Apakah benar menangis membatalkan shalat? Bentuk menangis seperti apa yang membatalkan shalat?
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, ada beda pendapat di antara para ulama mengenai bentuk menangis yang membatalkan shalat.
Mari kita lihat terlebih dahulu dalil-dalil yang berkaitan dengan masalah ini.
Pujian Allah bagi orang-orang yang menangis dalam shalatnya. Ayat pertama,
Dalam ayat lainnya disebutkan,
Dari ‘Abdullah bin Asy-Syikkhir, ia berkata,
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit keras, ada seseorang yang menanyakan imam shalat kemudian beliau bersabda,
Dalam riwayat lain disebutkan, dari ‘Aisyah, ia berkata, “
Imam Nawawi membawakan dua hadits di atas dalam kitab Riyadh Ash-Shalihin dalam bab 54 “Keutamaan Menangis Karena Takut Kepada Allah Ta’ala dan Rindu pada-Nya.”
Dalil-dalil di atas menunjukkan secara implisit bahwa orang yang menangis dalam shalat karena takut pada Allah, tidak membatalkan shalat. Juga telah ada bukti secara eksplisit bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menangis dalam shalatnya.
Lantas menangis seperti apa yang dibolehkan dan tidak dibolehkan?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Menangis ketika membaa Al-Qur’an, saat sujud, begitu pula saat berdo’a adalah sifat orang-orang shalih. Bahkan orang seperti itu layak dipuji.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 13: 238)
Adapun jika menangis karena urusan duniawi dan tidak bisa dicegah, shalatnya tidaklah batal. Adapun jika mampu untuk dicegah dan menangisnya dengan suara, maka shalatnya batal menurut para imam dari empat madzhab. Namun Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam hal ini menyatakan batal dengan syarat jika muncul dua huruf. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8: 170)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Menangis dalam shalat jika karena takut pada Allah dan mengingat perkara akhirat, begitu pula karena merenung ayat yang dibaca seperti saat melewati ayat-ayat yang menyebutkan janji dan ancaman, maka tidak membatalkan shalat. Adapun jika menangis tersebut karena musibah yang menimpa atau semacamnya, maka membatalkan shalat. Bisa membatalkan karena menangis tersebut berkaitan dengan perkara di luar shalat. Karenanya memikirkan perkara-perkara di luar shalat atau perkara lain mesti dihilangkan agar tidak membatalkan shalat. Intinya, memikiran berbagai macam hal yang tidak terkait dengan shalat berakibat kekurangan saja di dalam shalatnya.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 9: 141)
www.rumasyo.com
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, ada beda pendapat di antara para ulama mengenai bentuk menangis yang membatalkan shalat.
Mari kita lihat terlebih dahulu dalil-dalil yang berkaitan dengan masalah ini.
