uang amplop bukanlah hutang

Ketika seseorang diundang dalam sebuah walimah, maka hukum asal kita tidak membawa uang, alias datang saja (dikarenakan itu adalah undangan menghadiri acara walimah, dan bukan undangan yang memaksa membawa uang), maka membawa sumbangan berupa uang dalam amplop bukanlah suatu kewajiban.

Beda halnya kalau ingin memberikan hadiah (biasanya kado), itu adalah hal yang dianjurkan dalam agama.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda;
“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai”
(Hadis Riwayat Imam Bukhari)

Amalan suka rela inilah yang sangat utama walaupun seandainya nilainya hanya sedikit, sehingga tidak perlu berhutang,

“Wahai para wanita muslimah, tetaplah memberi hadiah pada tetangga walau hanya kaki kambing yang diberi.”
(Hadis Riwayat Imam Bukhari)

Ini mungkin adalah pertanda bahwa tetaplah perhatikan tetangga atau masyarakat yang mengundang kita di dalam berbagi hadiah dengan sesuatu yang mudah bagi kita, dan tidak perlu membebani diri. Memberi sedikit tetap lebih baik daripada tidak sama sekali. Persoalan tuan rumah yang mengadakan pesta tidak suka dengan hadiah yang sedikit, itu adalah persoalan lain.

Catatan: Hutang itu sebaiknya tidak dibawa mati, kalau seperti cerita diatas, maka itu beban.

Yang mengundang atau yang diundang perbaiki niat, dan sebaiknya yang mengundang jangan ada sedikitpun harapan untuk mendapat modal kembali dari para tamu, karena ini bukan akad utang piutang, niatkan saja untuk saling membahagiakan dengan mengharap ridho dari Allah..
In Syaa Allah itu lebih baik..

Wallahu a'lam.
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

إرسال تعليق

© Meraih Ilmu Syar'i. All rights reserved. Premium By Raushan Design