بسم الله الرحمن الرحيم
Sesungguhnya
agama kita adalah agama yang mudah, bukan agama yang berat dan sulit.
Agama ini meletakkan hukum-hukum yang sesuai dengan setiap keadaan,
yang dengannya terwujudlah kemaslahatan dan terhapuslah kesulitan. Di
antara hal itu adalah apa yang telah disyariatkan oleh Allah dalam hal
wudhu, jika pada anggota wudhu ada suatu penghalang yang susah untuk
dilepas dan butuh untuk tetap dipakai, baik itu untuk menjaga kedua
kaki (seperti khuf dan yang semisalnya), atau untuk menjaga kepala
(seperti imamah [sorban]), atau untuk menjaga luka (seperti perban dan
yang sejenisnya). Sesungguhnya Pembuat syariat (yaitu Allah ta’ala)
memberi keringanan untuk orang yang berwudhu untuk mengusap
penghalang-penghalang tersebut. Hal itu menjadikannya tidak perlu
melepasnya dan mencuci anggota wudhu yang terhalang olehnya. Ini adalah
keringanan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap para hambaNya,
sekaligus untuk menafikan rasa berat pada diri mereka.
Dalil-Dalil yang Menunjukkan Disyariatkannya Mengusap Dua Khuf
Khuf adalah sepatu tipis terbuat dari
kulit yang menutupi mata kaki. Mengusap kedua khuf (atau yang menempati
kedudukannya seperti kaos kaki dan sepatu tentara) adalah perkara yang
ada dalam syariat ini dengan dalil hadits-hadits yang shahih, banyak
jumlahnya, serta mutawatir, yang menjelaskan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap khuf beliau ketika sedang tidak
bepergian maupun ketika bepergian. Beliau juga memerintahkan hal itu dan
memberi keringanan untuk melakukannya.
Al Hasan Al Bashri rahimahullah berkata :
حدثني سبعون من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه مسح على الخفين.
“Tujuh
puluh orang shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
menceritakan kepadaku bahwa beliau mengusap dua khuf.”
Al Imam An Nawawi rahimahullah berkata :
روى المسح على الخفين خلائق لا يحصون من الصحابة
“Banyak para shahabat yang tak terhitung jumlahnya yang telah meriwayatkan hadits tentang mengusap dua khuf.”
Al Imam Ahmad rahimahullah berkata :
ليس في نفسي من المسح شيء، فيه أربعون حديثا عن النبي صلى الله عليه وسلم
“Tidak
ada ganjalan pada diriku tentang syariat mengusap dua khuf, sebab ada
40 hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan
tentangnya.”
Ibnul Mubarak dan yang selain beliau rahimahumullah berkata :
ليس في المسح على الخفين بين الصحابة اختلاف، هو جائز
“Tidak ada perselisihan di kalangan shahabat tentang mengusap dua khuf. Mengusap dua khuf adalah perkara yang boleh dilakukan.”
Ibnul
Mundzir dan yang selain beliau rahimahumullah menukil kesepakatan para
ulama tentang bolehnya hal itu. Ahlus Sunnah wal Jama’ah pun
bersepakat tentangnya, berbeda dengan ahlul bid’ah yang berpendapat
bahwa hal itu tidak boleh.
Hukum
mengusap dua khuf adalah rukhshah (keringanan). Melakukannya lebih
utama daripada melepas dua khuf dan mencuci kaki. Hal ini dalam rangka
mengambil keringanan dari Allah ‘Azza wa Jalla dan meneladani Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta menyelisihi ahlul bid’ah.
Mengusap
dua khuf dianggap telah mengangkat hadats dari anggota wudhu yang ada
di bawah khuf yang diusap. Dahulu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak memberat-beratkan diri kaitannya dengan keadaan kedua kaki
beliau. Jika kedua kaki beliau mengenakan khuf, beliau mengusap khuf
tersebut. Jika kedua kaki beliau terbuka (tidak mengenakan khuf dan
yang semisalnya), beliau mencuci keduanya. Tidak disyariatkan sengaja
mengenakan khuf untuk diusap, dalam keadaan dia tidak butuh untuk
mengenakannya.
Jangka Waktu Mengusap Dua Khuf
Jangka
waktu mengusap dua khuf kaitannya dengan orang yang mukim (bukan
musafir) adalah satu hari satu malam. Adapun untuk musafir, maka jangka
waktunya adalah tiga hari tiga malam. Salah satu dalil yang menjadi
dasar akan hal ini adalah hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu,
beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ثلاثة أيام ولياليهن للمسافر، ويوم وليلة للمقيم
“Tiga hari tiga malam untuk musafir, dan sehari semalam untuk selain musafir.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim).
