1 Comment
Assalamu’alaikum Warohmatullaah Ustadz…
Barakallaahu Fiykum

Saya Pernah Melihat seseorang dikampung saya setelah sholat Jama’ah Maghrib di Masjid, kemudian dia Sholat lagi 3 Rakaat, Begitu juga dengan Sholat Fardhu yang Lainnya, dia Sholat lagi setelah selesai sholat Jama’ah, dan Jumlah Rakaatnya Sesuai Dengan Jumlah Rakaat Sholat Fardhu Tersebut….
Pertanyaan Saya Ustadz: Apakah Ada Sholat Fardhu dilaksanakan masing-masing 2 kali Sehari? karena saya pernah menanyakan hal tersebut kepada dia yang melaksanakan hal tersebut… dan dia menjawab untuk menggantikan Sholatnya yang tertinggal pada Masa Muda dulu yang Banyak Tertinggal…. Atau Mengqashar Sholatnya Yang Tinggal saat masih muda dulu
Apakah Perbuatan Tersebut Bid’ah Ustad….? Karena Banyak Sudah yang meniru dia seperti itu…
Jawab :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
وفيكم بارك الله
Meninggalkan shalat dengan sengaja adalah perbuatan dosa besar, bahkan sebagian ulama’ mengatakan bahwa pelakunya kafir, oleh karena itu pelaku dosa ini harus segera bertaubat, mengerjakan shalat, berazam untuk tidak melaksanakan dosa tersebut lagi dan menyesali perbuatannya. Orang yang meninggalkan shalatnya bertahun-tahun pada masa lampau kemudian bertaubat tidak wajib untuk mengqadha’ shalat yang ia tinggalkan.
Ada seorang pemuda yang berumur 23 tahun, ia berkata: Dahulu saya menyepelekan pelaksanaan shalat, bahkan puasa. Berlalu bulan-bulan Ramadhan, sedangkan saya berbuka tanpa udzur syar’i (menyepelekan), apabila saya lapar atau haus maka saya berbuka. Setelah Allah ta’ala memberi saya kesempatan bertaubat dan memberi saya hidayah, serta saya yakin tentang bahayanya masalah ini saya membiasakan diri melaksanakan shalat, akan tetapi wahai syaikh, yang membuat saya sakit adalah Shalat dan puasa yang saya tinggalkan pada umur saya yang telah berlalu. Bagaimana saya melepaskan beban saya? Jazakumullah khoir:
Syaikh Ibnu Baz menjawab:
Wahai saudaraku Anda wajib bertaubat kepada Allah ta’ala (dan Alhamdulillah). Selama Anda telah bertaubat kepada Allah, melepaskan dosa dan memperbaiki (kesalahan) maka itu sudah cukup ,Alhamdulillah. Anda tidak wajib untuk mengqadha’ shalat dan puasa karena meninggalkan shalat hukumnya kafir. Taubat sudah mencukupi, ia memotong yang telah lalu… Fatawa Nur Ala Ad-Darbi 6/164
وبالله التوفيق
Oleh : Redaksi salamdakwah.com
sumber : http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/sholat–maghrib–isya–shubuh–dzhuhur–ashar–masing—masing-dilaksanakan-2-kali—-.html

Posting Komentar Blogger

 
Top