
"Saya
tidak menghukumi kafir seorang muslim karena melakukan suatu dosa. Saya
juga tidak menghukumi dia telah keluar dari lingkaran Islam". (Ad-Durar As-Sunniyah, I/32)
"Tuduhan
kalian bahwa kami suka mengkafirkan kaum muslimin sama sekali tidak
benar. Kami tidak pernah mengkafirkan kaum muslimin. Yang kami kafirkan
hanyalah orang-orang musyrik ". (Mu'allafat as Syaikh , bagian V, 189)
"Tuduhan
kalian bahwa saya mengkafirkan semua manusia, kecuali orang yang
mengikuti saya dan saya menuduh bahwa pernikahan mereka tidaklah sah.
Saya benar-benar heran, bagaimana hal itu bisa masuk dalam pikiran orang
yang berakal." (Ad-Durar As-Sunniyah, I/80)
"Mengenai
pengkafiran, saya mengkafirkan orang lain setelah (saya dan orang
tersebut) benar-benar mengetahui petunjuk (hadits) Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam, tetapi orang tersebut kemudian malah mencaci maki
beliau (Rasulullah) dan melarang orang lain mengikuti (ittiba') kepada
Rasulullah. Terhadap orang ini saya berani mengkafirkannya. Namun,
syukur alhamdulillah sebagian besar umat Islam tidak seperti itu.
Mengenai memerangi, kami tidak pernah memerangi siapapun, kecuali demi
mempertahankan nyawa dan kehormatan. Kalau demi hal itu, kami akan
berperang. Allah berfirman : "Dan balasan suatu kejahatan adalah
kejahatan yang serupa (Qs. Asyura : 40). Demikian pula dengan orang yang
secara nyata terang-terangan mencaci maki atau menghujat Rasulullah, setelah ia mengenal beliau".(Ad-Durar As-Sunniyah, I/83)
Terhadap tuduhan, ada sebagian orang yang mengatakan bahwa barang siapa yang tidak ta'at kepada beliau (Muhammad bin Abdul Wahhab; red) adalah orang kafir.
Beliau berkata:
"Maha
Suci Engkau ya Allah. Itu adalah dusta yang besar. Bahkan kami berani
meminta kesaksian Allah yang mengetahui segala isi hati kami bahwa
siapapun yang mengamalkan tauhid dan bersih dari syirik, kapan dan
dimanapun ia, maka dia adalah seorang muslim. Kami hanya mengkafirkan
orang yang mempersekutukan Allah sebagai Tuhan setelah kami jelaskan
hujjah kepadanya atas batilnya kesyirikan. ".(Ad-Durar As-Sunniyah, I/128)
"Masalah
penting yang juga dikaburkan oleh orang yang tidak menyukai dakwah ini
bahwa tidak boleh menkafirkan orang-orang awam menurut para ulama dan
tidak boleh mengkafirkan orang muslim karena melakukan suatu dosa besar.
Bahwa perkataan ulama itu benar. Kami tidak pernah melakukan hal
seperti itu. Berbeda dengan khawarij yang
mengkafirkan orang yang berzina, atau orang yang mencuri, atau orang
yang membunuh. Bahkan setiap dosa besar jika dilakukan oleh seorang
muslim ia bisa menjadi kafir. Sedang menurut ahli sunnah wal jama'ah,
seorang muslim itu hanya menjadi kafir kalau ia melakukan perbuatan
syirik. Kami mengkafirkan para penyembah thogut karena mereka melakukan
perbuatan syirik. (Tarikh Najd, karya Ibnu Ghannam, II/129-130).
Kami
juga tidak berani mengkafirkan orang yang masih memiliki agama yang
sah, masih terlihat baik, Nampak bersifat wira'i , berprilaku baik, mau
menyampaikan nasehat kepada ummat dan masih mau mengajarkan ilmu-ilmu
yang bermanfa'at kepada manusia serta menulisnya, walaupun ia bersalah
dalam beberapa hal. (Ad-Durar As-Sunniyah, I/236).