Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2013

perniagaan yang mengandung mudhorot

Asal setiap bentuk perniagaan adalah halal. Namun hukum asal tersebut bisa berubah menjadi terlarang atau haram jika membawa dampak buruk bagi sekitar atau masyarakat. Oleh karena itu dalam Islam ditunjukkan beberapa bentuk perniagaan yang mesti dijauhi karena alasan tersebut. Islam Melarang Memberi Mudhorot Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ " Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya. " (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih ). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain. Termasuk dalam larangan di atas adalah segala jual beli yang bisa menimbulkan mudhorot, seperti jual beli barang haram dan segala barang yang membawa dampak buruk pada individu maupun masyarakat. Dalam tulisan di bawah ini akan kami sebutkan beberapa contoh jual beli yang terlarang karena m...

jika rokok haram,bagaimana nasib petani tembakau..?

jika orang awam disinggung mengenai haramnya rokok dan hukum jual beli rokok,maka Sebagian orang awam lantas asal ceplas-ceplos, “ Jika rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para petani? Lantas siapa yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik rokok? ” Jawaban semacam inilah yang muncul dari orang awam yang belum kenal Islam lebih dalam. Hukum Rokok itu Haram Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan hara...

apakah masih ragu rokok itu haram..?

Ada sebuah soal di website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di KSA (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’): Sahabatku masih belum yakin akan haramnya merokok. Sahabatku tersebut berkata, “ Aku tidak mau membenarkan hal itu sampai aku sendiri yang mendengar fatwa dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz yang menerangkan tentang hukum merokok .” Jadi tolong, wahai Syaikh untuk menyampaikan nasehat pada sahabatku tersebut. Jazakumullah khoiron. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz memberikan jawaban, Merokok menurut kami hukumnya haram . Kita pun telah mengetahui bagaimana hukum rokok itu sendiri dari sisi bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan. Itulah mengapa rokok itu haram tanpa diragukan lagi. Para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok. Allah sendiri melar...

sedikit nasihat untuk kita semua

Nasehat Ibnul Qayyim berikut bisa mengobati kita ketika dirundung musibah. Hal-hal berikut yang patut jadi renungan. 1 Renungkanlah bahwa manusia dan hartanya semuanya milik Allah, semuanya hanya titipan di sisi kita. 2 Setiap orang akan kembali pada Allah dan akan meninggalkan dunia. 3 Allah akan memberi yang semisal dan yang lebih baik bagi yang telah hilang. 4 Ingatlah bahwa mengel uh dan menggerutu hanya menambah derita, bukan menghilangkan musibah. 5 Jika mau bersabar dan yakin semuanya kembali pada Allah, maka itu lebih besar pahalanya dibanding dengan tidak sabar. 6 Berkeluh kesah hanya membuat musuh kita senang dan membuat Allah murka. 7 Sabar dan mengharap pahala itu lebih besar ganjarannya daripada mengharap yang telah hilang itu kembali. 8 Jika kita ridho terhadap musibah, Allah pun senang dengan sikap kita. Sebaliknya jika kita benci, Allah pun akan murka. 9 Ketahuilah bahwa Allah yang menurunkan musibah Maha Hakim dengan hikmah yan...

rokok itu haram..!!!

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok. Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja d...

keharaman atau kehalalan buah pala

Pala punya nama latin Myristica fragrans Houtt . Tumbuhan ini adalah tumbuhan tropis yang berasal dari kepulauan Banda, Maluku [1] , namun kemudian tersebar hingga daerah tropis lain semisal Mauritius dan Granada. Komoditas pala adalah salah satu komoditas agro paling tua yang diperdagangkan lintas negara dan benua. Buah pala dipanen daging buah, biji, dan salut bijinya (fuli/ mace ) [2] . Secara komersial biji pala dan fuli ( mace ) merupakan bagian terpenting dari buah pala dan dapat dibuat menjadi berbagai produk antara lain minyak atsiri dan oleoresin. Minyak atsiri yang dihasilkan pala Indonesia ( East Indian Nutmeg ) punya keunggulan dalam warna dan aroma dibandingkan pala dari daerah lain. Dalam hal harga dan kualitas, setahu saya, ia hanya bisa disaingi oleh pala Granada ( Grenadian West Indian Nutmeg ). Di tempat saya, Bogor, manisan buah pala sangatlah populer. Bisa yang versi kering, bisa juga yang versi basah. Dua-duanya enak bagi yang suka, meski saya sendiri kurang ...

buah pala,halal atau haram..?

Pertanyaan: Apakah hukum menggunakan buah pala sebagai bumbu masakan? Dan apakah diperbolehkan menjualnya di toko-toko ataukah tidak? Ataukah tidak diperbolehkan untuk menjual dan mengonsumsinya sebagaimana khamr ? Jawaban: Pohon pala sudah dikenal sejak jaman dahulu kala dan buahnya pun telah lama digunakan sebagai salah satu bumbu rempah untuk menambah aroma dan citarasa masakan. Bangsa Mesir kuno juga menggunakan pala sebagai obat sakit perut dan untuk mengeluarkan angin. Pohon pala mampu tumbuh hingga mencapai ketinggian sekitar 10 meter dan selalu berdaun hijau. Buahnya memiliki bentuk mirip seperti buah pir, namun ketika sudah matang, buah tersebut akan diselimuti oleh cangkang/kulit yang keras dan inilah yang dikatakan buah pala. Pohon ini tumbuh di daerah tropis seperti India, Indonesia dan Sri Lanka. Pengaruh (efek) yang dihasilkan buah ini ialah seperti halnya pengaruh ganja. Jika dikonsumsi dalam jumlah besar maka seseorang akan mengalam...

tuduhan dusta gerombolan syiah kepada syaikh al arrifi

LAGI; TUDUHAN BUSUK SYI'AH RAFIDHAH TERHADAP DR. AL-ARRIFI: "JIHAD NIKAH" Tidak bosan-bosannya Syi'ah Rafidhah menebarkan dusta busuk di dunia nyata dan maya. Setelah sebelumnya mereka menuduh beliau menyatakan bahwa Rasulullah pernah menjual arak, da n ternyata tuduhan tersebut hanya isapan jempol. Dan bantahannya telah kami posting di Group ini.( http://www.facebook.com/photo.php... ) Sekarang mereka menuduh Syekh.DR. Muhammad al-Arrifi memfatwakan bolehnya nikah mut'ah bagi Mujahidin Suria. Kali ini, fitnah tersebut mereka beri judul: FATWA HALALNYA ZINA! Dan tentu, lagi-lagi wahabi jadi label kebanggaan mereka. (Sumber fitnah: http://www.islamtimes.org ). ( http://www.youtube.com/watch?v=aT-86kh05QI ) BISMILLAH, Kami akan coba bongkar kebusukan dusta tersebut, semoga saudara-saudara tidak alergi dengan bau busuknya. 1. Berita ini disiarkan oleh Stasiun TV milik Basyar Asad, yaitu TV Al-Jadid. Hanya dengan melihat wajah dan mata penyiarnya, kita da...