September 2025

Membuka wajah jenazah dan menciumnya diperbolehkan dalam syariat. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibunda Aisyah radhiallahu ‘anha. Beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ وَهُوَ مَيِّتٌ، فَكَشَفَ عَنْ وَجْهِهِ، ثُمَّ أَكَبَّ عَلَيْهِ فَقَبَّلَهُ، وَبَكَى، حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوعَ تَسِيلُ عَلَى وَجْنَتَيْهِ.

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk menemui ‘Utsman bin Madz’un ketika ia telah wafat. Beliau membuka wajahnya, lalu mendekat kepadanya, menciumnya, dan menangis hingga aku melihat air mata mengalir di kedua pipinya.” (HR. Abu Dawud)

Utsman bin Madz‘un adalah sahabat pertama yang dimakamkan di Baqi‘. Saat itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menampakkan kasih sayang dengan membuka wajahnya, mengecupnya, dan menangis.

Hadits lain menunjukkan bahwa mencium jenazah juga dilakukan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap putra beliau, Ibrahim.

https://rodja.id/5ql


*1.Syirik, yaitu menyekutukan Allah dalam ibadah.*

*2.Menjadikan Perantara antara dia & Allah, dia menyeru mereka & meminta syafaat mereka serta bertawakkal kepada mereka*

*3.Tidak Mengkafirkan orang-orang musyrikin atau ragu akan kekafiran mereka atau membenarkan ajaran mereka.*

*4.Meyakini bahwa selain petunjuk Nabi lebih sempurna dari petunjuk beliau atau bahwa selain hukum beliau lebih baik daripada hukum beliau, seperti yang mendahulukan hukum para Thaghut (yang disembah selain Allah) atas hukum-Nya.*

*5.Membenci sesuatu dari ajaran Rasulullah meskipun dia mengamalkannya.*

*6.Memperolok sesuatu dari ajaran Rasul atau pahalanya atau sanksinya.*

*7.Sihir, diantaranya pelet (sihir yang menjadikan lawan jenis cinta kepadanyal. Barangsiapa yang melakukannya atau ridha kepadanya.*

*8. Membantu dan menolong orang-orang musyrikin tuntuk memerangi) kaum muslimin.*

*9.Meyakini bahwa sebagian orang boleh keluar dari syariat Nabi Muhammad, sebagaimana Khidhir keluar dari syariat Nabi Musa.*

*10.Berpaling dari agama Allah, tidak mau mempelajarinya dan tidak mau mengamalkannya.*

*Lihat Buku "Menyelami Samudra Kalimat Tauhid" hal. 86-93*

 