Permulaan
jangka waktu untuk dua keadaan tersebut (musafir dan selain musafir)
adalah setelah hadats (di mana sebelumnya khuf itu telah dikenakan),
sebab hadats adalah perkara yang mewajibkan wudhu. Dan karena bolehnya
mengusap berawal setelah hadats, maka permulaan waktu adalah dari awal
bolehnya mengusap khuf tersebut. Di antara ulama ada yang berpendapat
bahwa permulaan waktunya adalah mulai dari mengusap setelah hadats.
Syarat-Syarat Mengusap Dua Khuf dan Alas Kaki Lain yang Semisal
- Disyaratkan dalam hal mengusap dua khuf dan alas kaki lain yang menempati kedudukannya seperti kaus kaki dan yang semisal adalah seseorang dalam keadaan suci dari hadats ketika memakainya. Hal ini berdasarkan sebuah hadits dalam Ash Shahihain dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :
كنت مع النبي في سفر، فتوضأ، فأهويت لأنزع خفيه فقال: ((دعهما فإني أدخلتهما طاهرتين)) فمسح عليهما
“Dahulu
saya pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah
perjalanan, lalu beliau berwudhu. Sayapun merunduk untuk melepaskan
kedua khuf beliau, tetapi beliau mengatakan, “Biarkan, sesungguhnya
saya memakainya dalam keadaan suci.” “
Dan juga berdasarkan hadits Shafwan bin ‘Assal radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :
أمرنا رسول الله أن نمسح على الخفين إذا نحن أدخلناهما على طهر
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengusap dua khuf jika kami memakainya dalam keadaan suci.” (Hadits
riwayat Ahmad dan Ibnu Khuzaimah. Al Khaththabi berkata : Hadits
tersebut adalah hadits yang sanadnya shahih. Lihat Nailul Authar 1/230.
Ibnu Hajar menshahihkan hadits ini dalam Fathul Bari 1/309).
Hadits-hadits
tersebut adalah dalil jelas yang menunjukkan disyaratkannya suci dari
hadats ketika akan memakai khuf. Seandainya ketika memakainya dalam
keadaan berhadats, tentu tidak boleh baginya untuk mengusapnya.
- Disyaratkan juga hendaknya khuf dan alas kaki lain yang semisal adalah barang yang dibolehkan (halal). Jika merupakan barang hasil rampasan atau terbuat dari sutera (kaitannya dengan laki-laki), maka tidak boleh untuk mengusapnya. Sebab, perkara yang diharamkan tidak menjadikan seseorang boleh mengambil rukhsah.
- Hendaknya khuf dan alas kaki lain yang semisalnya menutup kaki. Jadi seseorang tidak diperbolehkan mengusapnya jika tidak menutupi bagian kaki yang wajib dicuci. Maksudnya, jika khuf dan alas kaki lain yang semisalnya itu ukurannya di bawah mata kaki. Atau memang menutupi mata kaki, tapi bagian kaki yang tertutup masih terlihat dari luar karena tipisnya, seperti kaus kaki yang tidak tebal. Maka alas kaki dengan jenis seperti itu tidak boleh diusap ketika berwudhu, karena tidak menutupi kaki.
Cara Mengusap Kedua Khuf
Basahi
jari-jari kedua tangan, lalu letakkan di atas jari-jari kedua kaki.
Usapkan sampai ke atas mata kaki dengan merenggangkan jari-jari tangan.
Kaki kanan diusap dengan tangan kanan, kaki kiri diusap dengan tangan
kiri. Mengusapnya cukup sekali, tidak perlu diulan

Jadi
yang diusap adalah bagian atas khuf, bukan bagian bawah (telapak
kaki)nya, bukan pula tumit. Demikianlah yang dikerjakan dan
diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cara ini
merupakan salah satu dalil bahwa agama ini dibangun di atas wahyu,
bukan di atas akal. Ali bin ‘Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan
sebuah kalimat yang masyhur kaitannya dengan hal ini :
لو كان الدين بالرأي لكان أسفلُ الخفِّ أولى بالمسح من أعلاه. و قد رأيت رسول الله صلى الله عليه و سلم يمسح على ظاهر خفيه.
“Seandainya
agama ini (dibangun) berdasarkan akal, pastilah bagian bawah khuf
lebih utama untuk dibasuh daripada bagian atasnya. Sungguh aku telah
melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas
kedua khuf beliau.” (Riwayat Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud No. : 162).
Hal-Hal yang Membatalkan Amalan Mengusap Dua Khuf
- Selesainya jangka waktu mengusap (sehari semalam untuk selain musafir, dan tiga hari tiga malam untuk musafir).
