Sihaq (lesbi) adalah apa yang terjadi antara wanita dengan wanita berupa gesekan dua farji kemaluan wanita.
A. Definisi Lesbi
Berkata penulis kamus Al-Lisan (Lisaanul
‘Arab pada judul سحق.), “kata اَلسَّحْقُ artinya ialah yang lembut dan
yang halus, dan مُسَاحَقَةُ النِّسَاءِ adalah kalimat lafal yang
terlahir (darinya).”
Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Al-Mughni (10/162), “Jika telah bergesek dua wanita maka keduanya melakukan zina yang terlaknat berdasarkan
apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam
bahwasanya Beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda,
” إِذَا أَتَتِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَتَانِِ “
“Apabila seorang wanita mendatangi (menyetubuhi) seorang wanita maka keduanya berzina.”
tidak ada batasan dalam hal ini pada keduanya karena tidak ada ilaj
(Ilaj ( إِيْلاجٌ ) ialah masuknya kepala zakar pria pada kemaluan
wanita.) ( إِيْلاجٌ ) di dalamnya.
Maka hal itu serupa dengan mubasyaroh
(Mubasyarah (مُبَاشَرَةٌ )ialah hubungan badan antara suami dan istri) (
مُبَاشَرَةٌ ) tanpa farji dan keduanya harus dihukum karena telah
berbuat zina yang tidak ada batasan di dalamnya, persis dengan seorang
lelaki yang menggauli wanita tanpa jima’ (hubungan intim).”
Al-Imam Al-Alusi berkata di dalam Ruhul
Ma’ani, Jilid ke-8, hlm. 172-173, setelah berbicara tentang gay dan
kejelekannya, beliau Rahimahullah berkata,
” وَأُلْحِقَ بِهَا السِّحَاقُ وَبَدَا أَيْضًا فِيْ قَوْمِ لُوْطٍ، فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَأْتِي الْمَرْأَةَ “
“Sihaq (lesbi) masuk dalam kategori liwat yang juga terjadi pada kaum Luth, yaitu seorang wanita menyetubuhi wanita.”
Dari Hudzaifah Radhiallaahu ’anhu,
“إِنَّمَا حَقُّ الْقَوْلِ عَلَى قَوْمِ لُوْطٍ حِيْنَ اسْتَغْنَى النِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ ، وَالرِّجَالُ بِالرِّجَالِ”
“Sesungguhnya benarlah ucapan (Allah
Subhaanahu wa Ta’ala) atas kaum Luth tatkala kaum wanita (dari mereka)
merasa cukup dengan para wanita dan kaum lelaki merasa cukup dengan para
lelaki.” (Para perawi hadits ini terpercaya, hadits ini
dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’b Al-Iimaan dan oleh As-Suyuthi
dalam Ad-Daar Al-Mantsuur (3/100)
Diriwayatkan dari Abu Hamzah, beliau berkata, ”Saya pernah mengatakan kepada Muhammad bin Ali bahwa:
“عَذَّبَ اللهُ نِسَاءَ قَوْمِ لُوْطٍ لِعَمَلِ رِجَالِهِمْ”’
“Allah ’Azza Wa Jalla mengadzab para wanita kaum Luth karena perbuatan para lelaki mereka?”
Kemudian, Muhammad bin Ali berkata:
“اَللهُ أَعْدَلُ مِنْ ذَلِكَ ، اِسْتَغْنَى الرِّجَالُ بِالرِّجَالِ ، وَالنِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ”
“Allah lebih adil dari itu (adanya
adzab) karena, kaum lelaki telah merasa cukup dengan para lelaki dan
kaum wanita telah merasa cukup dengan para wanita.” ( Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi, Ibnu Abiddunya dan Ibnu ‘Asakir)
B. Hukuman Perbuatan Sihaq (Lesbi)
Kita telah melihat apa yang dinukil oleh
sebagian (ulama) tentang hukuman Allah Subhaanahu wa ta’ala terhadap
para wanita kaum Luth bersamaan dengan para lelaki mereka, yaitu ketika
para lelaki merasa cukup dengan kaum lelaki maka hukumannya pun telah
diketahui, tidaklah samar bagi seorang pun.
Meskipun Ibnul Qayyim berkata,
” وَلَكِنْ لاَ يَجِبُ الْحَدُّ
بِذَلِكَ لِعَدَمِ الإِيْلاَجِ، وَإِنْ أُطْلِقَ عَلَيِهِمَا اسْمُ
الزِّنَا الْعَامُ كَزِنَا الْعَيْنِ وَالْيَدِ وَالرَّجُلِ وَالْفَمِ “
“Akan tetapi, tidaklah wajib padanya
(yaitu dalam perbuatan lesbi) hukuman (bunuh) karena tidak adanya ilaj
walaupun disematkan kepada keduanya (dimaksud oleh Ibnul Qayyim dengan
ucapannya “kepada keduanya” ialah seorang lelaki menggauli lelaki lain
dengan kemaluan tanpa adanya ilaj dan seorang wanita yang menggauli
wanita lain maka tidak terjadi ilaj padanya.) nama zina secara umum,
seperti zina mata, zina tangan, zina kaki, dan zina mulut.” ( Al-Jawaab Al-Kaafi, hlm. 201.)
Demikian juga, Selain beliau ada yang berkata,
” أَنَّهُ لَيْسَ فِيْهِ إِلاَّ التَّعْزِيْرُ “
“Tidaklah ada pada perbuatan lesbi, kecuali ta’zir” (Ta’zir adalah hukuman bagi para pelaku maksiat tidak sampai dibunuh.)
Akan tetapi, tidaklah hal tersebut
menjadikan kita untuk menyepelekan dan menganggap remeh dosa lesbi
karena seorang wanita jika menjalani dosa tersebut, ia telah meletakkan
kedua kakinya di atas jalan pebuatan yang keji. Ia akan melakukan yang
selain dari itu dengan lebih cepat, jika terbuka sebuah kesempatan
(baginya). Dan jika hukumannya berupa ta’zir (hukuman selain dibunuh),
apakah setiap wanita yang melakukan hal tersebut akan pergi untuk
dita’zir dan disucikan atau hukumannya ditangguhkan sampai (datang) hari
kerugian dan penyesalan?
وَلَعَذَابُ الآخِرَةِ أَشَقُّ
“Dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras.” (QS. Ar-Ra’d [13]: 34)
Sumber: Buku Seks Bebas Undercover
(Halaman 84-87), Penulis Asy-Syaikh Jamal Bin Abdurrahman Ismail dan
dr.Ahmad Nida, Penerjemanah Syuhada abu Syakir Al-Iskandar As-Salafi,
Penerbit Toobagus Publishing, Bandung.
Posting Komentar Blogger Facebook