Bismillah,
Apakah Kitab Kuning seakan-akan suatu “Momok” yang menakutkan ?
Apakah Kitab Kuning seakan-akan suatu “Momok” yang menakutkan ?
Kitab Kuning, disebut kitab kuning karena kertas buku yang berwarna kuning
yang pada asal muasalnya dibawa dari Timur Tengah pada awal abad kedua
puluh dan ditulis dengan huruf arab atau di Indonesia ditulis ulang
dengan huruf Arab versi Melayu atau sesuai dengan daerah setempat.
Misalnya : versi Jawa; ditulis dengan huruf Arab tetapi dengan bahasa
Jawa. Versi Sunda, versi Melayu dll.
Karena warna kertasnya berwarna kuning, akhirnya untuk memudahkan penyebutan kitab tersebut, maka dikatakan “Kitab Kuning”, yaitu hakikat sebenarnya suatu kitab atau buku yang kertasnya berwarna kuning. Buku atau kitab ini umumnya diajarkan di Pondok-pondok Pesantren Tradisional.
Buku Putih, disebut buku putih karena kertas buku yang berwarna putih, dan ditulis pada umumnya menggunakan huruf Latin. Bisa jadi hasil dari terjemahan kitab kuning tadi.
Bisa juga berupa buku yang ditulis bersumber dari berbagai referensi
(maraji’) dengan berbahasa Indonesia sehingga menjadi lebih mudah
dimengerti dan dipahami bagi kalangan pembaca yang tidak mengerti bahasa
Arab atau tidak bisa membaca tulisan yang menggunakan huruf Arab, baik
versi Arab asli atau Arab Melayu dll.
Namun perlu diperhatikan ! walaupun merupakan terjemahan, akan tetapi sesuai dengan maksud teks buku aslinya.
Sumber pengambilan (referensi/maraji’) jelas, dan dapat dilacak sesuai
teks buku aslinya bagi yang mengerti bahasa Arab. Buku ini juga memuat
huruf Arab, terutama ayat-ayat Al Qur’an dan Hadits-hadits, hanya saja
dengan terjemahan huruf Latin.
Ummat Islam Indonesia menggunakan kata
yang berbeda untuk menyebut buku-buku yang ditulis dengan huruf Latin
dan huruf Arab. Untuk buku-buku yang berhuruf Latin, mereka menyebutnya
“Buku”, sedangkan yang behuruf Arab, mereka menyebutnya “Kitab”.
Format Kitab Kuning yang paling umum dipakai lebih
sedikit kecil dari kertas kuarto (ukuran 26 cm) dan tidak dijilid,
tetapi ada juga yang dijilid. Lembaran-lembaran (koras-koras) yang tak
terjilid tadi dibungkus kulit sampul, sehingga para santri dapat membawa
hanya satu halaman yang kebetulan sedang dipelajari saja. Umumnya huruf
arab ditulis atau dicetak tanpa mengunakan harakat (tanda baca), atau
dikenal dengan istilah “Arab Gundul” atau “Pegon”.
Sebenarnya tidak berbeda seandainya kitab tadi dicetak dengan memakai kertas berwarna putih,
hanya saja sebagian penerbit sengaja mencetak kitab-kitab tersebut di
atas kertas berwarna kuning, karena tampaknya kitab berwarna kuning ini
juga menjadi kelihatan lebih klasik di pikiran para pemakainya atau
pembacanya. Bahkan harga kitab kuning cetakan versi Beirut misalnya,
relatif agak mahal harganya daripada cetakan versi Indonesia. Walaupun
isi tidak ada perbedaan sama sekali.
Dibawah ini, contoh sebagian Judul-judul kitab kuning atau dianggap Kitab Kuning yang beredar di Indonesia:
Bidang Fiqh:
Fathul Mu’in, Ianah Thalibin, Taqrib, Fath Al Qarib
al Mujib, Kifayatul Akhyar, Bajuri, Iqna’, Minhaj At Thalibin, Minhaj at
Thullab, Fathul Wahab, Mahalli, Minhajul Qawwim, Safinah, Kasyifat Al
Saja, Sullam al Taufiq, Tahrir, Riyadh al Badiyah, Sullam Munajat, Uqud
al Lujain, Sittin/Syarah Sittin, Muhazzab, Bughyat al Mutarasyidin,
Mabadi Fiqhiyah, Fiqh Wadih, Sabilal Muhtadin.
