Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah
Jika ada luka di salah satu anggota wudhu, maka ada beberapa tingkatan cara bersuci :
▫️ Tingkatan pertama : Jika lukanya terbuka dan tidak berbahaya ketika dicuci. Pada tingkatan ini ia wajib membasuhnya jika itu pada tempat yg wajib dicuci.
▫️ Tingkatan kedua : Lukanya terbuka dan membahayakan jika dicuci tapi tidak bahaya kalau diusap. Dalam kondisi ini ia wajib mengusapnya, tanpa dicuci.
▫️ Tingkatan ketiga: Jika lukanya terbuka dan membahayakan jika dibasuh dan diusap, maka di sini ia bertayamum.
▫️ Tingkatan keempat: Jika lukanya tertutup perban atau semisalnya yg diperlukan. Dalam tingkatan ini, ia mengusap di perban ini, sehingga tidak perlu dibasuh atau tayamum.