hukum mencukur alis mata

2 min read
Kita seringkali melihat dandanan wanita dengan mencukur alis mata. Apakah dalam Islam hal ini dibolehkan?
Mari kita lihat fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) berikut ini.
Pertanyaan:
Apa hukum wanita mencukur alis atau rambut di antara dua alis karena tebal? Apakah juga boleh bagi wanita mencukur kumus dan rambut wajahnya? Apakah hal ini termasuk dalam hukum alis tadi? Lalu bagaimana jika yang melakukan hal ini adalah wanita yang taat agama, ia melakukannya karena taat suami atau terpengaruh lingkungan sekitar?
Jawaban:
Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Jika suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan hal ini.  Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua; Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid selaku anggota.
[Fatwa no. 19517, pertanyaan no. 2, 17/133]
Hadits larangan an namsh adalah sebagai berikut:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)
An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)

www.rumasyo.com
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Saudariku Muslimah …. Suatu hal yang pasti bahwa surga dan neraka adalah dua makhluk yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan. Surga diciptakan-Nya sebagai tempat tinggal ya…
  • Bismillahirrahmanirrahim.. Saudariku yang kucintai karena Allah.. Ada sebuah kisah yang ingin saya bagikan. Semoga kita sama-sama dapat merenung dari kisah ini, dan mengambil i…
  • Hotpants, sejenis celana super pendek, kini bukan hanya dikenakan wanita saat ke kamar mandi atau rehat di ranjang tidurnya. Hotpants belakangan ini menjadi trend di kalangan wa…
  • akhir-akhir ini kenapa yaa.. saya, lagi pengen baca banyak tentang Wanita Shalehah dan Bidadari Surga.. pengen tahu.. ada apa sih dibalik dari sebuah julukan “Wanita Shalehah”..?…
  • Hijab Punuk unta Beginilah Gambar Perempuan Yang Kepalanya Ibarat Punuk Onta, Yang Disebutkan Oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam Dalam Hadits Sha…
  • ..Jilbab Gaul: Berpakaian Tapi Telanjang Pernahkah kita berpikir mengapa begitu banyak perempuan dan wanita muslim yang mengenakan ‘jilbab’, namun berpakaian sangat ‘provoka…

Posting Komentar