Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2016

perbedaan gula batu,gula pasir dan gula merah

Perbedaan Gula Pasir, Gula Batu dan Gula Merah. Namun meskipun sama-sama manis rasanya, ternyata antara Gula Pasir, Gula Batu dan Gula Merah mempunyai DAMPAK yang BERBEDA bagi TUBUH KHUSUS-nya bagi PANKREAS. DAMPAK PENGGUNAAN Gula-Gula TERHADAP PANKREAS...?. ✔ GULA PASIR. Untuk MENGUBAH Gula Pasir MENJADI GULA DARAH. Tubuh HANYA Memerlukan Waktu 3 Menit. Tetapi Untuk MENGUBAH GULA DARAH Menjadi ENERGI yang DAPAT DISIMPAN Dalam OTOT, PANKREAS MEMERLUKAN Waktu kira-kira 140 Menit. Mengapa...? karena Proses Pembuatan Gula Pasir yang di-Panaskan sampai dengan 400 Derajat Celcius... Semakin Tinggi Proses Pemanasan Makanan, makanan akan Semakin Sulit Dicerna. Dalam Satu Hari, PANKREAS yang NORMAL Hanya Mampu Mengubah 5 Gr (½ Sendok makan) Gula Pasir Menjadi Energi. Bagaimana jika kita Mengkonsumsi Lebih dari ½ Sendok Makan Gula Pasir...? Sisa Gula Pasir yang Tidak bisa diproses oleh Pankreas Akan Tertimbun Dalam Tubuh MENJADI "Gula Darah dan LEMAK". Lama-kelamaa...

Keharaman Seni Lukis, Seni Pahat, Patung Dan Monumen

Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta Pertanyaan Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : 1. Apakah keharman seni (lukis dan seni pahat) bersifat mutlak atau hanya untuk waktu tertentu? 2. Apa pandangan Islam terhadap pembuatan patung untuk berbagai macam tujuan? 3. Apa pandangan Islam terhadap monumen dan tugu-tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal? 4. Apa pandangan Islam terhadap karya lukis klasik dan seni abstrak? 5. Apa pandangan/sikap para pelaku seni (dalam hal ini pelukis dan pemahat) terhadap hadits-hadits yang mengharamkan hal itu? Jawaban 1. Seni pahat atau seni lukis terhadap makhluk bernyawa hukumnya haram dan keharamannya adalah bersifat mutlak sepanjang masa kecuali bila itu dirasakan benar-benar penting seperti gambar atau photo untuk surat izin perjalanan, kartu tanda pengenal, paspor, kartu tanda pengenal dalam pekerjaan dan sebagainya yang digunakan untuk menghindari terjadinya penipuan identitas atau menj...

haramnya profesi pelukis mahluk bernyawa

Pertanyaan. Terdapat nash tentang laknat bagi para pelukis. Apakah laknat ini juga menimpa orang yang dilukis? Apakah ada dalil khusus tentang mereka? Jawaban. Sebagaimana ada dalil tentang laknat Allah bagi para pelukis (pelukis obyek bernyawa, Red.) dan ancaman neraka bagi mereka di akhirat, maka begitu juga orang yang menjadikan dirinya sebagai obyek untuk dilukis, masuk dalam ancaman ini. Allah Azza wa Jalla berfirman : وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Alquran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan merek...

bagaimana hukum upah bekerja di perusahaan musik?

Oleh : Ustadz Anas Burhanuddin MA Pertanyaan. Assalamu’alaikum, Ustadz saya ingin bertanya lagi. Apakah dalam Islam alat musik (seperti gitar, piano dan lain sebagainya) diperbolehkan? Apabila tidak diperbolehkan, apakah orang-orang yang bekerja ditempat pembuatan alat musik itu mendapat upah uang haram? Terimakasih Jawaban. Wa’alaikumussalam warahmatull â h . Semoga Allâh menghindarkan anda dari perkara haram dan dosa. Alat musik dengan berbagai macamnya telah dijelaskan hukumnya oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَّ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ Akan ada di antara umatku, satu  kaum yang menghalalkan zina, sutera (untuk lelaki), khamr dan alat musik. [HR. Al-Bukhâri no. 5.590] Redaksi ‘menghalalkan’ dalam hadits ini menunjukkan bahwa hukum alat musik adalah haram. Lagi pula dalam hadits ini alat musik disebutkan bersama baran...

semua tentang azan [2]

Oleh : Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi D. Apa Yang Harus Diucapkan Ketika Mendengar Adzan dan Iqamat. Disunnahkan bagi yang mendengar adzan dan iqamat untuk mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muadzin. Dari Abu Sa’id Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan muadzin.” [1] Dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika muadzin mengucapkan, ‘Allaahu akbar, Allaahu akbar.’ Maka hendaklah salah seorang di antara kalian (juga) mengucapkan, ‘Allaahu akbar, Allaahu akbar.’ Kemudian jika muadzin mengucapkan, ‘Asyhadu allaa ilaaha illallaah.’ Maka ia mengucapkan, ‘Asyhadu allaa ilaaha illallaah.’ Kemudian jika muadzin mengucapkan, ‘Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah.’ Maka ia mengucapkan, ‘Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah.’ Kemudian jika muadzin mengucapkan, ‘Hayya ‘alash shalaah.’ Maka i...

semua tentang azan [1]

Oleh : Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi A. Hukum Adzan Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan lafazh yang khusus [1]. Hukumnya adalah wajib. Dari Malik bin al-Huwairits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ. “Jika telah tiba (waktu) shalat, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian. Dan hendak-lah yang paling tua di antara kalian mengimami kalian.”[2] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan adzan, dan perintah mengandung pewajiban sebagaimana yang telah diketahui. Dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama kami untuk memerangi sebuah kaum, tidaklah beliau berperang hingga datangnya pagi. Beliau menunggu, jika mendengar adzan, beliau tidak memerangi mereka. Sebaliknya, jika tidak mendengar adzan, maka beliau menyerang mereka.” [3] B. Keutamaan Adzan Da...

bershampo ketika mandi junub

Oleh : Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA Pertanyaan. Kepada redaksi Majalah As-Sunnah,saya punya pertanyaan sebagai berikut: Bolehkah menggunakan sabun dan shampo ketika mandi junub, dengan tujuan agar lebih bersih Dan untuk membantu agar yakin air telah merata ke seluruh bagian tubuh? Sah kah mandi seseorang jika hanya berniat mandi junub kemudian meratakan air ke seluruh rambut dan kulit, layaknya mandi biasa, tanpa berwudhu terlebih dahulu, namun dengan niat menghilangkan hadast besar? Demikian pertanyaan saya,mohon jawabannya.terima kasih,Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Jawaban. Mandi junub dengan menggunakan sabun dan shampo agar lebih bersih dan merata ke seluruh tubuh diperbolehkan dalam syari’at bahkan bisa menjadi sunnah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mandi sering menggunakan sidr (daun bidara). Apalagi tujuannya itu agar lebih bersih dan wangi, maka itu lebih dianjurkan lagi, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ...

hukum membeli rumah dengan sistem KPR

Oleh: Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA Pertanyaan. Bagaimanakah hukum membeli rumah dengan sistem KPR ? Jazakumullah khairan Jawaban. Biasanya membeli rumah dengan sistem ini menggunkan skema riba. Karena konsepnya, pihak perbankan atau PT Pembiayaan terlebih dahulu  menghutangi calon pembeli sejumlah uang lalu meminta kembalian lebih dari nominal yang dikeluarkan. Terlebih dalam KPR itu, pihak nasabah/calon pembeli diminta untuk membayar uang muka terlebih dahulu. Setelah membayar uang muka, barulah KPR disetujui oleh perbankan. Praktek semacam ini tentu bermasalah secara syari’at, karena sejatinya status rumah itu telah menjadi milik nasabah/pembeli. Dengan demikian peran perbankan atau PT Pembiayaan hanya menghutangi semata, dan tentunya hutang tersebut mendatangkan keuntungan dan itu adalah riba. Jika telah terlanjur, maka ada beberapa opsi pilihan: Solusi yang paling aman adalah dinegosiasi ulang agar tidak ada riba. Jika tidak memungkinkan, maka seger...

mimpi bertemu rasulullah,bisakah menjadi pegangan..?

