Tempat Duduknya Setan

2 min read


Saya pernah mendengar tentang larangan duduk di tempat yg trkena teduh dan sinar matahari. Katanya tempat duduk setan… apakah itu benar?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat beberapa dalil yang menegaskan larangan untuk duduk di tempat yang terkena teduh dan panas. Diantaranya,

Dari Abu Hurairah Radhiyaahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الشَّمْسِ فَقَلَصَ عَنْهُ الظِّلُّ، فَصَارَ بَعْضُهُ فِي الشَّمْسِ وَبَعْضُهُ فِي الظِّلِّ فَلْيَقُمْ

Jika kalian berada di tempat yang panas, lalu tiba-tiba bayangan bangunan menutupi kita sebagian sehingga terkena teduh, maka hendaknya dia pindah. (HR. Abu Daud 4823 dan dishahihkan al-Albani)

Dalam riwayat lain, dari Abu Iyadh, dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى أَنْ يُجْلَسَ بَيْنَ الضِّحِّ وَ الظِّلِّ وَ قَالَ مَجْلِسُ الشَّيْطَانِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk di antara tempat yang terkena panas dan tempat yang terkena naungannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Itu adalah tempat duduknya setan.’ ” (HR. Ahmad 15421 dan dishahihan Syuaib al-Arnauth)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi alasan larangan di atas karena tempat tersebut adalah tempatnya setan, sementara kita dilarang menyerupai setan.

Ibnu Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Benarkah duduk di tempat yang terkena teduh dan panas itu makruh?”

Jawab Imam Ahmad,

هذا مكروه، أليس قد نهي عن ذا؟

Itu makruh. Bukankah sudah ada larangan tentang ini?

Karena itu, bagi mereka yang duduk di tempat yang terkena teduh dan panas, atau mereka yang duduk di tempat yang semua kena panas, agar dia berpindah ke tempat yang semuanya terkena teduh.

عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: رَآنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَ أَنَا قَاعِدٌ فِي الشَّمْسِ، فَقَالَ: تَحَوَّلْ إِلَى الظِّلِّ

Dari Qais bin Abi Hazim dari ayahnya, beliau bercerita,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat aku duduk di bawah terik matahari, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pindahlah ke tempat teduh!’ ” (HR. al-Hakim: 4/271, dan dinilai shahih oleh al-Albani dalam Silsilah Shahihah: 833)

Dampak Buruk dari Sisi Kesehatan

Jika ditinjau dari segi medis, duduk di tempat seperti ini cukup membahayakan kesehatan. Al-Munawi dalam Faidhul Qadir mengatakan,

لأن الجلوس بين الظل والشمس مضر بالبدن إذ الإنسان إذا قعد ذلك المقعد فسد مزاجه لاختلاف حال البدن من المؤثرين المتضادين

Bahwa duduk di tempat yang sebagian terkena teduh sementara sebagian yang lain terkena sinar matahari, membahayakan bagi badan. Karena ketika orang duduk di tempat semacam ini, cairan tubuhnya rusak, karena ada 2 pengaruh yang bertolak belakang yang mengenai badan. (Faidhul Qadir, 6/351)

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

[harits.aw_cOppastkajiansunnah]
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Hidup ini tidak lepas dari cobaan dan ujian, bahkan cobaan dan ujian merupakan sunatullah dalam kehidupan. Manusia akan diuji dalam kehidupannya baik dengan perkara yang tida…
  • Mungkin istilah qantharah agak asing di telinga kita, akan tetapi perlu diketahui bahwa setiap mukmin yang selamat ketika menyerang shirath (jembatan antara surga dan neraka…
  • Kehadiran bulan suci Ramadhan menjadi sebuah hadiah yang indah bagi kita, karena padanya kebaikan bernilai lebih serta berlipat ganda, dan terdapat padanya amalan-amalan yang …
  • Fadhilatul Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat “Barangsiapa yang menceritakan dariku (dalam riwayat yang lain : meriwayatkan dariku) satu hadist yang ia sangka (dalam satu…
  • Malam lailatul qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan. Karunia dari Rabbul ‘alamin kepada para hamba-Nya yang mencintai ketaatan kepada-Nya. Keutamaan dan keistimewaan…
  • Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafidzahullah Soal: Orang tua yang sakit-sakitan, tidak mampu berpuasa apakah sah jika ia membayar fidyah dengan sejumlah uang? Jawab…

Posting Komentar