Sikap Pertengahan Mengenai Biaya Sekolah Pondok Pesantren

.
Sebagian orang tua santri mengeluhkan mahalnya biaya sekolah pondok pesantren. Sebagian pengurus pondok pesantren juga mengeluhkan sulitnya mengelola pondok pesantren dengan biaya yang minimal dan terpaksa harus menaikkan biaya masuk dan SPP pondok pesantren. Bagaimana solusi hal ini? Kedua pihak baik orang tua santri dan pengurus pondok pesantren perlu dipahamkan kembali mengenai proses pendidikan.
.
Bagi orang tua santri perlu paham bahwa:
.
1. Yang namanya pendidikan itu perlu biaya, bahkan dahulu ulama menghabiskan biaya yang sangat banyak untuk proses pendidikan mereka. Ada di antara mereka sampai bangkrut jatuh miskin karena menuntut ilmu.
.
Syu’bah, beliau berkata,
.
مَنْ طَلَبَ الْحَدِيثَ أَفْلَسَ
.
“Barangsiapa yang menuntut ilmu hadist/belajar agama maka akan bangkrut” (Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi I/410 no.597)
.
Ibu dari Rabi’ah Ar-ra’yi guru Imam Malik menghabiskan 30.000 dinar (1 dinar hampir mendekati 2 juta rupiah, totalnya mendekati angka Triliun) untuk pendidikan anaknya, tatkala suaminya pulang dan menagih harta yang di titip terjadi perbincangan,
.
فقالت أمه: أيما أحب إليك ثلاثون ألف دينار، أَوْ هذا الَّذِي هو فيه من الجاه، قَالَ: لا وَالله إِلا هذا، قالت: فإني قد أنفقت المال كله عَلَيْهِ، قَالَ: فوالله ما ضيعته
.
“Ibu Rabi’ah berkata kepada suaminya, ‘Mana yang engkau sukai antara 30.000 dinar atau kedudukan yang dia (anakmu) peroleh?’ Suaminya berkata, ‘Demi Allah aku lebih suka yang ini (kedudukan ilmu anaknya)’, Ibu Rabi’ah berkata, ‘Saya telah menghabiskan seluruh harta tersebut untuk mendapatkan seperti sekarang ini’ Suaminya berkata, ‘Demi Allah, engkau tidak menyia-nyiakannya.’ (Tarikh Baghdad 9/414) [1]
.
2. Apabila ingin “mengeluhkan” biaya pondok yang mahal, hendaknya melakukan komunikasi dengan pihak pondok pesantren. Tidak hanya mengeluh “di belakang” atau hanya mencela beramai-ramai tanpa memberikan solusi. Bisa jadi pengurus pondok pesantren benar-benar kesulitan mendapatkan sumber dana operasional karena tidak ada donatur ataupun masih tahap merintis di awal-awal
.
Orang tua santri dapat memberikan bantuan dengan membentuk “forum wali santri” dan membantu melobi-lobi agar pondok pesantren mendapatkan bantuan dana dari luar atau mengusulkan ada metode subsidi silang antara orang tua miskin dan kaya.
.
3. Orang tau santri juga perlu paham bahwa tidak semua pondok pesantren memiliki channel-channel dana pembangunan pondok dan operasional. Terkadang guru digaji apa adanya bahkan di bawah standar UMR. Jangan sampai “guru dituntut ikhlas mengajar, tetapi orang tua santri tidak dituntut ikhlas membayar kewajiban (alias mental gratisan)”.
.
4. Apabila masih mengeluhkan juga dan tetap tidak bisa membantu, masih banyak cara lain untuk bisa melakukan pendidikan. Misalnya “home schooling” di rumah dengan biaya yang tidak terlalu banyak atau dengan sekolah yang lebih rendah biayanya meskipun tidak favorite menurut penilaiannya atau sekolah yang agak jauh sedikit dari rumah dengan kualitas yang sama.
.
Bagi pengurus pondok pesantren hendaknya memperhatikan:
.
1. Apabila pondok pesantren dibangun dengan mayoritas donasi dari kaum muslimin. Hendaknya tidak boleh ada niat mencari keuntungan sebesar-besarnya dari pondok pesantren. Hendaknya diusahakan pendapatan pengurus sama atau rata-rata dengan pondok/sekolah yang ada di sekitar kotanya. Diusahakan gaji guru tidak dibawah standar kota/daerah tersebut. Demikian juga uang pembangan dan SPP, hendaknya diusahakan sama atau rata-rata dengan pondok pesantren di sekitarnya.
Jangan sampai sekolah yang dibangun dengan donasi kaum muslimin hanya bisa dimasuki oleh orang-orang kaya saja karena orientasinya adalah mengejar keuntungan untuk pengurus.
Apabila sekolah tersebut dibangun dengan dana pribadi, maka terserah yang punya sekolah apabila menetapkan harga SPP demikian. Bisa jadi ia ingin membangun sekolah yang kualitasnya bagus dan tentu butuh biaya yang tinggi juga (ada harga, ada kualitas)..
2. Tujuan dibentuknya yayasan adalah untuk kegiatan sosial dan bukan tujuan utamanya mencari keuntungan atau berorientasi dengan keuntungan. Yayasan adalah tempat orang menyalurkan hartanya untuk umat, bukan tempat untuk orientasi mencari kekayaan. Jangan sampai yayasan disangka menjadi milik pribadi dan kepengurusannya seperti kerajaan yang diturunkan terus kepada anak-cucunya, padahal dibangun bersama-sama dan menggunakan dana umat.
.
3. Hendaknya membangun pondok pesantren lebih fokus ke “fungsi” bukan fokus ke “mempercantik dengan kebutuhan tersier” bangunan pesantren serta sarana dan prasarananya. Demikian juga pengadaan barang-barang tersier yang seharusnya mendahulukan kebutuhan primer.
.
4. Hendaknya pengurus yayasan benar-benar teliti dan profesional dalam menggunakan uang umat karena akan dipertanggungjawabkan juga. Hendaknya jelas penggunaannya dengan laporan yang jelas. Lebih baik ada laporan donasi dan dilaporkan terbuka kepada umat melalui web dll (apabila buka donasi terbuka, maka laporan donasi juga secara terbuka). Tidak bijak apabila sangat sering buka donasi, tetapi tidak ada laporan (secara umum) kepada publik mengenai penggunaan uang donasi tersebut.
.
Perlu kita ingat bahwa dana yayasan adalah amanah umat dan harta adalah fitnah terbesar umat Muhammah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
.
إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ
.
“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujiannya) dan fitnah umatku adalah harta” (HR. Bukhari)[2]
.
Mohon maaf yang kami sampaikan ini mungkin bukanlah solusi yang terbaik, bisa jadi juga solusinya tidak tepat (mohon dikoreksi). Kami hanya berbagi pengalaman ketika pernah mendapat amanah menjadi ketua sebuah yayasan dan mengurusi pendidikan termasuk sekolah. Hal ini menjadi catatan bagi diri kami pribadi (terutama) dan kaum muslimin.

