
- 5 buah sonata cello dan piano.
- 9 buah symfoni
- 32 sonata piano.
B. Franz Peter Scubert (1797 – 1828)
Lahir di Wina 31 Januari 1797, dia meninggal tanggal 19 Desember 1828,
ciptaannya antara lain : Ave Maria, The Erl King, Antinghed Symphony,
Gretchen At The Spining Sheel, The Wild Rose. Schubert mempunyai suara
yang merdu dan menjadi penyayi paduan suara Imperial Choir. Kemudian ia
memperdalam pengetahuan musiknya dibidang komposisi. Pada waktu
meninggal, Ia tidak dikenal orang banyak dan berpasan agar dikuburkan
dekat makan Beethoven. Dia meninggalkan 100 buah hasil karyanya,
kebanyakan lagu-lagu solo.
C. Wilhelm Richard Wagner (1813 – 1883)
Lahir tanggal 22 Mei 1813 di Leipzig Jerman, meninggal 13 Februari 1883
di Venesia. Hasil ciptaannya antaralain : Tannhauser, Die Maistersinger
Von Hurberg, Lohengrin, Der Fliegende Holander.
D. Johannes Brahms (1883 – 1897)
Lahir 7 Mei 1883 di Hamburg Jerman, ia meninggal 3 April 1897 di Wina
Austria. Hasil ciptaannya : Hungarian Dance, Muskoor Ein Deusches
Requiem, Kuartet gesek.. paa usia 14 tahun ia telah menjadi pianis yang
baik. Dia adalah seorang komponis terakhir dari aliran Romantik,
karyanya sangat indah.
6. Zaman Modern (1900 – sekarang)
Musik pada Zaman ini tidak mengakui adanya hukum-hukum dan
peraturan-peraturan, karena kemajuan ilmu dan teknologi yang semakin
pesat, misalnya penemuan dibidang teknik seperti Film, Radio, dan
Televisi. Pada masa ini orang ingin mengungkapkan sesuatu dengan bebas.
Komponis-komponis pada Zaman Modern :
1. Claude Achille Debussy dari Prancis
2. Bella Bartok dari Honggaria.
3. Maurice Ravel dari Prancis.
4. Igor Fedorovinsky dari Rusia
5. Edward Benyamin Britten dari Inggris.
Sumber:
http://justrangga.multiply.com/journal/item/18
/SEJARAH_PERKEMBANGAN_MUSIK_DUNIA
________________
Alat-alat Musik Dalam Injil
JFB Lama 1 Tawarikh 15:16
Daud memerintahkan para kepala orang Lewi itu, supaya mereka menyuruh
berdiri saudara-saudara sepuak mereka, yakni para penyanyi, dengan
membawa alat-alat musik seperti gambus, kecapi dan ceracap, untuk memperdengarkan dengan nyaring lagu-lagu gembira.
JFB Lama 1 Tawarikh 16:42
Pada Heman dan Yedutun itu ada nafiri dan ceracap untuk para pemain, juga alat-alat musik pengiring nyanyian untuk Allah. Dan anak-anak Yedutun harus menjaga pintu gerbang.
JFB Lama 1 Tawarikh 23:5
empat ribu orang menjadi penunggu pintu gerbang; dan empat ribu orang menjadi pemuji TUHAN dengan alat-alat musik yang telah kubuat untuk melagukan puji-pujian," kata Daud.
JFB Lama 2 Tawarikh 5:13
Lalu para peniup nafiri dan para penyanyi itu serentak memperdengarkan
paduan suaranya untuk menyanyikan puji-pujian dan syukur kepada TUHAN.
