0 Comment
Mengenai jilbab punuk unta yang seperti ini:

jilbab punuk unta

Insya Allah kita sudah tahu bersama bahwa ini bukan busana muslimah yang syar’i. Dan biasanya yang demikian dipakai oleh saudari-saudari kita yang belum akrab dengan ilmu agama atau sedang dalam proses menuju lebih baik. Semoga Allah melimpahkan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita dan juga mereka untuk menetapi jalan yang benar.

Namun, fenomena jilbab punuk untuk ini juga ternyata terjadi pada kalangan akhwat pengajian, yang notabene sudah berjilbab besar atau bahkan bercadar. Berikut ini ilustrasinya:
path3079
Kami sendiri sering melihat akhwat yang memakai jilbab lebar atau bahkan bercadar namun tetap ada benjolan di bagian atasnya atau di bagian belakang. Para ulama mengatakan yang dimaksud punuk unta yang terlarang adalah digulungnya rambut pada bagian atas kepala atau bagian ujung tengkuk sehingga terlihat seperti benjolan yang membesar di kepala. Jika demikian tidak ada bedanya baik jilbabnya besar ataupun minim.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan mengatakan:
فعلى المرأة أن تحتفظ بشعر رأسها وتعتني به وتجعله ضفائر، ولا يجوز لها جمعه فوق الرأس أو من ناحية القفا. قال شيخ الإسلام ابن تيمية في [ مجموع الفتاوى ] ( 22/ 145 ): كما يقصد بعض البغايا أن تضفر شعرها ضفيرا واحدا مسدولا بين الكتفين.
“Hendaknya para wanita menjaga rambutnya dan mengepangnya. Dan tidak boleh menggelungnya di bagian atas kepada atau di pangkal tengkuk (leher bagian belakang). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu Fatawa (22/145) : ‘sebagaimana yang digemari sebagian pelacur yang menjalin rambutnya satu jalinan yang terjulai diantara dua pundak'”
وقال الشيخ محمد بن إبراهيم مفتي الديار السعودية رحمه الله: وأما ما يفعله بعض نساء المسلمين في هذا الزمن من فرق الرأس من جانب وجمعه من ناحية القفا أو جعله فوق الرأس كما تفعله نساء الإفرنج فهذا لا يجوز، لما فيه من التشبه بنساء الكفار، وعن أبي هريرة  في حديث طويل قال: قال رسول الله  { صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مائلات مميلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا } ([() مسلم اللباس والزينة (2128) ، أحمد (2/440) ، مالك الجامع (1694) . ]) ([() رواه مسلم . ]) وقد فسر بعض العلماء قوله: مائلات مميلات بأنهن يتمشطن المشطة الميلاء، وهي مشطة البغايا، ويمشطن غيرهن تلك المشطة، وهذه مشطة نساء الإفرنج ومن يحذو حذوهن من نساء المسلمين ([() مجموع فتاوى الشيخ ، (2 / 47) ، وانظر [ الإيضاح والتبيين ] للشيخ حمود التويجري ، ص 85 . ]
“Syaikh Muhammad bin Ibrahim, mufti kerajaan Saudi Arabia, rahimahullah mengatakan: ‘adapun apa yang dilakukan sebagian wanita kaum Muslimin di zaman sekarang yang menjadikan rambutnya hanya di satu sisi kepada, atau menggelungnya di pangkal tengkuk atau menggelungnya di atas kepala, seperti kebiasaan wanita Eropa, ini semua tidak diperbolehkan. Karena dalam hal ini terdapat unsur menyerupai wanita kafir.

Selain itu terdapat hadits dari Abu Hurairah yang cukup panjang, Rasulullah bersabda:

“Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan*). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalan sekian dan sekian” (HR. Muslim dalam bab al libas waz zinah no. 2128, Ahmad 2/440, Malik 1694)

Sebagian ulama menafsirkan kata مائلات مميلات maksudnya mereka merangkai rambutnya dengan gaya rambut yang miring (seperti benjolan*). Ini adalah gaya rambut pelacur dan juga beberapa wanita selainnya semisal wanita Eropa dan wanita Muslimah meniru-niru mereka (Majmu Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/47), lihat juga pada Al Idhah Wat Tabyin karya Syaikh Hamud At Tuwaijiri hal 85″‘”
(dinukil dari Tanbihaat ‘ala Ahkaam Takhtashu bil Mu’minaat, hal 10 karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan).

Bisa jadi akhwat pengajian ataupun akhwat muslimah secara umum yang masih berjilbab dengan model punuk unta melakukan demikian karena belum tahu atau juga sedang dalam proses menuju lebih baik, menuju jilbab yang lebih sempurna. Namun anggap saja artikel ini sebagai nasehat dari saudara yang menginginkan kebaikan bagi mereka. Bukankah agama itu nasehat?


)* Mengenai kata مائلات atau مائِلَةُ agak rancu kalau diterjemahkan jadi ‘miring’ saja, namun yang kami anggap lebih tepat menerjemahkannya jadi ‘miring (seperti benjolan)’, karena dalam Al Qamus Al Muhith disebutkan:
المائِلَةُ: السَّنامُ من الإِبِلِ، وعُقْدَةٌ ضَخْمَةٌ من الرَّمْلِ، والشجرةُ الكثيرةُ الفُروعِ
al maa-ilah: punuk dari unta; gundukan tanah yang besar; pohon yang banyak rantingnya”

Posting Komentar Blogger

 
Top