0 Comment
Pertanyaan : Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya “Seorang wanita biasanya mengalami masa haid selama 6 hari, kemudian pada suatu bulan ia mengalami masa haid melebihi masa haid biasanya selama beberapa hari. Bagaimana hukum yang berlaku bagi wanita tersebut pada beberapa hari yang lebih itu?”


Jawaban : Jika masa haid seorang wanita biasanya selama 6 hari kemudian pada bulan tertentu memanjang hingga 9 atau 10 hari, maka hukum haid tetap berlaku pada dirinya, yaitu meninggalkan sholat hingga haid itu berhenti. Ketentuan ini diberlakukan karena Nabi tidak membatasi masa haid pada batasan tertentu, dan Allah berfirman dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 222, yang artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu (yang) kotor’. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”
Maka selama seorang wanita masih mengeluarkan darah haid berarti ia tetap dikenakan hukum haid hingga berhenti darah haid itu lalu ia mandi, bersuci, dan melaksanakan shalat. Dan jika pada bulan berikutnya ia mengalami masa haid kurang dari biasanya maka ia harus segera mandi jika telah selesai haidnya kendatipun masa haid haidnya itu tidak selama masa haid sebelumnya.
Dan yang penting bagi seorang wanita, adalah jika ia mengeluarkan darah haid maka hukum haid berlaku baginya dengan meninggalkan shalat, walaupun masa haidnya itu tidak sama dengan kebiasaan haidnya yang lalu (sebelumnya), ataupun masa haidnya lebih cepat atau lebih lama dari masa haid yang biasanya. Kemudian jika habis masa haidnya maka hukum haid tidak berlaku lagi baginya, dan ia kembali mengerjakan shalat (setelah bersuci).
Sumber : Buku Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penerbit Darul Haq

Posting Komentar Blogger

 
Top