Sumber tulisan : dr.Raehanul Bahraen

Catatan kaki:

https://muslim.or.id/43401-berkorban-harta-untuk-menuntut-ilmu.html

https://muslimafiyah.com/ustadz-dan-ulama-juga-diuji-dengan-fitnah-harta.html
.
https://muslimafiyah.com/sikap-pertengahan-mengenai-biaya-sekolah-pondok-pesantren.html




Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :


وأصدق الرؤيا رؤيا الأسحار فإنه وقت النزول الإلهي واقتراب الرحمة والمغفرة وسكون الشياطين وعكسه رؤيا العتمة عند انتشار الشياطين والأرواح الشيطانية.


Mimpi yang paling benar adalah mimpi yang terjadi di waktu sahur, karena waktu sahur adalah waktu turunnya Allah dan dekatnya rahmat dan ampunan, dan diamnya setan. Dan sebaliknya, mimpi di awal malam, ketika tersebarnya setan dan ruh-ruh syaitaniyah (ruh-ruh yang jelek).


📚 Madarij As Salikin 

Fatwa yang mengejutkan, tapi masuk Akal

FAKTA-FAKTA FATWA USTADZ DR. ERWANDI TARMIZI: "HAJI TIDAK LAGI WAJIB BAGI WNI"

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, pakar fikih muamalah dan ekonomi syariah, menyatakan bahwa kewajiban haji bagi WNI saat ini gugur, berdasarkan berbagai pertimbangan syar'i dan realita di lapangan. Berikut poin-poin utama dari pendapat beliau:

1. Masa Tunggu yang Sangat Panjang

Dr. Erwandi merujuk pada QS Ali Imran: 97, bahwa haji hanya diwajibkan bagi yang "mampu". Dalam konteks Indonesia, antrean keberangkatan yang bisa mencapai 30-50 tahun, membuat seorang muslim tidak lagi dikategorikan sebagai "mampu" secara syar'i. Umur seseorang belum tentu mencapai jadwal keberangkatan.

2. Fatwa Internasional: Tidak Wajib karena Antrian

Beliau menukil pendapat seorang koleganya, konsultan di Bank Syariah Al Rajhi (Saudi), bahwa para ulama di sana menganggap haji gugur kewajibannya bagi mereka yang menghadapi masa tunggu puluhan tahun. Ini bukan pendapat individual, melainkan berdasarkan musyawarah para ulama.

3. Kritik Keras pada Sistem Dana Talangan Haji

Dana talangan haji dianggap sebagai biang keladi panjangnya antrean. Banyak orang memanfaatkan sistem ini untuk "booking" porsi haji dengan dana pinjaman, yang mengandung unsur riba dan gharar (ketidakjelasan). Hal ini telah beliau bahas dalam bukunya Harta Haram Muamalat Kontemporer, dan ia menegaskan bahwa dana talangan haji hukumnya haram.

4. Beban Dosa pada Penyelenggara Negara

Karena sistem haji di Indonesia mengandung unsur riba dan gharar, serta menciptakan ketidakadilan dalam distribusi porsi haji, Dr. Erwandi menyatakan bahwa dosa ditanggung oleh penyelenggara negara. Rakyat menjadi korban dari sistem yang tidak sesuai syariat.

5. Negara Diurus oleh Orang yang Tak Faham Agama

Beliau menyayangkan bahwa kebijakan haji dibuat oleh pihak yang tidak mengerti hukum agama. Akibatnya, terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan ibadah haji, baik dari segi fiqih maupun moral.

