
Apa hukum mengeringkan anggota wudhu?
Beliau menjawab:
Mengeringkan
anggota wudhu adalah perkara yang tidak jadi masalah. Sebab hukum
asalnya adalah tidak adanya larangan dalam hal itu. Hukum asal dalam
perkara selain ibadah adalah halal dan boleh sampai ada dalil yang
menunjukkan pelarangannya.
Jika
ada orang yang berkata : Bagaimana engkau menjawab apa yang ada pada
hadits Maimunah radhiallahu 'anha di mana beliau menyebutkan bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam mandi, lalu Maimunah radhiallahu 'anha
berkata :
فأتيته بالمنديل فرده وجعل ينفض الماء بيده
"Maka sayapun membawakan sapu tangan untuk beliau, tetapi beliau menolaknya dan mengibaskan air dengan tangan beliau."
Maka
jawabannya : Bahwa perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
tersebut memiliki beberapa kemungkinan ; bisa jadi karena ada suatu
sebab pada sapu tangan tersebut (sehingga beliau tidak mengeringkan
tubuh dengannya), atau karena sapu tangan itu tidak bersih, atau karena
khawatir akan membuat sapu tangan itu basah, sedangkan membuat sapu
tangan basah adalah perkara yang tidak pas. Di sana masih ada
kemungkinan yang lain, tetapi perbuatan Maimunah radhiallahu 'anha
membawakan sapu tangan untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kadang
bisa menjadi dalil bahwa termasuk kebiasaan beliau adalah mengeringkan
anggota tubuh (setelah berwudhu atau mandi). Jika hal itu tidak termasuk
kebiasaan beliau, tentu Maimunah radhiallahu 'anha tidak akan
membawakan sapu tangan untuk beliau.
Sumber : Majmu' Fatawa wa Rasa'il Al 'Utsaimin 11/153