hukum membeli rumah dengan sistem KPR

1 min read
Oleh: Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA


Pertanyaan.
Bagaimanakah hukum membeli rumah dengan sistem KPR ? Jazakumullah khairan

Jawaban.
Biasanya membeli rumah dengan sistem ini menggunkan skema riba. Karena konsepnya, pihak perbankan atau PT Pembiayaan terlebih dahulu  menghutangi calon pembeli sejumlah uang lalu meminta kembalian lebih dari nominal yang dikeluarkan. Terlebih dalam KPR itu, pihak nasabah/calon pembeli diminta untuk membayar uang muka terlebih dahulu. Setelah membayar uang muka, barulah KPR disetujui oleh perbankan. Praktek semacam ini tentu bermasalah secara syari’at, karena sejatinya status rumah itu telah menjadi milik nasabah/pembeli. Dengan demikian peran perbankan atau PT Pembiayaan hanya menghutangi semata, dan tentunya hutang tersebut mendatangkan keuntungan dan itu adalah riba.
Jika telah terlanjur, maka ada beberapa opsi pilihan:
  • Solusi yang paling aman adalah dinegosiasi ulang agar tidak ada riba.
  • Jika tidak memungkinkan, maka segera dilunasi agar praktek riba tidak berkepanjangan.
  • Dan bila tidak memungkinkan maka saudara bisa melakukan oper kredit. Karena dengan menjual atau oper kredit kepada orang lain, maka dosa riba itu bukan lagi menjadi tanggung jawab saudara. Solusi ketiga ini merupakan solusi darurat, dengan pertimbangan dari pada kita yang melakukan perbuatan dosa, maka lebih ringan bila orang lain yang melakukannya , terlebih jika yang membelinya adalah orang-orang kafir. Itulah solusi dari KPR yang sudah terlanjurkan dilakukan.
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434/2013M]
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Raden Mas Tumenggung Ario Soerjo atau sering disebut Gubernur Suryo atau RM Suryo lahir di Magetan pada tanggal 9 Juli 1898. Ayahnya bernama Rad…
  •  TIDAK PERNAH ADA REFORMASI DI INDONESIAMahatir M: "Krisis ekonomi 1998 memang dirancang untuk menjatuhkan Pak Harto. Jika Pak Harto tidak jatuh, Indonesia akan jadi Negara ma…
  • Islam sebagai agama yang lengkap telah memberikan petunjuk lengkap tentang perdagangan, termasuk didalamnya barang-barang yang tidak boleh diperjual belikan. Sebagai pengusaha…
  • Suatu hari di sebuah desa, seorang yang kaya raya mengumumkan akan membeli monyet dengan harga Rp. 50.000,- per ekor. Padahal monyet disana sama sekali tak ada harganya…
  • Yuk Simak Sejarah ini..Buat Anak Milenial yg cerdas..G30SPKICARA CERDIK SANG JENDERAL MENUMBANGKAN KEDIKTATORANSerial Khatulistiwa“Loe tahu, Than? Presiden Soekarno itu…
  • Mau tanya ust, yg mnjd tolak ukur mulai wajib sholat lagi bagi wanita yg mengalami nifas itu selama darah itu berhenti atau ada batas waktu maksimal nya ya..? Trmksh atas penje…

Posting Komentar