
" Sesungguhnya Alloh dan para
Malaikat-nya bersholawat kepada (orang - orang) yang berada pada shaff -
shaff terdepan".HR.Abu Daud (no.650) dan Nasa'i (II/90) dengan sanad
yang sahih.
Adapun jika mereka melakukan sholat di
belakang pria,maka shaff terbaik bagi mereka adalah yang paling akhir,
dan yang paling jelek adalah yang paling pertama.
Letak shaff bagi kaum Wanita
Di syari'atkan bagi kaum Wanita untuk
melakukan sholat di belakang kaum Pria.berdasarkan hadist anas bin
malik beliau berkata :
"Aku melakukan sholat bersama anak yatim
dirumah kami di belakang Rosululloh sallallohu alaihi wasallam
sedangkan ibuku - Ummu sulaim -berada di belakang kami".HR.Bukhori
(no.870)
catatan :
Jika seorang Wanita berdiri pada shaff
kaum pria atau didepannya ,maka batallah sholatnya berdasarkan pendapat
yang lebih tepat,kecualil ketika berada dalam keadaan dorurat,atau ia
tidak mengetahuinya.Wallohu a'lam.
Faedah :
Jika kaum Wanita melakukan sholat
dibelakang kaum pria,dimana kaum wanita bisa melihat kaum pria ,maka
wajib atas kaum wanita untuk tidak mengangkat kepala dari sujud kecuali
kaum pria telah mengangkat kepalanya dan telah tegak sehingga kaum
wanita tidak bisa memandang sedikitpun dari aurat kaum pria.hal ini
berdasarkan hadist Sahl semoga Alloh meridloinya :
"Adalah kaum pria melakukan sholat
bersama Nabi sollallohu 'alihi waslllam dengan mengikatkan sarungnya di
leher - leher mereka (karena sempit) bagaikan keadaan anak kecil, lalu
dikatakan kepada kaum wanita, "janganlah kalian mengangkat kepala kalian
sehingga kaum pria telah tegak duduk".HR.Bukhori (no.362)
Kesimpulan :
- Apabila kaum Wanita berada dibelakang kaum pria dengan pembatas kaca yang transparan ,maka kaum wanita tidak boleh berdiri dari sujud atau ruku kecuali kaum pria sudah berdiri tegak.yang afdhol tertutup,sehingga tidak terjadi fitnah.
- Apabila antara shaff pria dan shoff wanita kosong maka hal itu tidak mengapa.
- yang di maksud sejelek shaff wanita adalah yang paling awal adalahmengurangi pahalanya.
- shoff wanita tetap harus di belakang shoff pria selagi masih bisa mendengar bacaan imam.
Di kutip dalah kitab FIQHU ASSUNNAH LI
ANNISA yang di karang oleh Abu malik kamal bin as sayyid salim.dalam
bab sholat berjamaah bagi wanita dan di ambil pula dari fatawa ulama
mutaakhirah