6. Haji Furoda: Judi Gaya Baru

Beliau menentang keras haji furoda, menyebutnya sebagai "judi gaya baru" karena bersifat spekulatif. Peserta haji furoda tidak memiliki jaminan pasti untuk berangkat dan sangat bergantung pada izin yang bisa saja ditolak mendadak.

7. Haji Cepat Berangkat = Kucing-Kucingan

Program haji cepat berangkat (melalui visa ziyarah, dakhili, atau manipulasi status mukim) menurut beliau adalah kucing-kucingan dengan aturan, tidak sesuai adab dan syariat. la mempertanyakan keabsahan iqamah (izin tinggal) yang dibuat hanya demi kuota.

8. Haji Khusus Mengandung Riba

Tak hanya haji reguler, bahkan haji khusus pun menurut beliau banyak terjerat riba dalam sistem pembayaran atau pinjaman dana. Maka, jika haji hanya bisa dilakukan dengan cara yang haram, maka tidak wajib hukumnya.

9. Solusi Alternatif: Umrah di Bulan Ramadhan

Sebagai solusi, beliau menyarankan umat Islam Indonesia untuk fokus ke umrah Ramadhan, yang dalam hadits setara dengan haji dari segi pahala. Ini adalah jalan yang lebih realistis, halal, dan bisa dilaksanakan tanpa sistem riba.

10. Kesimpulan Fatwa

Dr. Erwandi secara tegas menyatakan:

> "Saya bertanggung jawab menyampaikan bahwa haji bagi orang Indonesia saat ini tidak wajib."

Namun ia juga menekankan bahwa ini adalah fatwa, bukan hukum mutlak. Umat boleh menerima atau menolaknya. la tidak terafiliasi dengan travel umrah atau biro haji apapun, sehingga pernyataannya tidak didorong oleh kepentingan bisnis.

"Penutup": Fatwa ini membuka ruang ijtihad baru dalam fiqih kontemporer terkait ibadah haji di era modern, khususnya di negara dengan keterbatasan kuota dan sistem ribawi. Meskipun kontroversial, pendapat Dr. Erwandi berdiri di atas dasar dalil, kajian, dan realitas yang sulit dibantah.

> "Fatwa bukanlah sesuatu yang wajib diikuti semua orang, tapi ia membuka pintu bagi mereka yang ingin menjaga agamanya dari cara-cara yang haram." Dr. Erwandi Tarmizi

MENGAPA ENGKAU DIAM…?

Saat engkau di mobil, atau jalan di pasar, atau duduk di kantor, atau dimanapun tempatmu, tidak mampukah engkau sekedar menggerakkan lisan.. mengapa engkau diam..?!

Bukankah detik-detik yang sedang kau alami sekarang ini juga bagian dari umurmu, dan itu juga mengurangi jatah usiamu.. mengapa engkau sia-siakan dalam diam..?!

Pada momen-momen itu, isilah dengan membaca Alquran… engkau beralasan, tidak hapal quran..? … Saya yakin, engkau masih hapal Alfatihah, surat yang paling agung dalam Alquran, ulang-ulang saja Alfatehah itu, seribu kali atau duaribu kali, tidak ada yang melarangmu…  mengapa engkau diam..?!

Saat engkau menunggu lampu merah, atau sedang naik angkot, atau duduk menunggu antrian, atau saat engkau bertugas sebagai satpam, atau polisi, atau tentara yang berjaga, isilah dengan istighfar.. mengapa engkau diam..?!

Penulis,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى


Bersedekah dengan sembunyi- sembunyi itu lebih utama, namun secara terang-terangan atau terlihat oleh orang lain juga boleh. Namun tetap menjaga niat agar tidak muncul riya’ di dalam hati.
Allah ﷻ berfirman,

اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

“Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
*(QS. Al Baqarah[2]: 271)*

Barokallahu fiikum.

📝 Jika dilakukan terang- terangan tetap harus menjaga niat ikhlas tidak Riya'

Wallahu Ta’ala A’lam bishawab.

Sumber
Ustadz Dr.Khalid Basalamah MA
📡〰
Silahkan disebarluaskan, fastabiqul khairat
بارڪ اللّـہ فيڪمــ وجزاڪمــ اللّـہ خيـرا

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.