shaff sholat wanita

2 min read
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_ZgRtV1svwz1i_HhLpPEHNifByddNK7M_pDMSYiFiB7gshzrviNSWbu38M5T2xRtqjWRsPVFC949eFataFx47WcCMZknnHbZlunWIhVXyNItGy6BNfaXIBaCduyIt9N7HW14KyE8uzMc/s1600/islami1.pngJika kaum wanita melakukan sholat jauh dari jama'ah laki-laki,maka shaff yang paling utama bagi mereka adalah shaff yang pertama,kemudian yang setelahnya.hal ini berdasarkan sabda rosulullloh sollallohu alaihi wasallam :
" Sesungguhnya Alloh dan para Malaikat-nya bersholawat kepada (orang - orang) yang berada pada shaff - shaff terdepan".HR.Abu Daud (no.650) dan Nasa'i (II/90) dengan sanad yang sahih.
Adapun jika mereka melakukan sholat di belakang pria,maka shaff terbaik bagi mereka adalah yang paling akhir, dan yang paling jelek adalah yang paling pertama.
Letak shaff bagi kaum Wanita
Di syari'atkan bagi kaum Wanita untuk melakukan sholat di belakang kaum Pria.berdasarkan hadist anas bin malik beliau berkata  :
"Aku melakukan sholat bersama anak yatim dirumah kami di belakang Rosululloh sallallohu alaihi wasallam sedangkan ibuku  - Ummu sulaim  -berada di belakang kami".HR.Bukhori (no.870)
catatan :
Jika seorang Wanita berdiri pada shaff kaum pria atau didepannya ,maka batallah sholatnya berdasarkan pendapat yang lebih tepat,kecualil ketika berada dalam keadaan dorurat,atau ia tidak mengetahuinya.Wallohu a'lam.
Faedah :
Jika kaum Wanita melakukan sholat dibelakang kaum pria,dimana kaum wanita bisa melihat kaum pria ,maka wajib atas kaum wanita untuk tidak mengangkat kepala dari sujud kecuali kaum pria telah mengangkat kepalanya dan telah tegak sehingga kaum wanita tidak bisa memandang sedikitpun dari aurat kaum pria.hal ini berdasarkan hadist Sahl semoga Alloh meridloinya :
"Adalah kaum pria melakukan sholat bersama Nabi sollallohu 'alihi waslllam dengan mengikatkan sarungnya di leher - leher mereka  (karena sempit) bagaikan keadaan anak kecil, lalu dikatakan kepada kaum wanita, "janganlah kalian mengangkat kepala kalian sehingga kaum pria telah tegak  duduk".HR.Bukhori (no.362)
Kesimpulan :
  1. Apabila kaum Wanita berada dibelakang kaum pria dengan pembatas kaca yang transparan ,maka kaum wanita tidak boleh berdiri dari sujud atau ruku kecuali kaum pria sudah berdiri tegak.yang afdhol tertutup,sehingga tidak terjadi fitnah.
  2. Apabila antara shaff pria dan shoff wanita kosong maka hal itu tidak mengapa.
  3. yang di maksud sejelek shaff wanita adalah yang paling awal adalahmengurangi pahalanya.
  4. shoff wanita tetap harus di belakang shoff pria selagi masih bisa mendengar bacaan imam.
Di kutip dalah kitab FIQHU ASSUNNAH LI ANNISA  yang di karang oleh Abu malik kamal bin as sayyid salim.dalam bab sholat berjamaah bagi wanita dan di ambil pula dari fatawa ulama mutaakhirah
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah shalat seseorang di Masjidil Haram bisa batal ketika ia ikut …
  • Selain bershalat jama’ah itu sendiri memiliki banyak keutamaan dibanding shalat sendirian, posisi seseorang dalam shaf ketika shalat berjama’ah pun memiliki keutamaan yang ber…
  • Shalat tarawih adalah bagian dari shalat nafilah (tathawwu’). Mengerjakannya disunnahkan secara berjama’ah pada bulan Ramadhan, dan sunnah muakkadah. Disebut tarawih, karen…
  • Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbua…
  • Dari Abu Hurairah radhiallohu'anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat yang dirasakan paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat i…
  • Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Pertanyaan Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah shaf wanita dalam shalat harus diluruskan dan ditertibkan ? Apakah hu…

Posting Komentar