0 Comment

Pertanyaan
Apakah ada hadits yang menyatakan, bahwa jika kita melakukan shalat jumat, bagaikan melakukan ibadah haji bagi yang tidak mampu haji?

Jawaban.
Hadits yang menyebutkan sebagaimana pertanyaan tersebut ada, akan tetapi hadits tersebut tidak shahih, bahkan maudhu’ (palsu). Lafazhnya ialah:
اَلْجُمْعَةُ حَجُّ الْفُقَرَاءِ
(Shalat Jum’at adalah hajinya orang-orang fakir).
Pada lafazh yang lain disebutkan:
اَلْجُمْعَةُ حَجُّ الْمَسَاكِيْنِ
(Shalat Jum’at adalah hajinya orang-orang miskin).

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu’a-im, Al-Qudha’i dan Ibnu ‘Asakir dari Ibnu ‘Abbas dengan lafazh yang pertama, dan oleh Al-Qudha’i juga dan Ibnu Zanjawa-ih dengan lafazh yang kedua. Hadits ini dimuat di dalam Al-Jami’ush-Shaghîr, no. 2659.

Al-Munawi mengatakan di dalam Fa-idhul-Qadîr Syarh Al-Jami’ush-Shaghîr: “Hadits ini (juga) diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah. Mereka semua meriwayatkannya melalui Isa bin Ibrahim Al-Hasyimi, dari Muqatil, dari Adh-Dhahhak, dari Ibnu ‘Abbas. Al-‘Iraqi mengatakan: “Sanad hadits ini dha’if“.

Syaikh Al-Albâni menjelaskan bahwa Muqatil ini (yakni bin Sulaiman) adalah seorang pendusta, dan perawi sebelumnya, yaitu Isa bin Ibrahim Al-Hasyimi, seorang yang sangat dha’if. Imam Al-Bukhari dan An-Nasâ-i mengatakan tentangnya: “Haditsnya munkar“.

Hadits ini dimasukkan ke dalam hadits-hadits palsu oleh Ash-Shaghani di dalam kitab Al-Ahadits Al-Maudhû’ah (hlm. 7), juga dimasukkan ke dalam hadits-hadits palsu oleh Ibnul-Jauzi di dalam kitab Al-Maudhû’ât (3/8) dengan lafazh:
الدَّجَّاجُ غَنَمُ فُقَرَاءِ أُمَّتِيْ وَ اَلْجُمْعَةُ حَجُّ فُقَرَائِهَا
Ayam merupakan kambing bagi orang-orang fakir umatku, dan shalat Jum’at adalah hajjinya orang-orang fakir umatku.[1]

Hadits ini memang tersebar di sebagian kalangan, tetapi berdasarkan keterangan para ulama ahli di atas, maka hadits di atas tidak dapat dijadikan sandaran.
Sebagai ganti hadits dha’if tersebut, sesungguhnya untuk meraih pahala haji bagi orang kaya maupun yang miskin, kita bisa mengamalkan sabda Rasulullah n di bawah ini.
مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لَا يَنْصِبُهُ إِلَّا إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ وَصَلَاةٌ عَلَى أَثَرِ صَلَاةٍ لَا لَغْوَ بَيْنَهُمَا كِتَابٌ فِي عِلِّيِّينَ
Barangsiapa keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci menuju shalat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji. Barangsiapa keluar untuk shalat sunnah Dhuha, yang dia tidak melakukannya kecuali karena itu, maka pahalanya seperti pahala orang yang berumrah. Dan (melakukan) shalat setelah shalat lainnya, tidak melakukan perkara sia-sia antara keduanya, maka pahalanya ditulis di ‘illiyyun (kitab catatan amal orang-orang shalih).[2]

Hadits ini umum, meliputi orang miskin dan kaya. Tetapi hal ini bukan berarti bahwa kewajiban haji bisa gugur dengan melaksanakan shalat wajib di masjid dengan berwudhu’ dari rumah.
Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428/2007M]
________
Footnote
[1] Lihat Silsilah Adh-Dha’îfah (5/344-346, dan sebelumnya 5/313).
[2] HR Ahmad, Abu Dawud, dari Abu Umamah, dishahihkan Al-Albâni.


Sumber: https://almanhaj.or.id/5060-shalat-jumat-hajinya-orang-miskin.html

Posting Komentar Blogger

 
Top