bolehkah mushaf alqur'an untuk mahar?

2 min read

Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya dengan sebab pernikahan. Mahar itu bisa berbentuk harta benda atau manfaat. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. [an-Nisâ’/4:4]
Mahar termasuk syarat sah pernikahan. Adapun dalil mahar berupa harta benda atau manfaat, disebutkan hadits berikut ini:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ فَقَالَ رَجُلٌ زَوِّجْنِيهَا قَالَ أَعْطِهَا ثَوْبًا قَالَ لاَ أَجِدُ قَالَ أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَاعْتَلَّ لَهُ فَقَالَ مَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ قَالَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
Dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu anhu , dia berkata: “Seorang wanita mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  lalu menyatakan bahwa dia menyerahkan dirinya untuk Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Aku (sekarang ini) tidak membutuhkan istri”. Maka seorang laki-laki berkata: “Nikahkan aku dengannya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Berikan sebuah baju kepadanya!”Dia menjawab: “Aku tidak punya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berikan sesuatu kepadanya, walaupun cincin dari besi!” Dia beralasan kepada beliau bahwa dia tidak punya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah al-Qur’ân yang ada padamu (yaitu yang engkau hafal)?”. Laki-laki itu menjawab: ”Surat ini, surat ini’. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kami telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan al-Qur’ân yang ada padamu”. [HR. Bukhâri, no. 5029]

Di dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada laki-laki tersebut agar memberikan sesuatu barang kepada wanita yang akan dinikahi itu, baik berupa baju, cincin, atau apa saja. Dengan demikian, mahar berupa mush-haf al-Qur’ân juga dibolehkan. Barangsiapa melarangnya, maka dia harus mendatangkan dalilnya.

Di dalam satu riwayat Muslim disebutkan:
انْطَلِقْ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا فَعَلِّمْهَا مِنْ الْقُرْآنِ
“Pergilah, aku telah menikahkanmu dengan wanita itu, ajarilah dia sebagian dari al-Qur’ân”. [HR. Muslim, no. 1425]
Hadits ini juga menunjukkan bolehnya mahar yang berupa manfaat, yaitu mengajarkan al-Qur’ân. Di dalam kitab suci al-Qur’ân, Allah Azza wa Jalla mengisahkan mahar Nabi Musa Alaihissallam  adalah menggembalakan kambing selama 8 atau 10 tahun. Kesimpulannya, mush-haf al-Qur’ân boleh digunakan sebagai mahar.

Wallâhu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009M.]
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Oleh Syaikh Abdul Aiz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan: Syaikh Abdul Aiz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum perayaan setelah setahun atau dua tahun atau lebih umpamanya,…
  • Sebuah rumor disebarkan oleh orang-orang tertentu bahwa Ibnu taimiyah memaknakan istiwa dengan duduk serta menetapkan sifat duduk kepada Allah layaknya makhluk.Lantaran persan…
  • Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian orang –semoga Allah menunjuki mereka- tidak menganggap gunji…
  • Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum memakaikan baju pada anak-anak yang ada gambar bernyawa ? …
  • Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian orang berusaha menghindari para pemuda pergerakan dengan ala…
  • Pertanyaan. Apakah orang yang gila atau orang yang tidak pernah shalat jika meninggal boleh dishalatkan ? Jawaban. Islam mengajarkan kepada pemeluknya agar menyhalati setiap mus…

Posting Komentar