Pertanyaan :
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya “Seorang wanita biasanya mengalami masa
haid selama 6 hari, kemudian pada suatu bulan ia mengalami masa haid
melebihi masa haid biasanya selama beberapa hari. Bagaimana hukum yang
berlaku bagi wanita tersebut pada beberapa hari yang lebih itu?”
Jawaban : Jika
masa haid seorang wanita biasanya selama 6 hari kemudian pada bulan
tertentu memanjang hingga 9 atau 10 hari, maka hukum haid tetap berlaku
pada dirinya, yaitu meninggalkan sholat hingga haid itu berhenti.
Ketentuan ini diberlakukan karena Nabi tidak membatasi masa haid pada
batasan tertentu, dan Allah berfirman dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat
222, yang artinya : “Mereka
bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu
(yang) kotor’. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”
Maka selama seorang
wanita masih mengeluarkan darah haid berarti ia tetap dikenakan hukum
haid hingga berhenti darah haid itu lalu ia mandi, bersuci, dan
melaksanakan shalat. Dan jika pada bulan berikutnya ia mengalami masa
haid kurang dari biasanya maka ia harus segera mandi jika telah selesai
haidnya kendatipun masa haid haidnya itu tidak selama masa haid
sebelumnya.
Dan yang penting bagi seorang wanita, adalah jika ia mengeluarkan darah haid maka hukum haid berlaku baginya dengan meninggalkan shalat,
walaupun masa haidnya itu tidak sama dengan kebiasaan haidnya yang lalu
(sebelumnya), ataupun masa haidnya lebih cepat atau lebih lama dari
masa haid yang biasanya. Kemudian jika habis masa haidnya maka hukum haid tidak berlaku lagi baginya, dan ia kembali mengerjakan shalat (setelah bersuci).
Sumber : Buku Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penerbit Darul Haq
Posting Komentar Blogger Facebook