Membuka wajah jenazah dan menciumnya diperbolehkan dalam syariat. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibunda Aisyah radhiallahu ‘anha. Beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ وَهُوَ مَيِّتٌ، فَكَشَفَ عَنْ وَجْهِهِ، ثُمَّ أَكَبَّ عَلَيْهِ فَقَبَّلَهُ، وَبَكَى، حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوعَ تَسِيلُ عَلَى وَجْنَتَيْهِ.

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk menemui ‘Utsman bin Madz’un ketika ia telah wafat. Beliau membuka wajahnya, lalu mendekat kepadanya, menciumnya, dan menangis hingga aku melihat air mata mengalir di kedua pipinya.” (HR. Abu Dawud)

Utsman bin Madz‘un adalah sahabat pertama yang dimakamkan di Baqi‘. Saat itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menampakkan kasih sayang dengan membuka wajahnya, mengecupnya, dan menangis.

Hadits lain menunjukkan bahwa mencium jenazah juga dilakukan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap putra beliau, Ibrahim.

https://rodja.id/5ql
Tags
This is the most recent post.
Posting Lama

Posting Komentar

[blogger][disqus]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.