MASA, WISATA KE CANDI TIDAK BOLEH?! Penulis: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, Lc, MA (Pakar Fikih dan Ushul Fikih, Alumni Universitas Islam Madinah) بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Jauhnya seseorang dari Islam menjadikan dia mudah heran dengan hukum-hukum Islam. Alat musik haram, heran. Riba haram, heran. Berjabat tangan dg selain mahram haram, heran. Dan seterusnya. Begitu pula dengan masalah berwisata ke candi (yang menjadi tempat ibadah agama lain), banyak yang heran ketika tahu itu diharamkan. Padahal dalil-dalil yang menerangkan masalah ini sudah sangat jelas. Silahkan direnungkan beberapa dalil berikut ini: 1. Allah ta'ala berfirman: وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ "Dan orang-orang yg tidak menyaksikan (menghadiri) Az-Zur". [Al-Furqan: 72]. Imam Ibnu Katsir mengatakan dalam tafsirnya: وَهَذِهِ أَيْضًا مِنْ صِفَاتِ عِبَادِ الرَّحْمَنِ، أَنَّهُمْ: {لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ} قِيلَ: هُوَ الشِّرْكُ وَعِبَادَةُ الْأَصْنَامِ "Ini juga termasuk kriteria dari ...
meniti jejak para shalafus shalih