1 Comment
Renungan Tentang "POLIGAMI"

1. Gaji pas2an
2. Jarang dirumah hobi keluyuran
3. Sama anak ga dekat
4. Sama istri cuek
5. Ga pernah bantu2 istri mengerjakan pekerjaan rumah tangga dirumah
6. Sholat bolong2, ngaji jarang, puasa ga pernah, jumatan absen terus

Berani ngomongin poligami dan punya niat utk poligami?
Ga salah?
Lalu istri ke dua, tiga dan anak-anaknya mau di telantarkan juga?

Jangan berpikiran picik, lantaran poligami diperbolehkan dlm Islam lantas lantang membela mati poligami dan berniat berpoligami padahal syarat2nya tak terpenuhi sama sekali.

Walau poligami boleh tp syaratnya berat dan yakinlah tdk semua org bisa melakukannya walau secara kasat mata bisa. Dan takutlah akan balasan di akhirat kelak jika anda tdk bisa memenuhi syarat-syarat poligami yg diperbolehkan.

Pengen poligami? Bisakah anda..

1. Adil

Contoh sederhana bisakah berlaku adil pd istri2nya? Yakin bisa menolak godaan dari istri yg lbh muda/cantik utk tak berlama-lama bersamanya? Pdahal seharusnya jika mau berlaku adil ada pembagian waktu bermalam yg jelas diantara para istri2nya tersebut. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS. An-Nisa: 3)

2. Menjadi Pria Yang Makin Bertaqwa pd Allah

Punya istri satu aja sholatnya bolong2, ngaji jarang, yakim bs jadi imam yg baik? Kaya gt kok berani punya niat poligami. Mending klo ketemu istri baru yg bs membawa ke arah yg lbh baik si pria, tp jika malah makin terjerumus pd kesesatan dan kemudharatan bagaimana?

Sebagai contoh lantaran harus mencukupi kebutuhan byk anak dan istri si bapak akhirnya harus korupsi, harus nyuri, dll. Itu artinya bukannya pernikahan membawa kebaikan justru kesesatan.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)

3. Bisa menjaga kehormatan istrinya
Yakin bs jd imam yg baik bt istri2nya?

Klo malah membuat istri jd makin rusak iman dan akidahnya sesungguhnya teramat berdosa suaminya. Bahayanya jika seorang istri merasa sakit hati, krn suami tdk lg mengindahkan kebutuhan biologis sang istri lantaran suami punya istri baru yg lbh muda dan cantik. Bisa jadi istri mencari pria idaman lain dan jatuh pd sebuah perbuatan zina, maka suami sahnya jg akan turut menanggung dosanya.

4. Yakin punya cukup harta utk menafkahi istri2nya

Punya istri satu aja uangnya cuma cukup bt makan. Sampai istri setiap hari memutar otak 7 keliling supaya uang dari suami cukup bt kebutuhan bulanan. Kok ini udah berani ngomong dan niat bt poligami. Yakin kebutujan anak istrinya bs dicukupi?

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)

Poligami memang mudah secara kasat mata tapi sulit dlm menjalankannya. Akan byk terjadi konflik yg akan sulit utk dihindari kecuali syarat2 diatas bs terpenuhi. Saya bukanlah org yg menolak poligami tp org yg menolak jika wanita didzolimi oleh lelaki lantaran alasan poligami. Dan silahkan berpoligami asalkan tidak membuat keluarga, anak dan istri anda justru semakin terlantar.

Salam,
DrW

copas dari FP dr. Wahyu Triasmara (Dokter Sahabat Anda)

==================================

RENUNGAN BAGI YANG INGIN BERPOLIGAMI

Nabi bersabda: “Barangsiapa yang memiliki dua orang istri, lalu ia condong kepada salah seorang dari keduanya (tidak adil), ia akan datang pada hari kiamat sedangkan bahunya dalam keadaan miring sebelah.”

~HR. Abu Daud, Nasa’i, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani

Dalam taklim Fiqih Nikah, Al Ustadz Abu Zakariyya Riskhi Ariesta menjelaskan tentang hadits ini bahwa sebenarnya memiliki istri lebih dari satu itu menanggung konsekuensi yang berat dan tidak mudah, yang tidak akan ditanggung jika istrinya hanya satu. Ketika seseorang memutuskan menikah untuk yang kedua, ketiga, dan keempat, berarti dia sudah menyanggupi ancaman dalam hadits dari Abu Hurairah tadi (pundaknya miring di hari kiamat jika tidak adil terhadap istri-istrinya).

Dan madzhab Imam Ahmad berpendapat poligami bukanlah termasuk sunnah. Dan kebanyakan ahli fiqih dari berbagai madzhab berpendapat poligami hanya rukhshah (keringanan) bagi siapa yang tidak bisa menahan syahwatnya kecuali dengan menikah lagi.