Pertanyaan. Banyak Ulama mengatakan bahwa mimpi melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu suatu hal yang mungkin terjadi. Mimpi melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu benar, karena setan tidak bisa menyerupai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Pertanyaannya, apakah keyakinan seperti ini termasuk sebuah kesyirikan ataukah tidak? Jawaban. Perkataan ini benar. Ini termasuk keyakinan kaum Muslimin serta tidak ada unsur kesyirikan sama sekali. Karena dalam sebuah hadits yang sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَمَثَّلُ بِيْ Barangsiapa yang melihatku dalam mimpi berarti dia telah melihat. Karena sesungguhnya setan tidak bisa menjelma dalam wujudku [Muttafaq ‘alaih] Hadits sha h î h ini menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang bisa dilihat dalam mimpi dan orang yang melihat beliau...

Ali sang Legenda

Muhammad Ali yang nama lahirnya adalah Cassius Marcellus Clay, Jr, lahir 17 Januari 1942 di Louisville, Kentucky, Amerika Serikat. Ia lahir dari keluarga kulit hitam yang miskin. Di saat isu rasial begitu menyeruak. Saat ia sedang bermain di tempat olahraga di Kentucky, seseorang mencuri sepedanya. Ia benar-benar jengkel dengan pencuri itu dan mengancam akan menghajarnya hingga remuk. “Akan kuhajar hingga hancur dan kupukuli hingga terluka parah, kalau ia ditemukan,” kata anak kurus tinggi itu di hadapan polisi. Polisi tidak menanggapi serius amarah si anak. Mereka malah mengatakan, kalau mau menghajar orang sampai babak belur, ya belajar tinju dulu. Kejadian inilah yang mengubah kehidupannya. Ali mulai latihan tinju pada tahun 1954, saat itu ia baru berusia 12 tahun. Menjadi Petinju Profesional Muhammad Ali memulai debut profesionalnya di dunia tinju pada tahun 1960. Setelah memenangkan mendali emas di Olimpiade Roma. Saat itu ia tengah menginjak usia 18 t...

tertipu waktu

Waktu berlalu begitu halus menipu. Tadi pagi belum sempat dzikir pagi tau-tau sudah menjelang siang. Belum sempat sedekah pagi matahari sudah meninggi.Rencananya jam 9.00 mau sholat Dhuha, tiba-tiba adzan Dzuhur sudah terdengar. Pengennya sih setiap pagi menghabiskan baca 1 juz Al-Qur'an, menambah hafalan satu hari satu ayat... Tapi ya itu, "pengennya itu" sudah setahun yang lalu dan kebiasaan itu belum terlaksana. Ada sebenarnya komitmen diri, tidaklah berlalu malam kecuali dengan tahajud dan witir, sekalipun hanya 3 rakaat singkat saja. Dan komitmen itu belum dilaksanakan sejak 2 tahun lewat.Dulu juga pernah terpikir punya anak asuh, entah yatim apa miskin yang di santuni tiap bulannya. Ya karena kesibukan lupa merealisasikannya, dan itu sudah berlangsung sekitar 3 tahunan yang lalu.Akan terus beginikah nasib "hidup" kita menghabis-habiskan umur?! Berhura-hura dengan usia?! Tiba-tiba masuklah usia di angka 30 sebentar kemudian 40 tahun. Tak lama terasa ...