0 Comment



 ﷽ was shalatu was salamu 'ala Rasulillah wa ba'du.


1• Memain-mainkan baju atau sesuatu kecuali untuk keperluan.


Dari Mu’aiqib bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang meratakan (atau menghapus tanah di dahinya ketika sujud), "Jika kamu lakukan itu cukup sekali saja.” [HR. Bukhari dan Muslim]


Ini untuk orang yang meratakan tanah ketika ia hendak sujud.


2• Bertolak pinggang di dalam shalat.


Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa:


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًI


“Beliau melarang seseorang shalat dalam keadaan sambil bertolak pinggang.” [HR. Bukhari dan Muslim]


3• Shalat sambil melihat ke langit.


Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ


“Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari melihat ke atas ketika berdoa dalam shalat atau mata mereka akan dicabut penglihatannya.” [HR. Bukhari dan Muslim]


Di sini Nabi mengancam orang yang shalat sambil melihat ke atas, ke langit, akan dicabut penglihatannya.


4• Menengok tanpa ada keperluan.


Dari Aisyah radhiallahu 'anha ia berkata:


سألت رسُولَ الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الالتفَاتِ في الصَّلاَةِ، فَقَالَ: هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ العَبْدِ


Aku bertanya kepada Rasulullah tentang menengok dalam shalat, kata Rasulullah: "Itu adalah curian yang setan curi dari shalat seorang hamba." 


5• Melihat sesuatu yang melalaikan.


Dari Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memakai saat shalat dengan pakaian yang ada padanya hiasan-hiasan, seketika selesai shalat Nabi bersabda: "Tolong bawa pakaian ini kepada Abu Jahm dan bawakan pakaian yang lain yaitu pakaian ambijaniyah (yang tidak berhias), karena hiasannya tadi membuat aku lalai dari shalatku." [HR. Bukhari dan Muslim]


6• Memejamkan mata dalam shalat.


Ini termasuk perkara yang makruh. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika shalat melihat tempat sujud.


7• Memakai baju yang panjang sampai menimpa tanah (sadl). Ini jelas isbal, bagi seorang laki-laki haram hukumnya dan termasuk dosa besar.


8• Menutup mulut ketika shalat juga perkara dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.


Sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah bahwa: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sadl dalam shalat (yaitu memanjangkan kain sampai terkena tanah/isbal) dan Nabi juga melarang menutup mulut dalam shalat." [HR. Imam Abu Daud]


9• Berbicara dalam shalat.


Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata: "Kami dilarang berbicara dalam shalat kecuali dengan Al-Quran dan zikir." [HR. At-Thabrani]


10• Makruh hukumnya shalat dalam keadaan makanan sudah dihidangkan sementara perut lapar dan juga dalam keadaan menahan buang air besar dan buang air kecil.


Dari Aisyah ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ


"Tidak ada shalat, tidak sempurna shalat sementara makanan sudah dihidangkan tidak pula ketika ia menahan buang air besar dan buang air kecil." [HR. Imam Muslim dalam sahihnya]


Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassarah, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al-Uwaisyah, حفظه الله تعالى


والله أعلم، وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم



Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc hafidzahullah

Posting Komentar Blogger

 
Top