- Melepas salah satu khuf atau keduanya.
- Mengalami hadats besar. Seorang shahabat bernama Shafwan bin ‘Assal radhiallahu ‘anhu berkata :
كَانَ رَسُولُ اللهِ
يَأْمُرُنَا إذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ
أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ،
وَبَوْلٍ، وَنَوْمٍ
“Dahulu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami jika kami
bepergian agar kami tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga
malam, kecuali karena janabah (maka kami harus melepas khuf ketika
mandi.) Tetapi kami (tidak perlu melepas khuf) karena buang air besar,
buang air kecil, dan tidur.” (Riyawat At Tirmidzi dalam Sunan beliau.
Beliau berkata : Ini adalah hadits hasan shahih).
Mengusap Imamah (Sorban) Ketika Berwudhu
Seseorang
yang memakai imamah, ketika berwudhu boleh mengusap imamah itu sebagai
ganti dari mengusap kepalanya. Ini adalah amalan yang memang datang
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dalil banyak hadits yang
dikeluarkan oleh lebih dari satu ulama hadits. Umar bin Al Khaththab
radhiallahu ‘anhu berkata :
من لم يطهره المسح على العمامة، فلا طهره الله
“Barangsiapa
yang menganggap bahwa mengusap imamah (ketika berwudhu) tidak
membuatnya suci, maka semoga Alloh tidak mensucikannya.”
Diriwayatkan dari beliau tiga keadaan kaitannya dengan mengusap kepala ketika beliau berwudhu :
- Mengusap seluruh kepala. Ini adalah hal yang sudah ma’ruf. Salah satu dalilnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari di dalam Shahih beliau dari ‘Amr bin Yahya Al Muzani, dari ayah beliau bahwa ada seseorang yang berkata kepada ‘Abdullah bin Zaid radhiallahu ‘anhu – dan beliau adalah kakek ‘Amr bin Yahya :
أتستطيع أن تريني كيف
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يتوضأ فقال عبد الله بن زيد نعم فدعا
بماء فأفرغ على يديه فغسل مرتين ثم مضمض واستنثر ثلاثا ثم غسل وجهه ثلاثا
ثم غسل يديه مرتين مرتين إلى المرفقين ثم مسح رأسه بيديه فأقبل بهما وأدبر
بدأ بمقدم رأسه حتى ذهب بهما إلى قفاه ثم ردهما إلى المكان الذي بدأ منه
ثم غسل رجليه.
“Apakah engkau bisa memperlihatkan kepadaku bagaimana dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu?” Abdullah bin Zaid berkata,”Ya.” Beliaupun meminta air lalu menuangkannya ke atas kedua tangannya. Beliau mencuci keduanya dua kali. Kemudian beliau berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian beliau mencuci wajah beliau tiga kali, lalu mencuci kedua tangan beliau masing-masing dua kali sampai kedua siku. Kemudian beliau mengusap kepala dengan kedua tangan beliau, menggerakan keduanya ke depan dan ke belakang, yaitu memulai (mengusap) dari bagian depan kepalanya dan kemudian menjalankan kedua telapak tangannya sampai ke (batas) tengkuknya, kemudian mengembalikan lagi kedua telapak tangannya ke tempat memulai mengusapnya (bagian depan kepala). Kemudian beliau mencuci kedua kaki.” (Shahih Al Bukhari, Kitabul Wudhu, Bab Mengusap Seluruh Kepala Berdasarkan Firman Allah : “Dan usaplah kepala kalian,” hadits no. 183).
- Mengusap imamah. Salah satu dalilnya adalah hadits ‘Amr bin Umayyah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :
رأيت رسول الله- صلى الله عليه وسلم- يمسح على عمامته وخفيه
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap imamah dan kedua khuf beliau.” (Shahih Al Bukhari, Kitabul Wudhu, Bab Mengusap Dua Khuf, jilid 1, hadits no. 205).
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap imamah dan kedua khuf beliau.” (Shahih Al Bukhari, Kitabul Wudhu, Bab Mengusap Dua Khuf, jilid 1, hadits no. 205).
- Mengusap imamah dan ubun-ubun. Salah satu dalilnya adalah hadits dari Ibnul Mughirah dari ayah beliau :
أن النبي صلى الله عليه و سلم مسح على الخفين ومقدم رأسه وعلى عمامته
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf, ubun-ubun, dan imamah beliau.” (Shahih Muslim, Kitabut Thaharah, Bab Mengusap Ubun-Ubun, hadits no. 82-247).
