0 Comment

 


Bismillahirrahmanirrahim

 

APAKAH KOTORAN AYAM ITU NAJIS...??? 


Kotoran dan air kencing hewan yang halal dimakan dagingnya adalah suci.”


Dalam Fatawa Lajnah Da-imah (Komite fatwa kerajaan Saudi Arabia) diterangkan,


“Air seni hewan yang halal dimakan hukumnya suci. Kalau dipergunakan pada badan karena suatu kebutuhan, tidaklah mengapa shalat dalam kondisi demikian.” (Fatawa Lajnah Da-imah 5/378).


Artinya, kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya hukumnya najis, mengikuti hukum dagingnya yang haram dimakan.


Kesimpulan inilah yang dipegang oleh mazhab Maliki dan Hambali. (Lihat : Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 7/72).


Ayam diantara hewan yang halal dimakan, sehingga kotorannya tidaklah najis. Demikian juga hewan-hewan lainnya yang halal dimakan, seperti sapi, kambing, bebek dst.


Ada beberapa argumet yang menguatkan kaidah di atas :


Pertama, hukum asal segala sesuatu adalah suci, sampai ada dalil yang menerangkan kenajisannya. Untuk kotoran ayam, dan seluruh hewan yang halal dimakan, tak ada dalil yang menyatakan kenajisannya.


Kedua, hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu yang terdapat dalam shahih Bukhori dan Muslim. Beliau bercerita,


Sejumlah orang dari suku ‘Uql atau Uranah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka mengalami sakit karena tidak betah di Madinah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi kandang unta, dan menyuruh mereka untuk minum air kencing dan susunya. (HR. Bukhari 1501 & Muslim 4447)


Tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa salla menyarankan obat dari barang yang najis.


Ketiga, masih keterangan dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu,


Sebelum masjid dibangun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di kandang kambing. (HR. Bukhari 234 dan Muslim 1202).


Sangatlah tidak mungkin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat yang najis.


Keempat, Imam Muslim meriwayatkan hadis shahih dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, tentang bolehnya shalat di kandang kambing. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,


Shalatlah kalian di kendang kambing, karena padanya ada barokah. (HR. Muslim).


Bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak ditemukannya perintah untuk membersihkan kotoran kambing terlebih dahulu sebelum mempergunakan kendang kambing sebagai tempat shalat, meskipun kalaupun dibersihkan tetaplah ada sisa-sisa kotoran yang menempel di pelataran kandang itu, ini menunjukkan bahwa kotoran kambing, serta seluruh hewan yang halal dimakan tidaklah najis. 

 

Wallahu a'lam bishowab. 

 

#nasehat_untuk_diri_sendiri

Posting Komentar Blogger

 
Top