19 Comment
illustrasi
[Kucing Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam]

Dikatakan oleh sebagian orang-orang, Rasulullah mempunyai kucing peliharaan -kadang mereka menyebutnya Muezza (Mu'izzah), kadang tidak menyebut namanya-, dikatakan pula bahwa ia gemar tidur di pakaian Rasulullah yang beliau kerap memakainya untuk shalat, dan Rasulullah memotong sebagiannya karena tidak tega mengganggu tidur Muezza.

Kami belum menemukan riwayat hadits yang tsabat hingga Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam mengenai kisah ini, dan tentunya kita pun tidak boleh menerima mentah-mentah kisah ini hingga kita temukan sanad riwayat yang memadai untuk diselidiki keshahihan dan kelemahannya. Oleh karena itu bersikap tawaqquf (diam) adalah pilihan terbaik ketimbang latah menyebarkannya tanpa tahu keshahihan dan kelemahannya.

Riwayat yang shahih atau minimal hasan mengenai kucing peliharaan adalah apa yang diriwayatkan Al-Imam At-Tirmidziy rahimahullah dengan sanad yang mauquuf hingga Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu :

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الْمُرَابِطِيُّ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَافِعٍ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي هُرَيْرَةَ لِمَ كُنِّيتَ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ أَمَا تَفْرَقُ مِنِّي قُلْتُ بَلَى وَاللَّهِ إِنِّي لَأَهَابُكَ قَالَ كُنْتُ أَرْعَى غَنَمَ أَهْلِي وَكَانَتْ لِي هُرَيْرَةٌ صَغِيرَةٌ فَكُنْتُ أَضَعُهَا بِاللَّيْلِ فِي شَجَرَةٍ فَإِذَا كَانَ النَّهَارُ ذَهَبْتُ بِهَا مَعِي فَلَعِبْتُ بِهَا فَكَنَّوْنِي أَبَا هُرَيْرَةَ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa'iid Al-Muraabithiy, telah menceritakan kepada kami Rauh bin 'Ubaadah, telah menceritakan kepada kami Usaamah bin Zaid, dari 'Abdullaah bin Raafi', ia berkata, aku bertanya kepada Abu Hurairah, "Mengapa engkau berkuniyah Abu Hurairah?"

Ia menjawab, "Apakah yang kau khawatirkan dariku?" Aku berkata, "Benar, demi Allah, sungguh aku khawatir terhadapmu." Abu Hurairah berkata, "Aku dahulu bekerja menggembalakan kambing keluargaku dan di sisiku ada seekor kucing kecil (Hurairah). Lalu ketika malam tiba aku menaruhnya di sebatang pohon, jika hari telah siang aku pergi ke pohon itu dan aku bermain-main dengannya, maka aku diberi kuniyah Abu Hurairah (bapaknya si kucing kecil)."
[Jaami' At-Tirmidziy no. 3805]

قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ

Abu 'Iisaa (yaitu Imam At-Tirmidziy) berkata, "Hadits ini hadits hasan gharib."

Jadi, riwayat kucing peliharaan Rasulullah hendaknya kita tinggalkan jauh-jauh karena tidak ada dasarnya. Wallaahu a'lam.

tambahan..

Hadits-hadits tentang Kucing

Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal

Alhamdulillah wa sholaatu wa salaamu ‘ala rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Maksud judul pada posting kali ini bukanlah untuk sekedar mengenal kucing, namun kita akan lebih jauh meninjau hewan yang satu ini dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat.
Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
“Kucing ini tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Ahmad, Malik. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 173 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas telah dipaparkan sebelum penyebutan hadits ini. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik (dia adalah istri dari anak Abu Qotadah). Wanita ini mengatakan bahwa Abu Qotadah pernah masuk ke rumah, lalu dituangkanlah air wudhu padanya. Kemudian tiba-tiba datanglah kucing. Bejana air wudhu lantas dimiringkan, lalu kucing itu minum dari bejana tersebut. Abu Qotadah pun melihat wanita tadi merasa heran padanya. Abu Qotadah mengatakan, “Apakah engkau heran (dengan tingkahku), wahai anak saudaraku?” Wanita tersebut lantas menjawab, “Iya.” Setelah itu, Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas.

Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari hadits di atas

Pelajaran Pertama

Kucing adalah binatang yang suci, namun haram untuk dimakan. Ada suatu kaedah:
“Segala hewan yang haram dimakan termasuk hewan yang najis.”

