kewajiban bagi laki laki untuk sholat di masjid

1 min read
Pertanyaan:
Adakah dalil yang menyatakan bahwa pria wajib melaksanakan shalat wajib berjamaah di Masjid sementara shalat wajib di rumah tidak sah?

Jawaban:
Perlu diketahui bahwa para Ulama sepakat bahwa menegakkan shalat lima waktu di masjid termasuk ibadah teragung. Namun terdapat perselisihan pendapat mengenai hukum shalat wajib di masjid.
Di antara pendapat tersebut ada yang mewajibkan lelaki melaksanakan shalat wajib berjamaah di Masjid dan tidak sah shalat tanpa berjamaah di Masjid kecuali jika ada udzur. Pendapat ini adalah pendapat sejumlah Ulama di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh, Ibnu al-Qayyim rahimahullâh dan juga pendapat madzhab Zhahiriyah dan dirâjihkan oleh Ibnu Hazm rahimahullâh.
Di antara dalil mereka adalah:
1. Sabda Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam :
Siapa yang mendengar adzan lalu tidak mendatanginya,
maka tidak ada shalat baginya kecuali ada udzur.
(HR Abu Dâwud dan Ibnu Mâjah.
Hadits ini dinilai shahîh oleh Syaikh al-Albâni rahimahullâh
dalam Misykatul-Mashâbih 1077 dan Irwâ'; al-Ghalîl no. 551)
2.
Hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu yang diriwayatkan dalam Shahîh al-Bukhâri, bahwa Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
Demi Dzat yang jiwaku ada ditangan-Nya.
Sungguh aku ingin memerintahkan
untuk mengumpulkan kayu bakar lalu terkumpul,
kemudian memerintahkan untuk shalat dan diadzankan.
Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat,
lalu aku pergi melihat orang-orang
dan membakar rumah-rumah mereka.
(HR al-Bukhâri)
3.
Hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu yang diriwayatkan dalam Shahîh Muslim:

Seorang lelaki buta menjumpai Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam
dan berkata:
"Wahai Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam sungguh aku tidak memiliki
seorang penuntun yang menuntunku berjalan ke masjid.
Lalu ia memohon kepada Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam
agar diberikan keringanan sehingga boleh shalat di rumahnya.
Lalu beliau shallallâhu 'alaihi wasallam membolehkannya.
Ketika orang tersebut berpaling pergi,
beliau memanggilnya dan bertanya:
"Apakah kamu mendengar adzan shalat?"
Ia menjawab: "Ya".
Beliau pun menyatakan: "Maka datangilah!" .

Pendapat yang râjih dalam masalah ini adalah wajibnya shalat berjamaah di Masjid, namun bukan syarat sah shalat tersebut. Wallahu A'lam.

http://majalah-assunnah.com
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Mari kita simak beberapa hadis berikut, Pertama, hadis dari Abu Qatadah Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, …
  • Untuk bertaubat dianjurkan shalat dua raka’at berdasarkan hadits: عَنْ عَلِيٍّ يَقُولُ إِنِّى كُنْتُ رَجُلاً إِذَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَدِيثًا…
  • Disunnahkan bagi setiap muslim untuk menunaikan shalat di antara dua adzan. Baik shalat dua rekaat itu termasuk shalat rawatib maupun bukan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulull…
  • Oleh : Al-Ustadz Abu Umamah Abdurrohim bin Abdulqohhar al-Atsary Di dalam bab ini akan saya terangkan pinyimpangan-penyimpangan Abu Sangkan berdasarkan kajian saya ter…
  • (Oleh: Abu Asma Kholid Syamhudi)  عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُكَبِّرُفِي الْفِطْرِ وَاْلأضْحَى فِي الأُولَى سَبْعَ تَكْبِيْ…
  • Syafaat berasal dari kata asy-sayafa’ (ganda) yang merupakan lawan kata dari al-witru (tunggal), yaitu menjadikan sesuatu yang tunggal menjadi ganda, seperti membagi satu menj…

Posting Komentar