Mereka menyaringkan suara dengan nafiri, ceracap dan alat-alat musik
sambil memuji TUHAN dengan ucapan: "Sebab Ia baik! Bahwasanya untuk
selama-lamanya kasih setia-Nya." Pada ketika itu rumah itu, yakni rumah
TUHAN, dipenuhi awan,
JFB Lama 2 Tawarikh 7:6
Para imam telah siap berdiri pada tempat mereka. Begitu pula orang-orang Lewi telah siap dengan alat-alat musik
untuk memuliakan TUHAN, yakni alat-alat musik yang dibuat raja Daud
untuk mengiringi nyanyian syukur bagi TUHAN: "Bahwasanya untuk
selama-lamanya kasih setia-Nya!" setiap kali mereka ditugaskan Daud
menyanyikan puji-pujian. Dalam pada itu para imam berdiri berhadapan
dengan mereka sambil meniup nafiri, sedang segenap orang Israel berdiri.
JFB Lama 2 Tawarikh 23:13
Lalu dilihatnyalah raja berdiri dekat tiangnya pada jalan masuk, sedang
para pemimpin dengan para pemegang nafiri ada dekat raja. Dan seluruh
rakyat negeri bersukaria sambil meniup nafiri, sedang para penyanyi
dengan alat-alat musik mereka, memimpin nyanyian puji-pujian. Maka Atalya mengoyakkan pakaiannya sambil berkata: "Khianat, khianat!"
JFB Lama 2 Tawarikh 29:26
Maka berdirilah orang-orang Lewi dengan alat-alat musik Daud, demikian pula para imam dengan nafiri.
JFB Lama 2 Tawarikh 29:27
Lalu Hizkia memerintahkan untuk mempersembahkan korban bakaran di atas
mezbah. Pada saat persembahan korban bakaran dimulai, mulailah pula
dinyanyikan nyanyian bagi TUHAN dan dibunyikan nafiri, dengan iringan alat-alat musik Daud, raja Israel.
JFB Lama 2 Tawarikh 34:12
Orang-orang itu melakukan pekerjaan itu dengan setia. Orang-orang yang
diangkat menjadi pengawas mereka ialah: Yahat dan Obaja, orang-orang
Lewi dari bani Merari, sedangkan Zakharia dan Mesulam dari bani Kehat
mengepalai semua. Dan semua orang Lewi yang pandai memainkan alat-alat musik,
------------------------
Firman Allah Ta'ala:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk
menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan
menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab
yang menghinakan.” (Luqman: 6)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Akan ada beberapa kelompok orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamer, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari).
Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu ketika menafsirkan ayat di atas berkata:
“Yang dimaksud dengan “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna) itu adalah nyanyian,
demi Allah yang tidak ada sesembahan kecuali Dia (3x).” (Diriwayatkan
oleh Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Jarir, dan lainnya dengan sanad shahih.
Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb, hal
143).
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu ketika menafsirkan ayat di atas berkata:
“Ayat
ini turun tentang nyanyian dan semacamnya.” (HR. Bukhari). Beliau juga
berkata, “Rebana haram, al-ma’azif (alat-musik apapun) haram,
al-kuubah (beduk, gendang, drum, dan sejenisnya) haram, dan seruling
haram.” (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, hal. 306).
Ikrimah radhiyallahu 'anhu ketika menafsirkan ayat di atas berkata:
“Itu adalah nyanyian.” (HR. Bukhari).
Ibnu
Umar radhiyallahu 'anhu ketika melewati sekelompok orang berihram, di
antara mereka ada seorang laki-laki yang bernyanyi, maka beliau
berkata:
“Ingatlah, semoga Allah tidak mendengarkan kamu.” (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, hal. 306).
Umar bin Abdul Aziz rahimahullah menulis surat kepada guru anaknya:
“Hendaklah pertama kali yang diyakini anak-anakku dari tata-kramamu adalah membenci nyanyian,
yang awalnya dari setan dan akhirnya adalah kemurkaan Ar-Rahman Jalla
Wa ‘Alla. Karena sesungguhnya telah sampai kepadaku dari para ulama
yang terpercaya bahwa menghadiri alat-alat musik dan mendengarkan nyanyian serta menyukainya akan menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, sebagaimana air akan menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, sesungguhnya menjaga hal itu dengan tidak mendatangi tempat-tempat tersebut, lebih mudah bagi orang yang berakal, daripada bercokolnya kemunafikan di dalam hati.” (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, hal. 306).
Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata:
“Nyanyian adalah mantra setan.” Ad-Dhahhak berkata, “Nyanyian akan merusak hati dan menjadikan Allah murka.” (Ibid).
Abuth Thayyib Ath-Thabari berkata:
“Imam
Abu Hanifah membenci nyanyian, walaupun beliau membolehkan minum
nabidz (sari buah yang diperas). Beliau menganggap mendengarkan
nyanyian termasuk perbuatan dosa. Demikian juga pendapat seluruh ulama
Kufah: Ibrahim, Asy-Sya’bi, Hammad, Sufyan Ats-Tsauri, dan lainnya.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan mereka tentang hal itu.
(Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, 300-301).
Imam Malik rahimahullah ketika ditanya tentang nyanyian menjawab:
“Sesungguhnya yang melakukan di kalangan kita, hanyalah orang-orang fasik.” (Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis).
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
“Nyanyian
merupakan perkara melalaikan yang dibenci, menyerupai kebatilan.
Barangsiapa memperbanyaknya, maka dia seorang yang bodoh, persaksiannya
ditolak.” (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, 301).
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata kepada putranya Abdullah bin Ahmad:
“Nyanyian
menumbuhkan kemunafikan di dalam hati.” Ketika ditanya tentang
qasidah, maka beliau menjawab, “Aku membencinya, itu bid’ah, janganlah
bergaul dengan mereka.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Sesungguhnya
imam empat sepakat tentang keharaman al-ma’azif, yaitu alat-alat
hiburan, seperti ‘ud (banjo: nama alat musik seperti rebab) dan
semacamnya. Seandainya seseorang merusaknya, maka menurut mereka (imam
empat) orang tersebut tidak diharuskan menggantinya. Bahkan menurut
mereka haram memilikinya.” (Minhajus Sunnah, 3, 439. Lihat Tahrim Alat
Ath-Tharb, 99).
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata:
“Sisi
penunjukan dalil (keharaman alat-alat musik) bahwa al-ma’azif adalah
alat-alat hiburan semuanya, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa
dalam hal ini. Seandainya hal itu halal, niscaya Nabi tidak mencela
mereka terhadap penghalalannya. Beliau telah mengancam orang-orang yang
menghalalkan al-ma’azif dengan dibenamkan oleh Allah ke dalam bumi, dan
merobah mereka menjadi kera dan babi.” (Ighasatul Lahfan, 1, 260-261).
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi (penasehat dan pengajar tafsir di Masjid Nabawi Madinah) berkata:
“Kaum muslimin
selama berabad-abad hidup dengan keyakinan, bahwa siapa yang
menghalalkan hal-hal haram, ia telah kafir, demikian pula halnya dengan
mereka yang mengingkari persoalan absolut dalam agama. Tidak pernah
terlintas dalam khayalan kaum muslimin saat itu, jika suatu saat nanti
akan ada di antara kaum muslimin yang menghalalkan perkara yang
diharamkan oleh Allah (dan Rasul-Nya). Hanya saja Rasulullah telah
mengabarkan, bahwa yang demikian itu pasti akan terjadi dan termasuk
tanda-tanda kiamat.
Imam Bukhari telah meriwayatkan kepada kita sabda Nabi, “Akan ada di
antara umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamer dan musik.” Imam
Thabari turut meriwayatkan pula sabda beliau yang dinukil dari Sahl bin
Sa’ad Al-Anshari, “Akan ada di akhir zaman nanti gerhana, tuduhan zina
dan hilangnya jati diri.” Para sahabat bertanya, “Kapan hal itu
terjadi wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Apabila telah muncul musik
dan biduanita serta dihalalkan khamer.”
