mandi hari jum'at,sunnah atau wajib?

1 min read
Pertanyaan.
Assalâmu`alaikum, ustadz, apakah hukumnya mandi ketika hendak shalat Jumat, sunnah apa wajib? Soalnya ana ( karena bekerja) ketika hari Jum`at tidak sempat pulang ke rumah dulu

Jawaban.
Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi bagi orang yang akan pergi shalat Jum’at, apakah wajib atau mustahab (sunat). Pendapat yang râjih (lebih kuat) –Wallâhu a’lam– adalah wajib hukumnya. Ini merupakan pendapat Abu Hurairah , ‘Ammar bin Yasir , Abu Sa’îd al-Khudri , dan al-Hasan Radhiyallahu anhum. Dan satu riwayat dari Imam Mâlik dan Imam Ahmad, serta Ibnu Hazm. Juga pendapat Syaikh al-Albâni, Syaikh al-‘Utsaimîn, dan lainnya.[1] Dalilnya antara lain:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ
Dari `Abdullâh bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika seseorang dari kamu mendatangi (shalat) jum’at, hendaklah dia mandi”. [HR. Bukhâri, no. 877; Muslim, no. 844]

Di dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang mendatangi shalat jum’at untuk mandi, sedangkan hukum perintah asalnya adalah wajib. Bahkan di dalam hadits lain, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan dengan tegas bahwa hal itu merupakan perkara yang wajib. Yaitu hadits berikut ini:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Dari Abu Sa’îd al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mandi hari jum’at wajib bagi setiap orang yang telah dewasa”. [HR. Bukhâri, no. 879; Muslim, no. 846]
Jika anda berada di tempat kerja dan tidak sempat pulang untuk mandi, maka anda bisa mandi di tempat kerja atau mandi sebelum berangkat kerja dengan niat untuk mandi Jum’at.

Wallâhu ‘alam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIII/1430H/2009M.]
________
Footnote
[1] Lihat Shahîh Fiqih Sunnah 1/168-169; Tamâmul Minnah; dan Syarhul Mumti’
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  •  ---Bismillah..Kekeliruan Dalam Wudhu :. Melafalkan Doa Untuk Setiap Gerakan..Sebagian orang menganggap ada doa khusus yang dibaca pada setiap gerakan wudhu. Yang benar, …
  • Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin MA Pertanyaan. Assalâmu’alaikum, beberapa media massa memberitakan tentang sebagian kaum Muslimin yang melakukan shalat Jum’at bukan di masjid…
  • Periksalah diri kita sebelum menuju tempat yang mulia (masjid), hal ini bukan saja anjuran atau adab tapi juga perintah bagi kita untuk tidak hadir ke masjid dengan bau yang tak se…
  • Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas   Dari ‘Ubadah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …
  • Oleh : Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul TIDAK pernah ditetapkan bagi shalat Jum’at shalat sunnat qabliyah tertentu. Sedangkan shalat tathawwu mutlak, maka sudah ada dalil y…
  • Apakah terdapat shalat sunnah rawatib qobliyah (sebelum) Jum’at ataukah tidak, hal ini diperselisihkan oleh para ulama? Kali ini kita akan mengulas sedikit akan masalah tersebu…

Posting Komentar