Bidang Ushul Fiqh :
Waraqat/Syarah al Waraqat, Lathaif al Isyarat, Jam’ul Jawami’, Luma’, Al Asybah wa al Nadhir, Bayan, Bidayah al Mujtahid,
Bidang Aqidah :
Ummul Barahin, Sanusi, Dasuqi, Syarqawi, Kifayatul
Awam, Tijanud Daruri, Aqidatul Awam, Nuruzh Zhulam, Jauharut Tauhid,
Tuhfatul Murid, Fathul Majid, Jawahirul Kalamiyah, Husnul Hamidiyah,
Aqidatul Islamiyah.
Bidang Tata Bahasa Arab, Tajwid dan Logika :
1. Ilmu Sharf : Kailani/Syarah Kailani, Maqshud/Syarah Maqshud, Amtsilatut Tashrifiyyah, Bina’.
2. Ilmu Nahwu : Jurumiyah/Syarah Jurumiyah,
Imrithi/Syarah Imrithi, Mutammimah, Asmawi, Alfiyah, Ibnu Aqil, Dahlan
Alfiyah, Qatrun Nada, Awamil, Qawaidul ‘Irab, Nahwu Wadhih, Qawaidul
Lughat.
3. Balagah : Jauharul Maknum, Hidayatus Shiban.
4. Mantiq : Sullamul Munauraq, Idhahul Mubham.
Bidang Tafsir Al Qur’an :
Tafsir Jalalain, Tafsirul Munir, Tafsir Ibnu Katsir,
Tafsir Baidhawi, Jamiul Bayan (Tafsir Thabari), Tafsir Maraghi, Tafsirul
Manar.
Ilmu Tafsir : Itqan, Itmamud Dirayah
Bidang Hadits :
Bulugul Maram, Subulus salam, Riyadhus Shalihin,
Shahih Bukhari, Tajridush Sharih, Jawahir Bukhari, Shahih Muslim/Syarah
shahih Muslim, Arbain Nawawi, Majalisus Saniyah, Durratun Nasihin,
Tanqihul Qaul, Mukhtarul Ahadits, Ushfuriyah, Baiquniyah, Minhatul
Mugits.
Bidang Akhlaq dan Tasawwuf :
Ta’limul Muta’alim, Wasaya, Akhlaq lil Banat, Akhlaq
lil Banin, Irsyadul Ibad, Ihya Ulumuddin, Sairus Salikin, Bidayatul
Hidayah, Maraqil Ubudiyah, Hidayatus Salikin, Minhajul Abidin, Sirajut
Thalibin, Al Hikam, Hidayatul Adzkiya, Kifayatul Atqiya, Risalatul
Muawanah, Nashaihud Diniyah, al Azkar.
Sirah Nabawiyah :
Khulashah Nurul Yaqin, Barzanji, Dardir.
—————————————————–
SEKILAS TENTANG KITAB KUNING
Kitab kuning adalah istilah yang disematkan pada
kitab-kitab berbahasa Arab, yang biasa digunakan di banyak pesantren
sebagai bahan pelajaran. Dinamakan kitab kuning karena kertasnya
berwarna kuning.
Sebenarnya warna kuning itu hanya kebetulan saja,
lantaran dahulu barangkali belum ada jenis kertas seperti zaman
sekarang yang putih warnanya. Mungkin di masa lalu yang tersedia memang
itu saja. Juga dicetak dengan alat cetak sederhana, dengan tata letak
lay-out yang monoton, kaku dan cenderung kurang nyaman dibaca. Bahkan kitab-kitab itu seringkali tidak dijilid, melainkan hanya dilipat saja dan diberi cover dengan kertas yang lebih tebal.
Namun untuk masanya, kitab kuning itu sudah sangat bagus, ketimbang tulisan tangan dari naskah aslinya.
Sampai hari ini sebenarnya kitab kuning masih ada
dijual di toko-toko kitab tertentu. Sebab pangsa pasarnya pun masih ada,
meski sudah jauh berkurang dengan masa lalu. Yang menarik, harganya pun
sangat bersaing. Bayangkan, kitab-kitab itu hanya dijual dengan harga
Rp 5.000-an saja hingga Rp 10.000, tergantung ketebalannya. Padahal
isinya tidak kurang ilmiyah dan bagus dari buku-buku mahal yang berharga
jutaan. Kalau dibandingkan dengan cetakan modern, uang segitu hanya
bisa buat beli buku saku tipis sekali.