Bila kita melayangkan pandangan sekilas ke wilayah Islam, mulai dari
ujung timur Indonesia hingga bagian barat kerajaan Maroko, kita akan
dapati seakan-akan apa yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut
telah menjadi kenyataan. Khamer diproduksi dan diekspor ke kebanyakan
negeri Islam, lalu diimpor dan diperjualbelikan serta diminum di
kebanyakan negeri Islam yang lain. Bukankah yang demikian ini termasuk
menghalalkannya? Pembukaan panti-panti untuk menampung anak-anak hasil
zina, memungut anak-anak hasil “kecelakaan” serta merasa bangga dengan
hal itu sambil menggelari anak-anak tersebut sebagai anak-anak bangsa,
lalu mendidik mereka dalam lingkungan yang jauh dari agama serta moral
mulia. Bukankah hal ini juga adalah sikap menghalalkan zina? Semaraknya
nyanyian yang mengumbar napsu dengan suara para banci (penyanyi pria)
dan pezina siang dan malam di rumah-rumah, di toko-toko, di jalan-jalan
serta di atas angkutan hingga pesawat terbang. Bukankah ini
menghalalkan musik dan nyanyian?
Saya kira tidak ada jawaban dari seorang pun yang beriman kepada Allah
dan Rasul-Nya terhadap setiap pertanyaan tersebut, melainkan akan
mengatakan benar…benarlah demikian. Sungguh benar apa yang diberitakan
oleh Rasulullah, kini semuanya telah menjadi kenyataan sebagaimana yang
beliau beritakan. Maka, kenabian dan risalah beliau kembali terbukti
dan hari kiamat pun semakin dekat.
Adakah yang mau kembali kepada Allah wahai hamba Allah? Adakah yang mau
bertaubat dengan meninggalkan zina, nyanyian, minum khamer serta makan
riba?” (Pesan Dari Masjidil Haram, 202-203).
Dari penjelasan singkat di atas, jelaslah sudah bahwa alat musik adalah haram, kecuali yang diperbolehkan oleh syari’at,
yaitu duff (rebana tanpa lonceng di lingkarannya. Jika ada loncengnya
maka namanya adalah muzhir, demikian disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam
Fathul Bari). Adapun nyanyian yang diiringi duff yang dibolehkan
(sebagai keringanan) adalah yang dimainkan oleh wanita di waktu walimah
pernikahan dan oleh gadis-gadis kecil saat hari raya sebagaimana
disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih.
Adapun apa yang sekarang ini disebut sebagai Nasyid "Islami",
maka para ulama telah mengeluarkan fatwanya bahwa itu adalah bid'ah
& haram (sebab apa yang disebut sebagai nasyid "Islami" sekarang ini
tidaklah sama dengan nasyid yang ada di zaman Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam). Di antara ulama yang telah mengeluarkan fatwanya adalah:
1. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, lihat Al-Qaulul Mufiid fii Hukmiil Anaasyiid (hal. 31-32)
2. Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah, lihat Al-Khuthab Al-Mimbariyyah (III/184-185).
3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah, lihat Fataawaa Al-'Aqidah (hal. 651, no. 369)
4.
Syaikh Ahmad bin Yahya bin Muhammad An-Najmi hafizhahullah, lihat
Al-Mauridul 'Adzbuz Zulaal fiima intaqada 'alaa Ba'dhi Manaahiji
ad-Daa'iyah minal 'Aqaa-idi wal A'maal (hal. 223).
5.
Syaikh Bakr ABu Zaid hafizhahullah (mantan Imam Masjid Nabawi
Madinah),, lihat Al-Qaulul Mufiid fii Hukmil Anaasyiid (hal. 46).
Dan masih banyak lagi yang lainnya.
Untuk
lebih jelasnya, silakan baca buku Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid (Yazid
bin Abdul Qadir Jawas), Adakah Musik Islami (Muslim Atsari), Pesan
Dari Masjidil Haram (Syaikh Al-Jazairi), Noktah-Noktah Hitam Senandung
Setan (Ibnul Qayyim), Polemik Seputar Musik dan Lagu (Syaikh
Al-Albani), Menyelamatkan Hati Dari Tipu Daya Setan (Ibnul Qayyim), dan
Fatwa-fatwa para mufti dari tanah suci. Allahu Ta'ala a'lam.
Semoga bermanfaat....
Dari artikel Abu Muhammad Herman
______________________________
Ibnu Hazm dibantah. MERAJALELANYA BUNYI-BUNYIAN [MUSIK] SERTA DIANGGAP HALAL
Oleh: Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil
MUKADIMAH
Artikel ini diambil dari sebagian kecil Tanda-Tanda Kiamat Shugro, yang
dimaksud dengan tanda-tanda kiamat shugro (kecil) ialah tanda-tandanya
yang kecil, bukan kiamatnya. Tanda-tanda ini terjadi mendahului hari
kiamat dalam masa yang cukup panjang dan merupakan berbagai kejadian
yang biasa terjadi. Seperti, terangkatnya ilmu, munculnya kebodohan,
merajalelanya minuman keras, perzinaan, riba dan sejenisnya.
Dan yang penting lagi, bahwa pembahasan ini merupakan dakwah kepada iman
kepada Allah Ta'ala dan Hari Akhir, dan membenarkan apa yang
disampaiakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, disamping
itu juga merupakan seruan untuk bersiap-siap mencari bekal setelah mati
nanti karena kiamat itu telah dekat dan telah banyak tanda-tandanya yang
nampak.
________________________________
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan
perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai Rasulullah,
kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. 'Apabila telah merajalela
bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita". [Bagian awalnya
diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad Abdul
Baqi. Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalam
sanadnya terdapat Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat
kelemahan, sedangkan perawi-perawi yang lain bagi salah satu jalannya
adalah perawi-perawi shahih'. Majma'uz Zawaid 8:10. Al-Albani berkata :
'Shahih'. Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir 3:216 hadits no. 3559]
Pertanda (alamat) ini telah banyak terjadi pada masa lalu, dan sekarang
lebih banyak lagi. Pada masa kini alat-alat dan permainan musik telah
merata di mana-mana, dan biduan serta biduanita tak terbilang jumlahnya.
Padahal, mereka itulah yang dimaksud dengan al-qainat
(penyanyi-penyanyi) dalam hadits diatas. Dan yang lebih besar dari itu
ialah banyaknya orang yang menghalalkan musik dan menyanyi. Padahal
orang yang melakukannya telah diancam akan ditimpa tanah longsor,
kerusuhan (penyakit muntah-muntah), dan penyakit yang dapat mengubah
bentuk muka, sebagaimana disebutkan dalam hadits diatas. Dan disebutkan
dalam Shahih Bukhari rahimahullah, beliau berkata : telah berkata Hisyam
bin Ammar (ia berkata) : telah menceritakan kepada kami Shidqah bin
Khalid, kemudian beliau menyebutkan sanadnya hingga Abi Malik Al-Asy'ari
Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.
"Artinya : Sungguh akan ada hari bagi kalangan umat kaum yang menghalal
kan perzinaan, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. Dan sungguh
akan ada kaum yang pergi ke tepi bukit yang tinggi, lalu para pengembala
dengan kambingnya menggunjingi mereka, lantas mereka di datangi oleh
seorang fakir untuk meminta sesuatu. Mereka berkata, 'Kembalilah kepada
kami esok hari'. Kemudian pada malam harinya Allah membinasakan mereka
dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka, sedang yang lain (yang tidak
binasa) diubah wajahnya menjadi monyet dan babi sampai hari
kiamat".[Shahih Bukhari, Kitab Al-Asyrabah, Bab Maa Jaa-a fi Man
Yastahillu Al-Khamra wa Yusammihi bi Ghairi Ismihi 10:51].