Pujian Allah bagi orang-orang yang menangis dalam shalatnya. Ayat pertama,
إِنَّ
الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ
يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا (107) وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا
إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا (108) وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ
يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا (109)
“Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya
apabila Al Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka
mereka sambil bersujud, dan mereka berkata: “Maha Suci Tuhan kami,
sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.” Dan mereka menyungkur
atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’.” (QS. Al-Isra’: 107-109)Dalam ayat lainnya disebutkan,
وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آَيَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا
“Dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah
Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada
mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (QS. Maryam: 58)Dari ‘Abdullah bin Asy-Syikkhir, ia berkata,
رَأَيْتُ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى وَفِى صَدْرِهِ أَزِيزٌ
كَأَزِيزِ الرَّحَى مِنَ الْبُكَاءِ -صلى الله عليه وسلم-
“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
shalat, ketika itu beliau menangis. Dari dada beliau keluar rintihan
layaknya air yang mendidih.” (HR. Abu Daud no. 904 dan Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyah no. 322. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit keras, ada seseorang yang menanyakan imam shalat kemudian beliau bersabda,
مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ
“Perintahkan pada Abu Bakr agar ia mengimami shalat.” ‘Aisyah lantas berkata,
إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ رَقِيقٌ ، إِذَا قَرَأَ غَلَبَهُ الْبُكَاءُ
“Sesungguhnya Abu Bakr itu orang yang sangat lembut hatinya. Apabila
ia membaca Al-Qur’an, ia tidak dapat menahan tangisnya.” Namun beliau
bersabda, “Tetap perintahkan Abu Bakr untuk menjadi imam.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 713 dan Muslim no. 418)Dalam riwayat lain disebutkan, dari ‘Aisyah, ia berkata, “
إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِى مَقَامِكَ لَمْ يُسْمِعِ النَّاسَ مِنَ الْبُكَاءِ
“Sesungguhnya Abu Bakr apabila menggantikanmu sebagai imam, orang-orang tidak mendengar bacaan shalatnya karena tangisannya.”Imam Nawawi membawakan dua hadits di atas dalam kitab Riyadh Ash-Shalihin dalam bab 54 “Keutamaan Menangis Karena Takut Kepada Allah Ta’ala dan Rindu pada-Nya.”
Dalil-dalil di atas menunjukkan secara implisit bahwa orang yang menangis dalam shalat karena takut pada Allah, tidak membatalkan shalat. Juga telah ada bukti secara eksplisit bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menangis dalam shalatnya.
Lantas menangis seperti apa yang dibolehkan dan tidak dibolehkan?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Menangis ketika membaa Al-Qur’an, saat sujud, begitu pula saat berdo’a adalah sifat orang-orang shalih. Bahkan orang seperti itu layak dipuji.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 13: 238)
Adapun jika menangis karena urusan duniawi dan tidak bisa dicegah, shalatnya tidaklah batal. Adapun jika mampu untuk dicegah dan menangisnya dengan suara, maka shalatnya batal menurut para imam dari empat madzhab. Namun Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam hal ini menyatakan batal dengan syarat jika muncul dua huruf. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8: 170)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Menangis dalam shalat jika karena takut pada Allah dan mengingat perkara akhirat, begitu pula karena merenung ayat yang dibaca seperti saat melewati ayat-ayat yang menyebutkan janji dan ancaman, maka tidak membatalkan shalat. Adapun jika menangis tersebut karena musibah yang menimpa atau semacamnya, maka membatalkan shalat. Bisa membatalkan karena menangis tersebut berkaitan dengan perkara di luar shalat. Karenanya memikirkan perkara-perkara di luar shalat atau perkara lain mesti dihilangkan agar tidak membatalkan shalat. Intinya, memikiran berbagai macam hal yang tidak terkait dengan shalat berakibat kekurangan saja di dalam shalatnya.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 9: 141)
www.rumasyo.com
viagra
BalasHapusviagra asli
jual viagra
toko viagra
viagra usa
viagra original
obat viagra
viagra pfizer
obat kuat viagra
obat kuat viagra asli
obat viagra asli
agen viagra
agen viagra asli
apotik viagra
apotik viagra asli
toko viagra asli
jual viagra asli
jual pil biru
toko pil biru
jual obat kuat
toko obat kuat
viagra asli pfizer
viagra asli usa
viagra asli original
obat viagra jakarta
viagra cod jakarta
viagra jakarta
viagra asli jakarta
obat kuat jakarta
obat kuat asli jakarta
pil biru jakarta
pil biru asli jakarta
jual viagra jakarta
toko viagra jakarta
agen viagra jakarta
apotik viagra jakarta
toko obat kuat jakarta
toko obat kuat di jakarta
harga viagra
harga viagra asli
beli viagra
pil biru asli
penjual viagra
viagra original usa
titan gel asli
titan gel
jual titan gel
toko titan gel
jual cialis
toko cialis
cialis asli
cialis jakarta
cialis asli jakarta