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf, ubun-ubun, dan imamah beliau.” (Shahih Muslim, Kitabut Thaharah, Bab Mengusap Ubun-Ubun, hadits no. 82-247).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :
وكان يمسح على رأسه تارة، وعلى العِمامة تارة، وعلى الناصية والعمامة تارة
“Dahulu beliau (ketika berwudhu-pent)
sekali waktu mengusap kepala, sekali waktu mengusap imamah, dan kali
yang lain mengusap ubun-ubun dan imamah.” (Zadul Ma’ad 1/194)
Mengusap
dua khuf dan imamah hanya dibolehkan dalam thaharah dari hadats kecil.
Adapun hadats besar, maka tidak sah thaharah dengan mengusap keduanya.
Anggota badan yang tertutup keduanya harus dicuci ketika thaharah dari
hadats besar itu.
Mengusap Gips dan yang Semisalnya
Ketika
berwudhu, seseorang juga boleh mengusap anggota wudhunya yang terbalut
atau tertutup oleh gips, perban, atau plester. Dengan syarat, penutup
tadi menutupi bagian tubuh yang memang butuh untuk ditutup karena
sakit. Adapun jika menutupi bagian lain di dekatnya yang tidak sakit
yang sebenarnya tidak perlu diperban, dan bisa dilepas atau dibuka
ketika berwudhu, maka bagian itu harus dicuci.
Dalil yang Menunjukkan Bolehnya Mengusap Gips dan yang Semisalnya
Dalil
yang menunjukkan bolehnya mengusap gips dan yang semisalnya dalam
thaharah adalah hadits Jabir radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :
خرجنا في سفر، فأصاب
رجلا منا حجر، فشجه في رأسه، ثم احتلم، فسأل أصحابه: هل تجدون لي رخصة في
التيمم ؟ قالوا: ما نجد لك رخصة وأنت تقدر على الماء. فاغتسل، فمات، فلما
قدمنا على رسول الله صلى الله عليه وسلم؛ أخبر بذلك، فقال: قتلوه قتلهم
الله، ألا سألوا إذا لم يعلموا؛ فإنما شفاء العي السؤال، إنما كان يكفيه أن
يتيمم ويعصب على جرحه خرقة ثم يمسح عليها
"Kami
sedang bepergian. Salah seorang di antara kami terkena batu di
kepalanya dan batu itu melukainya. Kemudian dia mimpi basah. Lalu ia
bertanya kepada teman-temannya," Apakah menurut kalian aku memperoleh
keringanan untuk bertayamum?" Mereka menjawab, "Tidak ada keringanan
(bagimu) karena kamu bisa menggunakan air." Lalu dia mandi dan
meninggal. Ketika kami datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam, kami sampaikan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda, "Mereka
telah membunuhnya. Semoga Allah memerangi mereka. Mengapa mereka tidak
bertanya jika tidak mengetahui? Sesungguhnya, bertanya adalah obat
ketidaktahuan. Seharusnya dia cukup bertayamum, membalut lukanya dengan
kain, kemudian mengusap pembalut itu." (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah,
dan dishahihkan oleh Ibnus Sakan).
Batasan Waktunya
Boleh
mengusap gips dan yang semisalnya dalam thaharah dari hadats kecil dan
hadats besar. Tidak ada jangka waktu tertentu kaitannya dengan mengusap
penutup jenis ini. Seseorang boleh terus mengusapnya ketikah thaharah
sampai penutup itu dilepas atau sampai ia sembuh. Sebab, mengusapnya
adalah karena darurat sehingga jangka waktunya diperkirakan sesuai
dengan keadaan darurat itu.
Tatacara Mengusap Gips Dan Yang Semisalnya
Seseorang
yang berwudhu ketika sampai pada anggota wudhu yang diperban sedangkan
ada bagian lain dari anggota wudhu itu yang tidak diperban, maka ia
mencuci bagian lain yang tidak diperban itu dan mengusap bagian yang
diperban dari seluruh sisi. Jika ada bagian perban itu yang membalut
anggota tubuh yang bukan merupakan anggota wudhu, maka tidak perlu
mengusap bagian itu. Misalnya seseorang yang kakinya diperban dari
setengah telapak kaki sampai betis, maka dia mencuci jari kaki, sedikit
bagian atasnya, dan juga setengah telapak kaki yang tidak diperban.
Lalu dia mengusap bagian sisanya yang diperban sampai mata kaki. Dia
tidak perlu mengusap bagian perban yang membalut betis.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua untuk mencari ilmu yang bermanfaat dan beramal shalih.
Referensi :
Al Mulakhas Al Fiqhi – Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah