Ahmad bin Salim Ba Duwailan
Yang banyak dilakukan oleh orang yang waswas setelah buang air kecil
ada sepuluh macam, as-salt, an-natr, an-nahnahah, al-masy, al-qafz,
al-habl, at-tafaqqud, al-wujuur, al-hasywu, al-‘ashaabah,dan ad-darajah.
Adapun as-salt adalah, menarik dari pangkal kemaluannya sampai
ujungnya. Atas dasar hadits gharib yang tidak tsubut, dalam Musnad dan
Sunan Ibni Maajah, dari ’Isa bin Yazdad al-Yamaniy dari bapaknya, dia
berkata, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ، فَلْيَنْـتُرْ ذَكَرَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ!
“Bila salah seorang dari kalian buang air kecil, maka tariklah/ urutlah kemaluannya tiga kali!”
Jabir bin Zaid berkata, “Apabila engkau buang air kecil, maka usaplah
bagian bawah dari kemaluanmu, maka (air kencing pun) akan berhenti!”
Diriwayatkan oleh Sa‘id darinya.
Mereka mengatakan, “Sebab dengan as-salt dan an-natr bisa mengeluarkan sesuatu yang dikhawatirkan kembali setelah istinja.’”
Mereka mengatakan, “Dan bila membutuhkan untuk al-masy, (yaitu)
berjalan beberapa langkah untuk itu dan dia melakukannya maka dia telah
berbuat ihsan (kebaikan). Adapun an-nahnahah (berdehem) adalah untuk
mengeluarkan kelebihan yang tersisa, demikian juga al-qafz (meloncat)
yaitu meninggi sedikit dari tanah kemudian duduk dengan cepat. Adapun
al-habl (tali): (yaitu dengan cara), sebagian mereka ada yang mengambil
tali dan bergantung padanya hingga naik ke atas, kemudian turun darinya
hingga duduk.
Makna at-tafaqqud (memeriksa) adalah memegang kemaluannya,
kemudian melihat ke bagian tempat keluarnya, apakah masih tersisa
sesuatu atau tidak. Al-wujuur (memasukkan) adalah memegangi kemaluannya
kemudian membuka lubangnya lalu menuangkan air padanya. Al-hasywu
(mengisi/menyumpal) adalah, membawa kapas untuk mengusapnya, seperti
mengusap bisul setelah terpecah. Al-‘ishaabah adalah, membalutnya dengan
kain. Ad-darajah adalah, naik sedikit ke tangga, kemudian turun dengan
cepat, sedangkan al-masy adalah: berjalan beberapa langkah, kemudian
melakukan istijmar lagi.
Syaikh kami (Ibnu Taimiyyah) mengatakan, “Semua itu adalah waswas dan
bid‘ah” maka aku kembali menanyakan tentang as-salt dan an-natr, maka
dia tidak menganggap hal itu, dan mengatakan, “Haditsnya tidak shahiih,”
beliau berkata, “Air kencing adalah seperti susu dalam puting, bila
engkau tinggalkan maka akan berhenti, bila engkau peras maka ia akan
keluar.” Beliau juga berkata, “Barangsiapa membiasakan hal itu maka dia
akan terkena ujian (dalam masalah ini), yang mana telah terbebas darinya
orang yang tidak menghiraukannya.”
Beliau berkata, “Kalau seandainya ini sunnah, tentu saja yang yang
paling berhak dengannya adalah Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam
dan para Sahabatnya. Seorang Yahudi telah berkata kepada Salman,
‘Sesungguhnya Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu
sampai (masalah) masuk jamban’ Salman mengatakan, ‘Ya.’[1] Nabi kami
Shallallahu ’alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kami segala
sesuatu. Juga mengajarkan kepada orang yang terkena mustahadhah untuk
menyumbatnya, yang kemudian diqiaskan dengannya orang yang menderita
kencing terus-menerus, untuk membalutnya, dan membalutkan kain padanya.”
[Disalin dari Kitab Kaifa Tatakhallashu Minal Waswasati wa
Makaayidisy Syaithaan Penulis Ahmad bin Salim Ba Duwailan, Judul dalam
Bahasa Indonesia Bagaimana Terbebas Dari Waswas Penerjemah Nafi’,
Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1426 H –
Februari 2005 M]
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah