0 Comment
Oleh: Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA


Pertanyaan.
Bagaimanakah hukum membeli rumah dengan sistem KPR ? Jazakumullah khairan

Jawaban.
Biasanya membeli rumah dengan sistem ini menggunkan skema riba. Karena konsepnya, pihak perbankan atau PT Pembiayaan terlebih dahulu  menghutangi calon pembeli sejumlah uang lalu meminta kembalian lebih dari nominal yang dikeluarkan. Terlebih dalam KPR itu, pihak nasabah/calon pembeli diminta untuk membayar uang muka terlebih dahulu. Setelah membayar uang muka, barulah KPR disetujui oleh perbankan. Praktek semacam ini tentu bermasalah secara syari’at, karena sejatinya status rumah itu telah menjadi milik nasabah/pembeli. Dengan demikian peran perbankan atau PT Pembiayaan hanya menghutangi semata, dan tentunya hutang tersebut mendatangkan keuntungan dan itu adalah riba.
Jika telah terlanjur, maka ada beberapa opsi pilihan:
  • Solusi yang paling aman adalah dinegosiasi ulang agar tidak ada riba.
  • Jika tidak memungkinkan, maka segera dilunasi agar praktek riba tidak berkepanjangan.
  • Dan bila tidak memungkinkan maka saudara bisa melakukan oper kredit. Karena dengan menjual atau oper kredit kepada orang lain, maka dosa riba itu bukan lagi menjadi tanggung jawab saudara. Solusi ketiga ini merupakan solusi darurat, dengan pertimbangan dari pada kita yang melakukan perbuatan dosa, maka lebih ringan bila orang lain yang melakukannya , terlebih jika yang membelinya adalah orang-orang kafir. Itulah solusi dari KPR yang sudah terlanjurkan dilakukan.
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434/2013M]

Posting Komentar Blogger

 
Top