shaff sholat wanita

2 min read
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_ZgRtV1svwz1i_HhLpPEHNifByddNK7M_pDMSYiFiB7gshzrviNSWbu38M5T2xRtqjWRsPVFC949eFataFx47WcCMZknnHbZlunWIhVXyNItGy6BNfaXIBaCduyIt9N7HW14KyE8uzMc/s1600/islami1.pngJika kaum wanita melakukan sholat jauh dari jama'ah laki-laki,maka shaff yang paling utama bagi mereka adalah shaff yang pertama,kemudian yang setelahnya.hal ini berdasarkan sabda rosulullloh sollallohu alaihi wasallam :
" Sesungguhnya Alloh dan para Malaikat-nya bersholawat kepada (orang - orang) yang berada pada shaff - shaff terdepan".HR.Abu Daud (no.650) dan Nasa'i (II/90) dengan sanad yang sahih.
Adapun jika mereka melakukan sholat di belakang pria,maka shaff terbaik bagi mereka adalah yang paling akhir, dan yang paling jelek adalah yang paling pertama.
Letak shaff bagi kaum Wanita
Di syari'atkan bagi kaum Wanita untuk melakukan sholat di belakang kaum Pria.berdasarkan hadist anas bin malik beliau berkata  :
"Aku melakukan sholat bersama anak yatim dirumah kami di belakang Rosululloh sallallohu alaihi wasallam sedangkan ibuku  - Ummu sulaim  -berada di belakang kami".HR.Bukhori (no.870)
catatan :
Jika seorang Wanita berdiri pada shaff kaum pria atau didepannya ,maka batallah sholatnya berdasarkan pendapat yang lebih tepat,kecualil ketika berada dalam keadaan dorurat,atau ia tidak mengetahuinya.Wallohu a'lam.
Faedah :
Jika kaum Wanita melakukan sholat dibelakang kaum pria,dimana kaum wanita bisa melihat kaum pria ,maka wajib atas kaum wanita untuk tidak mengangkat kepala dari sujud kecuali kaum pria telah mengangkat kepalanya dan telah tegak sehingga kaum wanita tidak bisa memandang sedikitpun dari aurat kaum pria.hal ini berdasarkan hadist Sahl semoga Alloh meridloinya :
"Adalah kaum pria melakukan sholat bersama Nabi sollallohu 'alihi waslllam dengan mengikatkan sarungnya di leher - leher mereka  (karena sempit) bagaikan keadaan anak kecil, lalu dikatakan kepada kaum wanita, "janganlah kalian mengangkat kepala kalian sehingga kaum pria telah tegak  duduk".HR.Bukhori (no.362)
Kesimpulan :
  1. Apabila kaum Wanita berada dibelakang kaum pria dengan pembatas kaca yang transparan ,maka kaum wanita tidak boleh berdiri dari sujud atau ruku kecuali kaum pria sudah berdiri tegak.yang afdhol tertutup,sehingga tidak terjadi fitnah.
  2. Apabila antara shaff pria dan shoff wanita kosong maka hal itu tidak mengapa.
  3. yang di maksud sejelek shaff wanita adalah yang paling awal adalahmengurangi pahalanya.
  4. shoff wanita tetap harus di belakang shoff pria selagi masih bisa mendengar bacaan imam.
Di kutip dalah kitab FIQHU ASSUNNAH LI ANNISA  yang di karang oleh Abu malik kamal bin as sayyid salim.dalam bab sholat berjamaah bagi wanita dan di ambil pula dari fatawa ulama mutaakhirah
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Soal: Seorang wanita nifas di bulan Sya’ban dan sudah bersih dari nifas di bulan Ramadhan (dan masih menyusui, pent). Apakah ia …
  • Zina adalah utang…, taruhannya adalah keluarga anda. Lelaki yang berzina dengan wanita, sejatinya dia telah mencabik-cabik kehortaman semua lelaki kerabat wanita ini. B…
  • Oleh: Ishmah RafidatuddiniKontes kecantikan modern pertama kali digelar di Amerika pada tahun 1854. Namun, kontes ini ternyata diprotes masyarakat Amerika hingga akhirnya ko…
  • Bulan ramadhan adalah bulan penuh rahmat. Bulan yang penuh berkah dan ampunan, dimana manusia banyak yang berlomba- lomba melipatkan pahala dan menuju ampunan Allah. Tak hany…
  • Berikut adalah cara berjilbab yang banyak berkembang dikalangan muslimah tetapi sebenarnya salah dan dilarang. Dalam berjilbab seharusnya para muslimah jangan mendahulukan fa…
  • Pergeseran moral telah mempengaruhi istilah, sekarang wanita yang menjual kehormatan dibilang wanita malam. Ya… wanita malam yang menjual diri. Tapi beda dulu dengan sekarang…

Posting Komentar