hukum mencukur alis mata

2 min read
Kita seringkali melihat dandanan wanita dengan mencukur alis mata. Apakah dalam Islam hal ini dibolehkan?
Mari kita lihat fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) berikut ini.
Pertanyaan:
Apa hukum wanita mencukur alis atau rambut di antara dua alis karena tebal? Apakah juga boleh bagi wanita mencukur kumus dan rambut wajahnya? Apakah hal ini termasuk dalam hukum alis tadi? Lalu bagaimana jika yang melakukan hal ini adalah wanita yang taat agama, ia melakukannya karena taat suami atau terpengaruh lingkungan sekitar?
Jawaban:
Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Jika suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan hal ini.  Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua; Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid selaku anggota.
[Fatwa no. 19517, pertanyaan no. 2, 17/133]
Hadits larangan an namsh adalah sebagai berikut:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)
An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)

www.rumasyo.com
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Dalam sepekan berapa kalikah Anda datang ke majelis-majelis ilmu wahai saudariku? Sekali, dua kali, tiga kali atau mungkin hampir setiap hari, atau bahkan tidak sama sekali?…
  • Tersebutlah seorang wanita bernama Ummu Syarik. Nama aslinya adalah Ghaziyah binti Jabir bin Hakim. Ia tergolong wanita bangsawan Quraisy. Ummu Syarik masuk Islam ketika berad…
  • Nikmat yang Allah berikan kepada seorang perempuan sungguh luar biasa, Allah memberikan talenta majemuk kepada seorang perempuan atau berperan ganda dalam hidup. Nikmat ketik…
  • Oleh: Mujiburrahman Abu Sumayyah Akhir-akhir ini ramai lagi dibicarakan tentang Syi’ah di negeri ini. Hal ini tidak lain karena lembaga yang diklaim milik Syi’ah yang selama…
  • Oleh: Ust. Abu Rufaid Agus Suseno, Lc Alhamdulillah, kesadaran memakai jilbab telah mulai tumbuh di kebanyakan wanita muslimah di tanah air kita. Memakai jilbab sudah bukan m…
  • Saudariku…. Kepada calon- calon bidadari penghuni syurga,  Wahai calon- calon istri shaleha kebanggaan Islam,  Wahai kaum hawa yang didadanya telah tertanam bunga…

Posting Komentar