Adapun dari sisi materi yang termuat di dalam kitab
kuning itu, sebenarnya sangat beragam. Mulai dari masalah aqidah, tata
bahasa Arab, ilmu tafsir, ilmu hadits, imu ushul fiqih, ilmu fiqih, ilmu
sastra bahkan sampai cerita dan hikayat yang tercampur dengan dongeng.
Keragaman materi kitab kuning sesungguhnya sama dengan keragaman
buku-buku terbitan modern sekarang ini.
Secara umum, keberadaan kitab-kitab ini sesungguhnya
merupakan hasil karya ilmiyah para ulama di masa lalu. Salah satunya
adalah kitab fiqih, yang merupakan hasil kodifikasi dan istimbath hukum
yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Para santri dan pelajar yang
ingin mendalami ilmu fiqih, tentu perlu merujuk kepada literatur yang
mengupas ilmu fiqih. Dan kitab kuning itu, sebagiannya, berbicara
tentang ilmu fiqih.
Sedangkan ilmu fiqih adalah ilmu yang sangat vital
untuk mengambil kesimpulan hukum dari dua sumber asli ajaran Islam.
Boleh dibilang bahwa tanpa ilmu fiqih, maka manfaat Al-Quran dan
As-Sunnah menjadi hilang. Sebab manusia bisa dengan seenaknya membuat
hukum dan agama sendiri, lalu mengklaim suatu ayat atau hadits sebagai
landasannya.
Padahal terhadap Al-Quran dan Al-Hadits itu, kita
tidak boleh asal kutip seenaknya. Harus ada kaidah-kaidah tertentu yang
dijadikan pedoman. Kalau semua orang bisa seenaknya mengutip ayat Quran
dan hadits, lalu kesimpulan hukumnya bisa ditarik kesana kemari seperti
karet yang melar, maka bubarlah agama ini. Paham sesat seperti
liberalisme, sekulerisme, kapitalisme, komunisme, bahkan atheisme
sekalipun, bisa dengan seenak dengkulnya mengutip ayat dan hadits.
Maka ilmu fiqih adalah benteng yang melindungi kedua
sumber ajaran Islam itu dari pemalsuan dan penyelewengan makna dan
kesimpulan hukum yang dilakukan oleh orang-orang jahat. Untuk itu setiap
muslim wajib hukumnya belajar ilmu fiqih, agar tidak jatuh ke jurang
yang menganga dan gelap serta menyesatkan.
Salah satu media untuk mempelajari ilmu fiqih adalah dengan kitab kuning. Sehingga
tidak benar kalau dikatakan bahwa kitab kuning itu menyaingi kedudukan
Al-Quran. Tuduhan serendah itu hanya datang dari mereka yang kurang
memahami duduk masalahnya.
Namun bukan sebuah jaminan bahwa semua kitab kuning itu berisi ilmu-ilmu syariah yang benar. Terkadang dalam satu dua kasus, kita menemukan juga buku-buku yang kurang baik yang ditulis dengan format kitab kuning.
Misalnya buku tentang mujarrobat, atau buku tentang
ramalan, atau tentang doa-doa amalan yang tidak bersumber dari sunnah
yang shahih, atau cerita-cerita bohong yang bersumber dari kisah-kisah
bani Israil , juga ditulis dalam format kitab kuning.
Jenis kitab kuning yang seperti ini tentu tidak bisa
dikatakan sebagai bagian dari ilmu-ilmu keIslaman yang benar. Dan kita
harus cerdas membedakan materi yang tertuang di dalam media yang sekilas
mungkin sama-sama sebagai kitab kuning. Dan
pada hakikatnya, kitab kuning itu hanyalah sebuah jenis pencetakan
buku, bukan sebuah kepastian berisi ilmu-ilmu agama yang shahih.
Sehingga kita tidak bisa menggeneralisir penilaian kita tentang kitab
kuning itu, kecuail setelah kita bedah isi kandungan materi yang
tertulis di dalamnya.
Wallahu ‘alam.
Sumber : Catatan Akhi Anwar Baru Belajar