Ibnu Hazm menganggap bahwa hadits ini munqathi' (terputus sanad atau
jalan periwayatannya), tidak bersambung antara Bukhari dan Shidqah bin
Khalid [Al-Muhalla, karya Ibnu Hazm 9:59, dengan tahqiq Ahmad Syakir,
Mansyurat Al-Maktab At-Tijari, Beirut].
Anggapan Ibnu Hazm ini disanggah oleh Ibnul Qayyim, dan beliau menjelaskan bahwa pendapat Ibnu Hazm itu batal dari enam segi [Tahdzib As-Sunan 5:270-272].
[1] Bahwa Bukhari telah bertemu Hisyam bin Ammar dan mendengar hadits
darinya. Apabila beliau meriwayatkan hadits darinya secara mu'an'an
(dengan menggunakan perkataan 'an /dari) maka hal itu telah disepakati
sebagai muttashil karena antara Bukhari dan Hisyam adalah sezaman dan
beliau mendengar darinya. Apabila beliau (Bukhari) berkata : "Telah
berkata Hisyam" maka hal itu sama sekali tidak berbeda dengan kalau
beliau berkata, "dari Hisyam ....."
[2] Bahwa orang-orang kepercayaan telah meriwayatkannya dari Hisyam
secara maushul. Al-Ismaili berkata di dalam shahihnya, "Al-Hasan telah
memberitahu-kan kepadaku, (ia berkata) : Hisyam bin Ammar telah
menceritakan kepada kami" dengan isnadnya dan matannya.
[3] Hadits ini telah diriwayatkan secara shah melalui jalan selain
Hisyam. Al-Ismaili dan Utsman bin Abi Syaibah meriwayatkan dengan dua
sanad yang lain dari Abu Malik Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu.
[4] Bahwa seandainya Bukhari tidak bertemu dan tidak mendengar dari
Hisyam, maka beliau memasukkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya
menunjukkan bahwa hadits ini menurut beliau telah sah dari Hisyam dengan
tidak menyebut perantara antara beliau dengan Hisyam. Hal ini
dimungkinkan karena telah demikian masyhur perantara-perantara tersebut
atau karena banyaknya jumlah mereka. Dengan demikian hadits tersebut
sudah terkenal dan termasyhur dari Hisyam.
[5] Apabila Bukhari berkata dalam Shahih-nya, "Telah berkata si Fulan", maka hadits tersebut adalah shahih menurut beliau.
[6] Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Shahih-nya dan berhujjah
dengannya, tidak sekedar menjadikannya syahid (saksi atau pendukung
terhadap hadits lain yang semakna), dengan demikian maka hadits tersebut
adalah shahih tanpa diragukan lagi.
Ibnu Shalah[1] berkata : "Tidak perlu dihiraukan pendapat Abu Muhammad
bin Hazm Az-Zhahiri Al-Hafizh yang menolak hadits Bukhari dari Abu Amir
atau dari Abu Malik". Lalu beliau menyebutkan hadits tersebut, kemudian
berkata. "Hadits tersebut sudah terkenal dari orang-orang kepercayaan
dari orang-orang yang digantungkan oleh Bukhari itu. Dan kadang-kadang
beliau berbuat demikian karena beliau telah meyebutkannya pada tempat
lain dalam kitab beliau dengan sanadnya yang bersambung. Dan adakalanya
beliau berbuat demikian karena alasan-alasan lain yang tidak laik
dikatakan haditsnya munqathi'. Wallahu a'lam. [Muqaddimah Ibnush Shalah
Fii 'Ulumil Hadits, halaman 32, terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut,
1398H. Fathul-Bari 10:52].
Saya sengaja membicarakan hadits ini agak panjang mengingat adanya
sebagian orang yang terkecoh oleh pendapat Ibnu Hazm ini serta
menjadikannya alasan untuk memperbolehkan alat-alat musik. Padahal,
sudah jelas bahwa hadits-hadist yang melarangnya adalah shahih, dan umat
ini diancam dengan bermacam-macam siksaan apabila telah merajalela
permainan musik yang melalaikan (almalahi) dan merajalela pula
kemaksiatan.