Ini berbeda dengan kenyataan yang ada sekarang ini saat seorang lelaki meminang seorang perempuan, dia mensyaratkan calon istrinya agar kelak membolehkannya poligami. Ini keliru. Dia bermudah-mudahan memasukkan dirinya ke dalam orang-orang yang bisa terancam dalam hadits nabi tersebut, yang jika seandainya dia tidak berpoligami, tentu dia tidak akan terkena ancaman berpundak miring di hari kiamat nanti.

Kalau ada yang menyanggah, "Bukankah Nabi memiliki banyak istri?", maka jawabnya adalah karena ada tujuan-tujuan tertentu di dalamnya, bukan asal poligami.

Dan jika ada lagi yang menyanggah, "Bukankah para shahabat nabi dulu juga berpoligami?" Maka jawabnya adalah banyak juga para shahabat yang tidak berpoligami. Dan bahkan banyak dari para ulama Islam yang tidak sempat menikah.

Sehingga dalam persoalan ini, yang dilihat bukanlah perbuatannya (dilakukan atau tidak), namun yang dilihat adalah acuan hukumnya apakah itu sunnah, sunnah muakkadah, atau hanya mubah.

Wallaahu ta'ala a'lam.

(copas dari http://www.facebook.com/FaidahTaklim)

CATATAN:

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum asal dari poligami, apakah sekedar mubah (boleh) ataukah sunnah (dianjurkan). Syaikh Muqbil berpendapat mubah. Syaikh Bin Baz berpendapat sunnah bagi yg memenuhi syarat2nya. Hukum poligami pada masing2 orang berbeda2 tergantung situasi dan kondisinya, misalnya apakah pelakunya memenuhi syarat2nya atau tidak, dampaknya jika poligami dan jika tidak poligami, dll, sehingga hukumnya bisa: haram, makruh, mubah, sunnah, atau wajib.

Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i pernah ditanya tentang hukum poligami, apakah sunnah? beliau menjawab: “Bukan sunnah, akan tetapi hukumnya jaiz (boleh)“.

Apakah poligami itu dianjurkan ?

Jawaban Syaikh Mustafa Al-Adawi Hafizhahullah: “Letak dianjurkannya poligami itu adalah jika seorang laki-laki mampu berbuat adil terhadap isteri-isterinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala:

“Artinya : …Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja….”

Dan jika dirinya merasa aman dari fitnah dari isteri-isterinya dan tidak akan menyia-nyiakan hak Allah atas dirinya karena mereka, serta bisa menyibukkan dalam beribadah kepada Rabb karena mereka. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka” [At-Taghabun : 14]

Selain itu, dia melihat adanya kemampuan untuk menjaga kesucian mereka serta memberikan perlindungan kepada mereka sehingga dia tidak akan memberikan kerusakan kepada mereka. Sebab, Allah tidak menyukai kerusakan.

Dan sesuai dengan kemampuannya dia harus memberikan nafkah kepada mereka. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya” [An-Nuur : 33] [1]

copas

===============================

Jika seorang wanita tidak mau dipoligami, maka menurut sebagian ulama -terutama madzhab hambali- diperbolehkan mengajukan syarat nikah kepada calon suaminya berupa tidak akan dipoligami, jika calon suaminya itu masih lajang/duda.

Maka bagi wanita yang tidak ingin dipoligami, carilah calon suami yang tidak berminat poligami, lalu ajukanlah syarat nikah berupa tidak akan dipoligami.
Sedangkan bagi lelaki yang ingin poligami maka carilah calon istri pertama yang bersedia dipoligami.

Jika calon suaminya itu setuju syarat tersebut namun dikemudian hari ternyata ingkar janji, maka sang istri boleh minta cerai atau membatalkan tali pernikahannya lalu bisa mencari suami lain yang tidak mempoligaminya.

Sifat dan kondisi orang berbeda-beda, maka silahkan masing-masing mencari yang cocok dan sesuai dengannya.

====================

wanita boleh mengajukan syarat tidak dipoligami JIKA calon suaminya statusnya lajang atau duda tidak beristri.

Yang tidak boleh adalah jika wanita mengajukan syarat berupa suami harus menceraikan dulu istri tuanya (istri sebelumnya) jika ingin menikah dgn dirinya,
karena berarti telah menzhalimi wanita lain dan bersenang2 diatas penderitaan wanita lain.

Adapun jika wanita bersedia dinikahi karena sang lelaki mengaku lajang, namun kemudian ketahuan bahwa suami dusta dan ternyata sudah punya istri, maka boleh minta cerai karena telah dibohongi suami, dan karena hakekatnya dulu bersedia dinikahi atas dasar syarat suaminya lajang.

Posting Komentar Blogger

 
Top