0 Comment


 Tanggapan:


Syaikh Shalih Al-Fauzan حفظه الله dalam sebuah video mengatakan: 

Apabila orang jahil (awam) mengatakan kami hanya mengambil rujukan alqur'an dan hadits, sungguh dia akan sesat dan menyesatkan.


Maksud pernyataan beliau حفظه الله adalah ketika orang awam langsung merujuk pada nukilan alqur'an dan hadits tanpa mengikuti penafsiran atau penjelasan para ulamak, pastilah ia akan menyimpang dari jalan yang benar.


Misalnya saja seperti kasus dalam gambar postingan ini. Bukan hanya sekali kami menemukan oknum yang ghulu' dalam menghukumi orang yang kakinya renggang saat sujud, bahkan sampai² ada yang mengatakan bahwa merapatkan kaki saat sujud adalah rukun shalat. Sehingga tidak sah shalat yang kakinya renggang saat sujud.


Jika Anda meyakini bahwa pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah merapatkan kaki saat sujud, maka jelaskanlah pendapat tersebut dengan ilmiah dan proporsional. Jangan sampai Anda berlebihan dalam menilai saudara Anda yang merenggangkan kakinya saat sujud. Karena tak ada satupun ulama' salaf yang sampai menghukumi merapatkan kaki sebagai rukun dalam shalat. Bahkan dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat yang kuat. 


Para ulama' yang menguatkan pendapat sunnahnya merapakan kaki saat sujud, di antaranya Syaikh Albani dan Syaikh Utsaimin (رحمه الله), tetapi merekapun tidak pernah berfatwa bahwa merapatkan kaki sebagai rukun shalat.


Syaikh Utsaimin menyatakan bahwa disunnahkan merapatkan kedua kaki yaitu menempel, berbeda dengan kedua lutut dan kedua tangan. (Syarh Al-Mumthi’, 3;122); 


Posting Komentar Blogger

 
Top