Langsung ke konten utama

Postingan

dosa dosa yang mengundang bencana

Apakah bencana-bencana yang terjadi, khususnya di Indonesia, termasuk adzab Allah, karena Indonesia merupakan negara yang tidak sepenuhnya memberlakukan syari’at agama secara baik dan benar? Jawaban: Musibah-musibah yang terjadi menimpa umat ini, ada dua bentuk penyebab. Bisa merupakan hukuman atau penebus dosa. Jika merupakan hukuman, maka itu hukuman atas maksiat. Jika merupakan penebus dosa, maka sebagai penebus dosa terhadap pelaku maksiat. Ini menunjukkan, bahwa maksiat menjadi peyebab musibah-musibah yang menimpa umat. Oleh karena itu, maka orang yang berakal, ia berhenti dari (berbuat maksiat). Orang yang berbahagia adalah orang yang mengambil pelajaran. Dia mengambil pelajaran (musibah) yang menimpa orang lain sebelum menimpa dirinya. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu : السَّعِيْدُ مَنِ اتَّعَظَ بِغَيْرِهِ , وَالسَقِيِّ مَنِ اتَّعَظَ بِنَفْسِهِ “Orang yang berbahagia adalah orang yang mengambil pelajaran  dengan orang lain. ...

Adakah Shalat Sunnah Qobliyah Jum’at?

Apakah terdapat shalat sunnah rawatib qobliyah (sebelum) Jum’at ataukah tidak, hal ini diperselisihkan oleh para ulama? Kali ini kita akan mengulas sedikit akan masalah tersebut. Jika kita melihat hadits, begitu pula atsar sahabat disebutkan mengenai adanya empat raka’at shalat sunnah atau selain itu. Namun hal ini bukan menunjukkan bahwa raka’at-raka’at tadi termasuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at sebagaimana halnya dalam shalat Zhuhur. Dalil-dalil tadi hanya menunjukkan adanya shalat sunnah sebelum Jum’at, namun bukan shalat sunnah rawatib, tetapi shalat sunnah mutlak . Artinya, kita melakukan shalat sunnah dengan dua raka’at salam  tanpa dibatasi, boleh dilakukan berulang kali hingga imam naik mimbar. Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah shalat sunnah mutlak, عن سَلْمَانَ الْفَارِسِي رضي الله عنه قَالَ : قَالَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم : ( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ،...

sholat jum'at dilapangan,sah kah?

Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin MA Pertanyaan. Assalâ mu’alaikum , beberapa media massa memberitakan tentang sebagian kaum Muslimin yang melakukan shalat Jum’at bukan di masjid, tapi di lapangan atau jalan raya/umum. Misalnya mereka menggelar demo, kemudian mereka terkadang menggelar shalat Jum’at di tempat kejadian dengan khatib dan imam dari salah seorang mereka. Mohon penjelasan tentang masalah ini? Adakah dalil yang menjelaskan bahwa shalat Jum’at boleh dilakukan di setiap tempat? Jazakumull â h khairan . Jawaban. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukan shalat Jum’at di dalam masjid. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya di luar masjid sebagaimana beliau contohkan dalam shalat ‘Ied. Namun jika karena alasan tertentu shalat Jum’at di luar masjid, baik di lapangan maupun yang lain, maka hukumnya sah menurut sebagian besar Ulama. Tapi perlu diketahui bahwa menurut madzhab Mâlik, shalat Jum’at harus dilakukan di d...

