Syaikh Muhammad bin
Jamil Zainu dalam kitab “Majmu’ Rosa’ilit Taujihat Al
Islamiyah” menyebutkan beberapa kriteria pakaian laki-laki seorang
muslim.
1.Bersih dan suci.
Gamis adalah pakaian yang panjang hingga setengah betis.
Allah berfirman :
وثيابك فطهر
Dan
pakaianmu bersihkanlah.” [1]
Ibnu Katsier berkata : “Cucilah pakaian itu dengan
air dan sucikanlah jiwamu dan perbaikilah amalanmu.”
2.Disunnahkan
berbentuk gamis. Gamis adalah pakaian yang panjang hingga setengah betis.
Dari Ummu Salamah ia berkata :
كان أحب الثياب الى رسول الله صلى الله
عليه و سلم القميص
“Pakaian yang paling dicintai oleh Rosulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallamadalah pakaian berbentuk gamis[2]
3.Tidak isbal
Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
ما
أسفل من الكعبين من الإزار في النار
Apa-apa yang melebihi mata kaki dari pakaian maka
ia bagian dari neraka.”[3]
Dari Abi Said Al-Khudry ia
berkata : Saya telah mendengar Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda
:
Kain pakaian seorang mukmin itu hingga setengah betisnya, dan tidak ada
dosa atasnya bila berada antara tengah betis hingga kedua mata kakinya, dan
apa-apa yang melebhi mata kaki, maka ia bagian dari neraka. Abu Said berkata :
Rosulullah mengucapkanya sebanyak tiga kali, kemudian bersabda : “Dan Allah pada
hari kiamat tidak melihat kepada orang yang mengulurkan pakaiannya dibawah mata
kaki dengan sombong”. [4]
Dari Abdullah bin Umar ia
berkata : Aku melewati Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sedangkan kain
pakaianku mengulur kebawah mata kaki. Maka beliau bersabda : “ Wahai Abdullah
angkatlah kainmu “, maka aku mengangkatnya, kemudian beliau bersabda : “
Tambahkanlah “, maka aku terus menaikkannya, hingga sebagian orang bertanya,
hingga mana ? maka Abdullah bin Umar menjawab
“ Hingga setengah betis.” [5]
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah berkata : “Panjangnya ghomis, sirwal dan seluruh pakaian, hendaklah
ia tidak memanjangkannya hingga dibawah mata kaki. Sebagaimana telah tetap
hadits dari Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam :
الاسبال
فى السراويل والازار والقميص
Isbal itu dalam sirwal, izar dan ghomis.
Beliau berkata : Hadits ini menunjukkan
larangan terhadap isbal.[6]
Imam Nawawi berkata : “Isbal itu
dalam kain, ghamis, imamah (sorban) dan pakaian. Seorang muslim tidak boleh memanjangkannya
hingga di bawah mata kaki dengan sombong. Bila tidak dengan sombong maka hal
itu adalah makruh. Dan Sunnah memanjangkannya hingga setengah betis, dan boleh
hingga mata kaki, dan apa-apa yang melebihi kedua mata kaki maka hal ini di
larang”.[7]
Ibnu Hajar berkata: “ Kesimpulannya
bahwa bagi seorang laki-laki ada dua alternatif, pertama keadaan yang
disunnahkan yaitu memendekkan kainnya hingga setengah betis dan kedua keadaan
diperbolehkan yaitu memanjangkan kainnya hingga kedua mata kaki.”[8]
Syaikh
Muhammad bin Jamil Zainu berkata: “ Dapat dipahami dari perkataan Ibnu Hajar
ini bahwasanya memanjangkan kain dan yang semisal dengan itu dari pakaian, sirwal dan bantol hingga
dibawah mata kaki tidak diperbolehkan.[9]
4 .Di
sunnahkan berwarna putih.
Dari Samroh bin Jundab,
bahwasanya Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
البثوا
الثياب البيض فإنها أطهر و أطيب وكفنوا فيها موتاكم
Artinya : Kenakanlah
pakaian yang berwarna putih, karena ia lebih suci dan lebih baik. Dan kafanilah
dengannya orang-orang yang meninggal diantara kalian. [10]
5.Tidak
menyerupai pakaian wanita
Dari Ibnu Abbas, ia berkata :
لعن
رسول الله صلى الله عليه و سلم المتسبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء
بالرجال
Artinya : Rosulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan
perempuan yang menyerupai laki-laki. [11]
6.
Tidak
Tasyabbuh dengan orang-orang kafir.
Rosulullah bersabda :
من
تشبه بقوم فهو منهم
Artinya : Barang siapa
yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka.[12]
7.Bukan
pakaian kemegahan.
Rosulullah bersabda :
من
لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة
Artinya: Barang siapa yang memakai pakaian kemegahan di dunia, maka Allah
akan memakaikan kepada pakaian kehinaan di akhirat. .[13]
[1] Al Mudatsir :4
[2] HR. Abu Dawud
[3] HR. Bukhori
[4] HR. Abu Dawud dan
Ibnu Majah
[5] HR. Muslim
[6] Majmu’ Fatawa, Juz XXII hal : 144.
[7]. Majmu’ Rosa’il, Juz I
hal :367.
[8]. Fathul Baari, Juz XI hal
: 431.
[9] Majmu’ Rosa’il Juz 1 hal
367
[10] HR. Ahmad
[11] HR. Al. Bukhari, Abu Dawud, Ad. Darimi dan Ahmad
[12] HR. Abu Dawud dan Ahmad
[13]. HR. Ahmad dan di hasankan oleh Al. Albani
Posting Komentar Blogger Facebook