0 Comment



Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: "Barangsiapa yang dianugerahi seorang anak, lalu dia mengumandangkan adzan di telinga kanannya dan iqamat di telinga kirinya, maka Ummu Shibyan (jin pengganggu anak kecil) tidak akan membahayakan dirinya".


Hadits diatas diriwayatkan oleh Abu Ya’la 6780, Ibnu Suni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah 623, Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil VII:198. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Yahya bin Al ‘Allaa Al Bajili. Mengenai Yahya diatas, maka beberapa kritikus hadits telah mencelanya bahkan cukup keras.


Kata Abu Bisyr Ad Daulabi rahimahullah: "Ditinggalkan haditsnya (karena dituduh suka berdusta)". Kata Al-Baihaqi rahimahullah: "Ditinggalkan haditsnya dan terkadang menyebutnya lemah dan sesekali menyebutnya lemah, tidak boleh dijadikan argumentasi dengannya".


Kata Ahmad bin Hanbal rahimahullah: "Pendusta dari kalangan Rafidhah, suka memalsukan hadits. Dan pernah juga beliau menyebutnya matruk (ditinggalkan haditsnya karena dituduh suka berdusta)". Kata Ibnul Hajar rahimahullah (pakar hadits Madzhab Syafi’i): "Dituduh sebagai pemalsu hadits, sangat lemah". (Diringkas dari Tahdziibul Kamaal no.urut rawi 8227)


Atas dasar itu para ahli hadits melemahkan, bahkan menyatakan palsunya hadits di atas. Kata Al-Bushiri dalam Ittihaaful Hiirah V:329: "Dha'if". Kata As-Suyuthi dalam Jaami’us Shaghir 9066: "Dha'if". Kata Al Iraqi dalam Takhrij Ihyaa ‘Ulumud Din II:69: "Dha'if". Kata Al Albani rahimahumullah dalam Irwa’ul Ghalil 1174: "Palsu".


Ada lagi sebenarnya hadits-hadits lain yang isinya anjuran adzan dan iqamat bagi bayi yang baru dilahirkan, namun semuanya lemah tidak bisa dijadikan hujjah.


Posting Komentar Blogger

 
Top