kesepakatan ulama atas haramnya musik

Berikut ini adalah bukti adanya ijma ulama tentang haramnya nyanyian plus alat musik sehingga tidaklah teranggap adanya orang-orang yang menyelisihi para ulama semenjak masa para shahabat. فممن نقل الإجماع على تحريم الغناء: 1- أبو بكر الآجري (ت360هـ) : نقل إجماع العلماء على تحريم سماع آلات الملاهي Di antara ulama yang menegaskan adanya ijma ulama tentang haramnya nyanyian adalah sebagai berikut: Pertama , Abu Bakar al Ajurri yang wafat tahun 360 H. beliau mengatakan adanya ijma ulama akan haramnya mendengarkan alat musik. 2 – حكى أبو الطيب الطبري الشافعي (ت450هـ) : الإجماع على تحريم آلات اللهو وقال: إن استباحتها فسق Kedua , Abu Thayyib al Thabari asy Syafii yang wafat pada tahun 450 H. Beliau menukil adanya ijma mengenai haramnya alat musik. Beliau juga mengatakan bahwa memainkan atau mendengarkan alat musik adalah kefasikan. 3 – ابن قدامة المقدسي ( ت: 540هـ) : وأما آلة اللهو كالطنبور والمزمار والشبابة فلا قطع فيه … ولنا أنه آلة للمعصية بالإجماع Ketiga , Ibnu...

halalkah penghasilan penyanyi?

Sering kali, penyanyi bus kota mengatakan kepada para penumpang, sebelum mereka meminta imbalan atas nyanyian yang mereka dendangkan, “Ikhlas dari Anda, halal buat kami.” Benarkah jika para penumpang memberi imbalan kepada mereka karena nyanyian mereka, maka harta tersebut menjadi halal untuk mereka?   Jawaban atas hal tersebut bisa Anda jumpai dalam tulisan berikut ini. Pertanyaan , “Apakah penghasilan penyanyi itu haram meski mereka menyedekahkan sebagian uang penghasilan mereka ke yayasan sosial, rumah sakit, dan orang-orang miskin?” Jawaban , “Menjadi sebuah keniscayaan bahwa nyanyian yang tersebar atas nama seni di zaman ini adalah sebuah kemungkaran yang besar, perbuatan keji, dan merupakan suatu hal yang memalukan serta berbuah keburukan yang bertebaran di mana-mana. Orang yang masih memiliki fitrah yang sehat tentu akan mengakui betapa berbahayanya lagu dan nyanyian. Sisi haram yang ada pada lagu-lagu di zaman ini tidak hanya berkaitan denga...

Merajalelanya Alat-Alat Musik, Termasuk Tanda Dekatnya Kiamat

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d Radiyallahu ‘Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : يكون في آخر الزمان خسف وقذف ومسخٌ. قيل : ومتى ذلك يا رسول الله ؟ قال : إذا ظهرَت المعازف والقَيناتُ “Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (kedalam bumi), dilempari batu dan dirubah rupanya”. Beliau ditanya : “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : “Ketika alat-alat musik dan para penyanyi telah merajalela” (HR. Ibnu Majah dalam Sunannya) Tanda-tanda Kiamat ini telah banyak bermunculan pada zaman-zaman sebelumnya dan sekarang lebih banyak lagi. Alat-alat musik telah muncul di zaman ini dan menyebar dengan penyebaran yang sangat luas serta banyak para biduan dan biduanita. Merekalah yang diisyaratkan dalam hadits ini dengan ungkapan “القينات (para penyanyi)”. Lebih dahsyat lagi adalah penghalalan alat-alat musik yang dilakukan oleh sebagian manusia. Telah datang ancaman bagi orang yang melaku...

Jika Penyanyi-penyanyi wanita sudah menjamur..

Oleh: Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MUKADIMAH Artikel ini diambil dari sebagian kecil Tanda-Tanda Kiamat Shugro, yang dimaksud dengan tanda-tanda kiamat shugro (kecil) ialah tanda-tandanya yang kecil, bukan kiamatnya. Tanda-tanda ini terjadi mendahului hari kiamat dalam masa yang cukup panjang dan merupakan berbagai kejadian yang biasa terjadi. Seperti, terangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, merajalelanya minuman keras, perzinaan, riba dan sejenisnya. Dan yang penting lagi, bahwa pembahasan ini merupakan dakwah kepada iman kepada Allah Ta’ala dan Hari Akhir, dan membenarkan apa yang disampaiakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, disamping itu juga merupakan seruan untuk bersiap-siap mencari bekal setelah mati nanti karena kiamat itu telah dekat dan telah banyak tanda-tandanya yang nampak. ________________________________ Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Pada akhir zama...