[Disalin dari buku Asyratus Sa'ah Fasal Tanda-Tanda Kiamat Kecil oleh
Yusub bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MA, Edisi Indonesia Tanda-Tanda
Hari Kiamat hal. 108-111 terbitan Pustaka Mantiq Penerjemah Drs As'ad
Yasin dan Drs Zaini Munir Fadholi]
_________
Foot Note.
[1] Beliau adalah Imam dan Ahli Hadits Al-Hafizh Abu Amr Utsman bin
Abdur Rahman Asy-Syahrazuri yang terkenal dengan sebutan Ibnu Shalah,
seorang ahli agama yang zuhud dan wara' serta ahli ibadah, mengikuti
jejak Salaf yang Shalih. Beliau memiliki banyak karangan dalam ilmu
hadits dan fiqih, dan memimpin pengajian di Lembaga Hadits Damsyiq.
Beliau wafat pada tahun 643H [Al-Bidayah Wan-Nihayah 13:168]
Sumber:http://www.almanhaj.or.id/content/676/slash/0
sedikit saja tambahan..
Alat musik yang dikecualikan dari hukumnya yang haram, hanyalah duff saja, (Duff adalah: rebana tanpa lonceng/ suara pada lingkarannya; jika ada loncengnya namanya adalah bahasa Arab adalah muzhir, demikian disebutkan di dalam Fathul Bari) yang dimainkan pada dua keadaan:
1. Nyanyian dengan diiringi duff, yang dimainkan oleh wanita di waktu walimah pernikahan.
2. Nyanyian dengan diiringi duff, yang dimainkan oleh gadis-gadis kecil saat hari raya iedul fithri atau iedul adha termasuk hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah). Hal itu dengan syarat, isi nyanyiannya tidak mengandung kemungkaran, atau mengajak kepada kerusakan.
Dan perlu diketahui bahwa menabuh duff merupakan perbuatan wanita, bukan perbuatan laki-laki. Al-Halimi berkata: "Dan menabuh duff tidak halal kecuali bagi wanita, karena memang pada asalnya perbuatan mereka. Sedangkan Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita."(Syu’abul iman 4/283. Tahrim Alat Ath-Tharb, hal: 10-11).
Adapun dalil pengecualian di atas adalah sebagai berikut:
1. Wanita menyanyi dan menabuh duff di waktu walimah pernikahan.
Pertama, Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam :
“Batas antara halal dan haram adalah duff dan suara di dalam pernikahan.(HR. Nasa’I 6/127-128)
Syeikh Abu Ishaq Al-Huwaini berkata:
"Sebagian orang yang tidak ahli di dalam ilmu (agama) berdalil dengan hadist ini tentang bolehnya nyanyian dengan lagu-lagu, dengan dalil ‘’suara (di dalam pernikahan)" padahal (maksudnya) bukan seperti apa yang dikatakan! Al-Baghawi mengatakan "Sesungguhnya makna "suara(di dalam pernikahan)" adalah mengumumkan pernikahan, dan menyebarnya suara dan sebutan dengan pernikahan itu di kalangan orang banyak."Aku berkata: "Yaitu suara pernikahan itu menyebar dan terkenal.(HR. Al-Insyirah Fii Adabin Nikah, hal 45)
Kedua:
"Dari Amr bin Yahya Al-Mazini, dari kakeknya, yaitu Abu Hasan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyukai nikah sembunyi-sembunyi, sampai ditabuh duff, dan dinyanyikan:
"Kami telah datang kepada kamu, kami telah datang kepada kalian Maka ucapkan salam kepada kami, kami akan membalas salam kepada kalian."(HR. Ahmad, dan lainnya. Dishahihkan Syeikh Abu Ishaq Al Huwaini di dalam Al-Insyirah Fii Adabin Nikah, hal : 45, Juga lihat Adabuz Zifaf, Hal:108-110)
Syeikh Al-Albani berkata : "Boleh memberikan kelonggaran bagi para wanita pada acara pernikahan, untuk memeriahkan pernikahan dengan menabuh duff saja (tanpa alat musik yang lainnya), dan dengan nyanyian yang mubah, yang di dalamnya tidak ada penyebutan kecantikan (ketampana) dan kemaksiatan (Adabuz Zifaf, hal: 107-108)
Syeikh Abu Ishaq Al-Huwaini berkata: "Dan disukai pada hari pernikahan, untuk di tabuh duff, karena sesungguhnya padanya terdapat dua manfaat: Pertama: mengumumkan pernikahan. Kedua: Menyenangkan hati pengantin”(Al-Insyirah Fii Adabin Nikah, hal :44)