Namun, dalam penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ada pula hewan yang tidak dikatakan najis yang menyelisihi kaedah tadi. Kucing memang pada asalnya najis karena kucing haram untuk dimakan. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan yang tidak kita temui pada hewan lainnya yaitu karena kucing adalah hewan yang biasa kita temui di sekitar kita.
Jadi, faedah dari hadits ini:
semua hewan yang haram dimakan dihukumi najis kecuali hewan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hukumi suci dengan alasan yang tidak ditemui pada hewan lainnya.

Pelajaran kedua

Kucing memang tidak najis. Namun apakah ini berlaku secara umum? Jawabannya: Tidak. Kucing memang tidak najis pada: air liurnya, segala sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, bekas minum dan bekas makannya. Namun, pada kotoran dan kencing dari hewan tersebut tetap dihukumi najis. Begitu pula darahnya dihukumi najis. Alasannya, karena kotoran, kencing dan darah pada hewan yang haram dimakan juga dihukumi najis. Jadi, segala sesuatu yang berasal dari bagian dalam tubuh dari hewan yang haram dimakan dihukumi najis, seperti kencing, kotoran, darah, muntahan dan semacamnya.

Pelajaran ketiga

Jika kucing minum dari suatu wadah yang berisi air –sebagaimana diceritakan sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits ini-, maka air tadi tidak dihukumi najis, baik kucing tersebut meminumnya dalam jumlah sedikit ataupun banyak. Alasannya, karena air yang ada di bejana Abu Qotadah tadi hanya sedikit yang digunakan untuk berwudhu.

Pelajaran keempat

Tidak ada beda apakah kucing tersebut memakan sesuatu yang najis (semacam bangkai) dalam jumlah yang banyak atau sedikit. Kenapa? Karena kemutlaqan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi. Nabi ucapkan dalam bentuk umum: “Kucing tidaklah najis”. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup baik kucing tadi makan sesuatu yang najis beberapa saat tadi atau sudah dalam waktu yang lama. Jadi tidak boleh dikatakan, “Tadi saya lihat kucing tersebut makan tikus, lalu sekarang minum air dari bejana tersebut. Maka air ini kita hukumi najis.” Hal ini tidak demikian.


dari berbagai sumber

Posting Komentar Blogger

  1. Balasan
    1. Assalamualaikum wr.wb.sedikit bercerita di lingkungan rumah saya ad seekor kucing kucing itu sering ku beri makan.tp dia sering tidur di musholla milik keluarga saya.sehingga kucing itu di buang ke tempat yang jauh agar tidak kembali lagi.namun ternyata walaupun kucing itu di buang sangat jauh dia kembali lagi .dan saya melihat kucing itu tidur di ters musholla lagi.

      Hapus
    2. Assalamualaikum wr.wb.sedikit bercerita di lingkungan rumah saya ad seekor kucing kucing itu sering ku beri makan.tp dia sering tidur di musholla milik keluarga saya.sehingga kucing itu di buang ke tempat yang jauh agar tidak kembali lagi.namun ternyata walaupun kucing itu di buang sangat jauh dia kembali lagi .dan saya melihat kucing itu tidur di ters musholla lagi.

      Hapus
  2. Amat di sayangkan tidak ada hadist hasan maupun sohihnya tentang kucing Rosullulah.

    BalasHapus
  3. sakik ang ko berbuat baik saja ang klaim berarti kau belum tau apa apa tentang islam.belajar lagi tentang islam biar ang lebih faham tentang hidu ya....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biasakan baca sebelum komentar, adapun yang ane tulis mengikuti dalil bukan hanya perkataan ane semata..
      Semoga bertambah cerdas

      Hapus
    2. Gara-Gara Menyiksa Seekor Kucing
      Ari Wahyudi, Ssi. 2 January 2013 0 Comments
      Gara-Gara Menyiksa Seekor Kucing
      Hadits berikut jadi pelajaran bagi kita bagaimana seorang muslim diajarkan untuk menebarkan kasih sayang. Walaupun pada seekor binatang seperti kucing harus tetap memberikan kasih. Lihatlah ada yang disiksa di neraka gara-gara menyiksa binatang seperti ini.

      Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Seorang perempuan disiksa gara-gara seekor kucing. Dia mengurung kucing itu sampai mati. Karena itulah dia masuk neraka. Perempuan itu tidak memberi makan dan minum kepadanya -tatkala dia kurung-. Dan dia pun tidak melepaskannya supaya bisa memakan serangga atau binatang tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

      Faidah Hadits

      Kaum muslimin yang dirahmati Allah, hadits yang mulia ini menunjukkan kepada kita betapa Islam sangat menjunjung tinggi kasih sayang. Tidak hanya kepada sesama manusia, bahkan kepada seekor binatang sekalipun. Akibat tidak menaruh kasih sayang kepada seekor kucing, perempuan tersebut harus merasakan pedihnya siksa neraka.

      Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan diharamkannya membunuh kucing dan diharamkan mengurungnya tanpa diberi makanan dan minuman. Adapun dimasukkannya dia ke dalam neraka adalah karena perbuatan itu. Zahir hadits menunjukkan bahwa perempuan tersebut beragama Islam, meskipun demikian dia masuk neraka gara-gara menyiksa seekor kucing.” (lihat Syarh Muslim [7/347])

      Beliau juga menegaskan, “Maksiat ini bukanlah dosa kecil, bahkan dia bisa berubah menjadi dosa besar apabila dilakukan secara terus-menerus.” (lihatSyarh Muslim [7/348])

      Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sayangilah [sesama] niscaya kalian pun akan disayangi. Berikanlah ampun/maaf maka niscaya kalian pun akan diampuni oleh Allah…” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad)

      Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tidaklah dicabut rasa kasih sayang kecuali dari orang yang celaka.” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad)

      Dari Jarir radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak menyayangi manusia maka Allah ‘azza wa jalla tidak akan menyayanginya.” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad)

      Imam Ibnu Baththal rahimahullah berkata mengomentari hadits ini, “Di dalamnya terkandung dorongan untuk menaruh kasih sayang kepada segenap makhluk, tercakup di dalamnya orang beriman dan orang kafir, serta binatang yang dimilikinya maupun binatang yang bukan miliknya.” (lihat Syarh Shahih al-Adab al-Mufrad [1/490])

      Sebagian tabi’in mengatakan, “Barangsiapa yang banyak dosanya hendaklah dia suka memberikan minum. Apabila dosa-dosa orang yang memberikan minum kepada seekor anjing bisa terampuni, maka bagaimana menurut kalian mengenai orang yang memberikan minum kepada seorang beriman lagi bertauhid sehingga hal itu membuatnya tetap bertahan hidup!” (lihat Syarh Shahih al-Adab al-Mufrad[1/500])

      Semoga Allah menanamkan jiwa kasih sayang ke dalam diri kita.



      Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

      Artikel Muslim.Or.Id



      Baca selengkapnya https://muslim.or.id/11203-gara-gara-menyiksa-seekor-kucing.html

      Hapus
  4. Bener tuh kata admin, dipahami dibaca yang jelas dulu, baru komen, jangan asal ngejeplak aje tuh jari jari.

    BalasHapus
  5. sedikit melenceng, mengenai hukum biji kopi yang sudah dimakan oleh luwak dan keluar lewat dubur luwak lalu biji kopi yang keluar dari dubur luwak itu di jadikan minuman "kopi luwak" apakah hukumnya najis/haram? jika memang haram lantas kenapa MUI menghalalkan?

    BalasHapus
  6. Masukkan komentar Anda...Masukkan komentar Anda...sedikit berkomen nih
    Di situ di terangkan bahwa
    Segala sesuatu yang berasal dari bagian dalam tubuh dari hewan yang haram dimakan dihukumi najis, seperti kencing, kotoran, darah, muntahan dan semacamnya.

    Berarti hewan yg halal di makan seperti unggas ikan dan pemamah biak itu tidak najis ya kotoran'y.

    Dan kalo hewan yg tak boleh di makan itu di cap najis
    Berarti hewan semacam kodok kepiting dan lain sebagai'y yg hidup di dua alam itu najis dong.

    Maaf lah kalo bisa di koreksi lg
    Bola sudah pasti bundar namun bundar itu belum pasti bola.
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebenarnya yg bulet itu pemahaman anda... hehe , sm dgn israel

      Hapus
  7. Terimakasih infonya akan lebih baik lagi jika sumbernya lebih variatif, bahasa yang lebih dipahami dulu oleh penulis baru disampaikan atau lebih aman lagi penulis tidak menyampaikan pendapat dan hanya mengkutip kata-kata pentafsir yang lebih memahami maknanya.

    BalasHapus
  8. Kaidah tentang :
    “Segala hewan yang haram dimakan termasuk hewan yang najis.”

    Seharusnya :
    “Segala yang najis adalah haram untuk dimakan, namun tidak semua yang haram adalah najis.”

    Maaf Kang admin, itu sepemahaman saya Kang.

    BalasHapus
  9. penulis blog ini hanya mencari alasan untuk membenci kucing.

    BalasHapus
  10. Bedakan antara najis dan haram.
    Haram berkaitan dengan hukum boleh dan larangan. Najis berkaitan dengan bersuci (thoharah). Najis bisa gugur bila telah dibersihkan.

    BalasHapus

 
Top