hukum mengeringkan air wudhu

1 min read
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBmvGKFHzlFjABPy1rTpG0dLkq-cduoyQ8Z-97fbZaCPYvA2JFUJ2vjq_PFkva594tDAO5zH3KxIfL3p5PQ_KaIySnIo_9ADGMicUshcQ28swTH0AKWuur3w_Vw3ezqNRL3Bx-PVcNz4j0/s320/wudhu.gifSeorang ulama Ahlus Sunnah di Qashim (salah satu daerah di Arab Saudi) bernama Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :

Apa hukum mengeringkan anggota wudhu?

Beliau menjawab:

Mengeringkan anggota wudhu adalah perkara yang tidak jadi masalah. Sebab hukum asalnya adalah tidak adanya larangan dalam hal itu. Hukum asal dalam perkara selain ibadah adalah halal dan boleh sampai ada dalil yang menunjukkan pelarangannya.
Jika ada orang yang berkata : Bagaimana engkau menjawab apa yang ada pada hadits Maimunah radhiallahu 'anha di mana beliau menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mandi, lalu Maimunah radhiallahu 'anha berkata :

فأتيته بالمنديل فرده وجعل ينفض الماء بيده
"Maka sayapun membawakan sapu tangan untuk beliau, tetapi beliau menolaknya dan mengibaskan air dengan tangan beliau."

Maka jawabannya : Bahwa perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut memiliki beberapa kemungkinan ; bisa jadi karena ada suatu sebab pada sapu tangan tersebut (sehingga beliau tidak mengeringkan tubuh dengannya), atau karena sapu tangan itu tidak bersih, atau karena khawatir akan membuat sapu tangan itu basah, sedangkan membuat sapu tangan basah adalah perkara yang tidak pas. Di sana masih ada kemungkinan yang lain, tetapi perbuatan Maimunah radhiallahu 'anha membawakan sapu tangan untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kadang bisa menjadi dalil bahwa termasuk kebiasaan beliau adalah mengeringkan anggota tubuh (setelah berwudhu atau mandi). Jika hal itu tidak termasuk kebiasaan beliau, tentu Maimunah radhiallahu 'anha tidak akan membawakan sapu tangan untuk beliau.

Sumber : Majmu' Fatawa wa Rasa'il Al 'Utsaimin 11/153
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Shalat Arba’in cukup dikenal oleh masyarakat haji Indonesia, yaitu shalat berjamaah sebanyak 40 kali berturu-turu di masjid Nabawi Madinah dan tidak boleh tertinggal takbiratur ihr…
  • Adzan dan Iqomah merupakan di antara amalan yang utama di dalam Islam. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa salam bersabda : “Imam sebagai penjamin dan muadzin (orang yang adz…
  • Pertanyaan: Adakah dalil yang menyatakan bahwa pria wajib melaksanakan shalat wajib berjamaah di Masjid sementara shalat wajib di rumah tidak sah? Jawaban: Perlu diketahui b…
  • Terdapat hadist yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengenai larangan atau celaan tidur setelah ashar. Akan tetapi hadits-hadits tersebut tidak shah…
  • Apakah benar menangis membatalkan shalat? Bentuk menangis seperti apa yang membatalkan shalat? Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, ada beda pendapat di antara para ulama …
  • Assalamu’alaikum Warohmatullaah Ustadz… Barakallaahu Fiykum Saya Pernah Melihat seseorang dikampung saya setelah sholat Jama’ah Maghrib di Masjid, kemudian dia Sholat lag…

Posting Komentar