2. Gadis-gadis kecil menyanyi dan menabuh duff saat hari raya.
“Dari Aisyah Radhiallahu anha, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam masuk menemuiku, sedangkan di dekatku ada dua jariyah (gadis kecil yang belum baligh) yang sedang menyanyi nyanyian bu’ats. Lalu beliau berbaring di atas kasur dan memalingkan wajahnya. Dan Abu Bakar masuk, lalu di menghardik dan mengatakan "Seruling setan di dekat Nabi?"Maka Rasulullah menghadap wajahnya kepada Abu Bakar lalu bersabda: “Biarkan keduanya."Ketika beliau tidak memperhatikan, aku cubit keduanya, maka keduanya keluar."(HR. Bukhari No. 949)
Dalam riwayat lain: "Rasulullah bersabda: "Wahai Abu Bakar, sesungguhnya tiap-tiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita." (HR. Bukhari no. 952)
Imam Al-Baghawi berkata: "Bu'ats adalah peperangan bangsa Arab yang terkenal. pada peperangan itu jatuh korban yang banyak pada suku Khazraj dan kemenangan diraih oleh suku Aus. Kemudian peperangan antara kedua suku itu terus berlanjut sampai tegaknya agama islam.
Dan sya’ir yang dinyanyikan kedua gadis kecil itu menceritakan bentuk peperangan dan keberanian. Menyebutkan perkara itu merupakan pertolongan terhadap urusan agama (yakni menumbuhkan keberanian dan semangat jihat).
Adapun nyanyian yang menyebutkan perkara-perkara keji, menyebarkan perkara-perkara haram, dan menyatakan terang-terangan perkataan yang mungkar, maka itu merupakan nyanyian yang terlarang. Dan tidak mungkin ketika terjadi di hadapan Nabi Shallallahu alaihi wasallam beliau tidak mengingkarinya. Sabda beliau:"Ini adalah hari raya kita" sebagai alasan bahwa menampakkan kegembiraan pada dua hari raya merupakan syi’ar agama, yang berbeda dengan hari-hari lain. (Syarhus Sunnah 4/322. dinukil dari Ahkamul Iedain, hal 17-18, karya Syeikh Ali bin Hasan Al-Halabi).
Dari keterangan di atas kita mengetahui dua pengecualian dari haramnya music, yaitu duff yang ditabuh oleh wanita pada hari raya atau pernikahan walimah. Selain dua keadaan itu adalah selainnya?
Syeikh Al-Albani berkata: "Pada sebagian perkataan ulama terdapat isyarat bolehnya menabuh duff pada waktu-waktu suka-cita demikian mereka menyebutkan secara umum, saat khitan dan (menyambut) kedatangan orang yang pergi. Saya sendiri tidak mendapat dalil terhadap hal itu yang dapat dipakai hujjah, walaupun mauquf (perkataan sahabat)."
Dengan penjelasan di atas, maka tetaplah bahwa menabuh duff yang dibolehkan hanya pada dua keadaan di atas....
wallahu alam bishowab