hukum hadiah natal dan tahun baru masehi

1 min read
Dari Muhammad bin Ibrahim
Kepada Menteri Perdagangan Saudi Arabia

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Ada yang mengabarkan bahwa sebagian pedagang di tahun yang lalu memberikan hadiah untuk perayaan natal dan tahun baru. Di antara bentuk hadiahnya adalah pohon natal. Bahkan, sebagian penduduk membeli pohon natal dan menghadiahkannya kepada orang asing yang beragama Nasrani, mereka ikut memeriahkan natalan bersama mereka di negeri ini.

Ini adalah perbuatan kemunkaran yang tidak selayaknya mereka lakukan. Kami tidak ragu bahwa mereka telah memahami tidak bolehnya hal ini serta keterangan para ulama bahwa mereka sepakat akan haramnya mengikuti orang kafir, orang musyrik, dan ahli kitab dalam memeriahkan hari raya mereka.

Karena itu, kami memohon kepada Anda untuk mengeluarkan larangan atas fenomena yang terjadi di negara ini, terkait hukum memberikan hadiah pada upacara mereka.
Kami juga ingin mengingatkan tentang berita yang disampaikan oleh sebagian besar orang yang memiliki kecemburuan terhadap agamanya, bahwa daging kalengan (cornet) telah didatangkan dari luar dan dijual di berbagai supermarket dan yang lainnya. Padahal kita memahami, bahwa di antara syarat halalnya daging adalah disembelih secara syar`i. Sementara asal daging kalengan ini tidak bisa dimasukkan ke dalam sembelihan yang syar`i. Lebih-lebih yang didatangkan dari negeri-negeri sekuler dan semisalnya yang mengembangkan pemikiran menyimpang dan kekafiran kepada Allah.
Oleh karena itu, sebagai kehati-hatian dalam menjaga tanggung jawab kaum muslimin, dimohon mengeluarkan larangan untuk beredarnya daging kalengan ini.
Kami memohon kepada Allah taufik dan hidayah untuk kita semua.
Wassalamu`alaikum…
Mufti Negeri Saudi
24 – 8 – 1387 H

Diterjemahkan dari Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, no. 823
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarokatuh, إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّ…
  • Permasalahan Melafadzkan Niat Puasa Ramadhan sesungguhnya sudah jelas sebagaimana Imam  An Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Madzhab Syafi’i- mengatakan, “Tidaklah sah…
  • Pada kesempatan kali ini,kita akan membahas kaitannya masalah-masalah: 1.Dalil diwajibkannya wudhu 2.Syarat-syarat sahnya wudhu 3.Rukun dan Tata Cara wudhu yang benar 4.Sunna…
  • Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarokatuh, إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّ…
  • Berikut adalah do'a-do'a yang sahih dari Rasulullohu صلى ا لله عليه وسلم : Do'a-do'a ini dapat dibaca kapan saja,terutama pada sujud dalam shalat maupun dalam duduk tasyahud (…
  • “Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitab Allah, dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad, dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan dan s…

Posting Komentar