hukuman bagi yang tak mau berpuasa

2 min read
Hukuman di akhirat: sesuai dengan hadist berikut
Dari Abu Umamah Al-Bahiliy Radhiallohu ‘anhu berkata, saya mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda,
“Ketika aku sedang tidur, dua orang laki-laki medatangiku dan memegang kedua lenganku, membawaku ke sebuah gunung yang tidak rata, kemudian keduanya berkata, “naiklah”, aku katakana. “aku tidak mampu”, keduanya berkata, kami akan memudahkanmu”. Kemudian aku naik sehingga ketika sampai dipuncak gunung tiba-tiba terdengar suara yang keras. Aku bertanya, “suara apa ini?”, mereka berkata, “ini adalah teriakan penduduk neraka”. Kemudian keduanya membawaku, ketika itu aku mendapati orang-orang digantung dengan kaki diatas, rahang-rahang mereka robek dan mengalir darah darinya. Aku bertanya, “siapa mereka?”, keduanya menjawab, “mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka.” [HR. An-Nasa’I dalam Sunan Al-Kubra, Tuhfatul Asyraf 4/166, Ibnu Hibban no. 1800 dan Al-Hakim I/430, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullahu di dalam Shahihut Targhib wat Tarhib]

Hukuman didunia:
Jika dia tidak puasa karena menyakini tidak wajibnya maka hukumannya dia bisa terancam kekafiran karena puasa merupakan rukun islam. Kemudian ia wajib melanjutkan puasa/ tidak makan-minum sampai magrib meskipun sudah makan sebelumnya dan wajib bertaubat. Mengenai apakah ia wajib mengqhodho’ puasa apa tidak maka ada perbedaan pendapat ulama
  1. Wajib mengqhodo’
Al-Quffâl berkata, “…Dan barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan selain karena jima’ tanpa ‘udzur, maka wajib baginya mengqhodo’ dan menahan diri dari sisa harinya. Dalam hal ini, dia tidak membayar kaffarat (tebusan) namun dia dita’zir oleh penguasa (diberi sanksi yang pas menurut mashlahat yang dipandangnya). Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Daud azh-Zhahiriy…” (Hilyah al-Awliyâ`:III/198)
  1. Tidak mengqhodo’
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallohu ‘anhu, dia berkata, “Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadhan tanpa adanya alasan (‘udzur), kemudian mengqhodo’ sepanjang zaman, maka tidak diterima” (Fathul Bâriy, IV/161, As-Syamilah)

Pendapat terkuat wallohu a’lam adalah tidak mengqhodo’, karena jika untuk mengqodo’ perlu ada dalil yang menunjukkan bahwa itu perlu diqhodo’. Karena [الأصل في العبادة الحرام] hukum asal ibadah adalah terlarang, qhodo’ termasuk ibadah dan hukum asalnya terlarang sampai ada dalil yang membolehkannya.

Kemudian,  bagaimana cara ia bertaubat?
Caranya, dengantaubat nasuha sebenar-benar taubat, menyesal dan tidak mengulangi perbuatan tersebut disertai dengan menambah dan memperbanyak amalan-amalan shalih sehingga semoga hal ini bisa menutup kesalahannya.
Demikian semoga bermanfaat
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Ada sebuah do’a yang sangat indah yang pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan bahkan beliau sangat menganjurkan agar umatnya mempelajari do’a ini. Do’a…
  • Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Allah menciptakan makhlukNya dengan memberikan cobaan dan ujian, lalu menuntut konsekwensi kesenangan, yaitu bersyukur; dan konsekwe…
  • Oleh Ustadz Muhammad Ashim bin Musthofa Sudah menjadi tabiat manusia, ia akan lebih konsumtif menghamburkan uang, manakala mulai mengeyam kehidupan yang mapan dan kemudahan e…
  • Ibnu 'Asaakir rahimahullah dalam kitabnya Taarikh Dimasyq menyebutkan biografi seorang wanita yang sholehah yang sangat rajin beribadah yang bernama ROOBI'AH BINTI ISMA'IL. Wan…
  • Setiap insan tentunya mendambakan kenikmatan yang paling tinggi dan abadi. Kenikmatan itu adalah Surga. Di dalamnya terdapat bejana-bejana dari emas dan perak, istana yang megah …
  • Oleh: Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan Saudaraku! Ucapkanlah : (إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ ا…

Posting Komentar