0 Comment
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu dalam kitab Majmu’ Rosa’ilit Taujihat Al Islamiyah menyebutkan beberapa kriteria pakaian laki-laki seorang muslim.

1.Bersih dan suci.
      Allah berfirman :
وثيابك فطهر
      Dan pakaianmu bersihkanlah.” [1]
Ibnu Katsier berkata : “Cucilah pakaian itu dengan air dan sucikanlah jiwamu dan perbaikilah amalanmu.”
2.Disunnahkan berbentuk gamis.
Gamis adalah pakaian yang panjang hingga setengah betis.

Dari Ummu Salamah ia berkata :
كان أحب الثياب الى رسول الله صلى الله عليه و سلم القميص
“Pakaian yang paling  dicintai oleh Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallamadalah pakaian  berbentuk gamis[2]
3.Tidak isbal
Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
ما أسفل من الكعبين من الإزار في النار
Apa-apa yang melebihi mata kaki dari pakaian maka ia bagian dari neraka.”[3]

            Dari Abi Said Al-Khudry ia berkata : Saya telah mendengar Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
Kain pakaian seorang mukmin itu hingga setengah betisnya, dan tidak ada dosa atasnya bila berada antara tengah betis hingga kedua mata kakinya, dan apa-apa yang melebhi mata kaki, maka ia bagian dari neraka. Abu Said berkata : Rosulullah mengucapkanya sebanyak tiga kali, kemudian bersabda : “Dan Allah pada hari kiamat tidak melihat kepada orang yang mengulurkan pakaiannya dibawah mata kaki dengan sombong”. [4]
            Dari Abdullah bin Umar ia berkata : Aku melewati Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sedangkan kain pakaianku mengulur kebawah mata kaki. Maka beliau bersabda : “ Wahai Abdullah angkatlah kainmu “, maka aku mengangkatnya, kemudian beliau bersabda : “ Tambahkanlah “, maka aku terus menaikkannya, hingga sebagian orang bertanya, hingga mana ? maka Abdullah bin Umar menjawab  “ Hingga setengah betis.” [5]
            Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Panjangnya ghomis, sirwal dan seluruh pakaian, hendaklah ia tidak memanjangkannya hingga dibawah mata kaki. Sebagaimana telah tetap hadits dari Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam :
الاسبال فى السراويل والازار والقميص
 Isbal itu dalam sirwal, izar dan ghomis.
            Beliau berkata : Hadits ini menunjukkan larangan terhadap isbal.[6]
            Imam Nawawi berkata : “Isbal itu dalam kain, ghamis, imamah (sorban) dan pakaian. Seorang muslim tidak boleh memanjangkannya hingga di bawah mata kaki dengan sombong. Bila tidak dengan sombong maka hal itu adalah makruh. Dan Sunnah memanjangkannya hingga setengah betis, dan boleh hingga mata kaki, dan apa-apa yang melebihi kedua mata kaki maka hal ini di larang”.[7]
            Ibnu Hajar berkata: “ Kesimpulannya bahwa bagi seorang laki-laki ada dua alternatif, pertama keadaan yang disunnahkan yaitu memendekkan kainnya hingga setengah betis dan kedua keadaan diperbolehkan yaitu memanjangkan kainnya hingga kedua mata kaki.”[8]
            Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu berkata: “ Dapat dipahami dari perkataan Ibnu Hajar ini bahwasanya memanjangkan kain dan yang semisal dengan itu  dari pakaian, sirwal dan bantol hingga dibawah mata kaki tidak diperbolehkan.[9]
4 .Di sunnahkan berwarna putih.
Dari Samroh bin Jundab, bahwasanya Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
البثوا الثياب البيض فإنها أطهر و أطيب وكفنوا فيها موتاكم
Artinya : Kenakanlah pakaian yang berwarna putih, karena ia lebih suci dan lebih baik. Dan kafanilah dengannya orang-orang yang meninggal diantara kalian. [10]
5.Tidak menyerupai pakaian wanita
     
            Dari Ibnu Abbas, ia berkata :
لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم المتسبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال
Artinya : Rosulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. [11]
6.  Tidak Tasyabbuh dengan orang-orang kafir.
Rosulullah bersabda :
من تشبه بقوم فهو منهم
Artinya : Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka.[12]
7.Bukan pakaian kemegahan.
Rosulullah bersabda :
من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة
Artinya: Barang siapa yang memakai pakaian kemegahan di dunia, maka Allah akan memakaikan kepada pakaian kehinaan di akhirat. .[13]


[1] Al Mudatsir :4
[2] HR. Abu Dawud
[3] HR. Bukhori
[4] HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah
[5] HR. Muslim
[6] Majmu’ Fatawa, Juz XXII hal : 144.
[7]. Majmu’ Rosa’il, Juz I hal :367.
[8]. Fathul Baari, Juz XI hal : 431.
[9] Majmu’ Rosa’il Juz 1 hal 367
[10] HR. Ahmad
[11] HR. Al. Bukhari, Abu Dawud, Ad. Darimi dan Ahmad
[12] HR. Abu Dawud dan Ahmad
[13]. HR. Ahmad dan di hasankan oleh Al. Albani 

Posting Komentar Blogger

 
Top