Bismillahirrahmanirrahim APAKAH KOTORAN AYAM ITU NAJIS...??? Kotoran dan air kencing hewan yang halal dimakan dagingnya adalah suci.” Dalam Fatawa Lajnah Da-imah (Komite fatwa kerajaan Saudi Arabia) diterangkan, “Air seni hewan yang halal dimakan hukumnya suci. Kalau dipergunakan pada badan karena suatu kebutuhan, tidaklah mengapa shalat dalam kondisi demikian.” (Fatawa Lajnah Da-imah 5/378). Artinya, kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya hukumnya najis, mengikuti hukum dagingnya yang haram dimakan. Kesimpulan inilah yang dipegang oleh mazhab Maliki dan Hambali. (Lihat : Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 7/72). Ayam diantara hewan yang halal dimakan, sehingga kotorannya tidaklah najis. Demikian juga hewan-hewan lainnya yang halal dimakan, seperti sapi, kambing, bebek dst. Ada beberapa argumet yang menguatkan kaidah di atas : Pertama, hukum asal segala sesuatu adalah suci, sampai ada dalil yang menerangkan kenajisannya. Untuk kotoran ayam, dan seluruh hewan...
meniti jejak para shalafus shalih