hukum seputar televisi

2 min read



Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin



Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Segala puji hanya bagi Allah, rahmat dan kesejahteraan semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Wa ba'du : Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta telah meneliti pertanyaan yang diajukan dari Hifzhi bin Ali Zaini kepada pimpinan umum dan dipindahkan kepadanya dari sekretaris umum no. 1006 dan tanggal 19/12/1398H

Dan isinya adalah : Istri saya meminta dibelikan televisi dan saya tidak menyukainya. Saya berharap kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, kemudian kepada kalian penjelasan tentang televisi. Apakah hukumnya haram atau makruh atau boleh. Di mana saya tidak menyukai membeli keperluan yang haram ?

Jawaban
Pesawat televisi itu sendiri tidak bisa dikatakan haram, dan tidak pula makruh dan tidak pula boleh. Karena ia adalah benda yang tidak berbuat apapun. Sesungguhnya hukumnya sangat tergantung dengan perbuatan hamba, bukan dengan dzat sesuatu. Maka membuat televisi dan menjadikannya (sebagai alat) untuk menyebarkan hadits atau program sosial yang baik, hukumnya boleh. Jika yang ditampilkan adalah gambar-gambar yang menggiurkan lagi membangkitkan syahwat, seperti gambar-gambar wanita telanjang, gambar laki-laki yang menyerupai perempuan dan yang sama pengertian dengan hal tersebut. Atau yang didengar adalah yang diharamkan, seperti lagu-lagu cabul, kata-kata yang tidak bermoral, suara para artis kendati dengan lagu-lagu yang tidak cabul. Nanyian laki-laki yang melembutkan suara dalam nyanyian mereka, atau menyerupai wanita padanya, maka ia diharamkan.

Dan inilah kebiasaan dalam penggunaan televisi di masa sekarang, karena kuatnya kecenderungan manusia kepada hiburan dan kekuasaan hawa nafsu atas jiwa kecuali orang yang dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sangat sedikit sekali.

Sebagai kesimpulan : Duduk di depan tetevisi atau mendengarkannya atau melihat acaranya, selalu mengikuti dalam penentuan hukum halal dan haram dari apa yang dilihat atau yang didengar. Terkadang sesuatu yang diperbolehkan untuk didengar dan untuk duduk di depannya menjadi dilarang karena faktor menyia-nyiakan waktu senggang dan berlebihan padanya, yang kadang kala manusia sangat membutuhkan kesibukan yang bermanfaat untuk dirinya, keluarganya dan umatnya dengan manfaat yang merata dan kebaikan yang banyak. Wajib bagi setiap muslim menurut agama, untuk tidak membelinya, mendengarkannya dan melihat yang ditayangkan di dalamnya ; karena merupakan sarana kepada mendengarkan dan melihat yang diharamkan.

Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan: “Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada empat golongan, kelak pada hari kiamat  aka…
  • Sekali lagi, tindakan arogansi dari polisi mencoreng nama korps Kepolisian Republik Indonesia. Setelah kasus korupsi, pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota kepo…
  • Apa Fam antum, Marga antum apa.? Sering yang dapat pertanyaan seperti itu, apalagi kalau sudah kumpul di Majlis disitu banyak Asatidz, Kiyai atau guru-guru agama atau bisa jad…
  • Pencak Silat atau Silat (berkelahi dengan menggunakan teknik pertahanan diri) ialah seni bela diri Asia yang berakar dari budaya Melayu. Seni bela diri ini secara luas di…
  • Sejarah Pencak Silat – Menurut IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia), selaku induk organisasi pencak silat di indonesia, Pencak Silat merupakan bagian dari kebudayaan bangsa …
  • Diriwayatkan dari Anas radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Pamanku Anas bin an-Nadhar tidak ikut serta di dalam perang Badar. Kemudian ia berkata, ‘Wahai Rasulullah shallallahu ‘ala…

1 komentar

  1. second ago
    viagra
    viagra asli
    jual viagra
    toko viagra
    viagra usa
    viagra original
    obat viagra
    viagra pfizer
    obat kuat viagra
    obat kuat viagra asli
    obat viagra asli
    agen viagra
    agen viagra asli
    apotik viagra
    apotik viagra asli
    toko viagra asli
    jual viagra asli
    jual pil biru
    toko pil biru
    jual obat kuat
    toko obat kuat
    viagra asli pfizer
    viagra asli usa
    viagra asli original
    obat viagra jakarta
    viagra cod jakarta
    viagra jakarta
    viagra asli jakarta
    obat kuat jakarta
    obat kuat asli jakarta
    pil biru jakarta
    pil biru asli jakarta
    jual viagra jakarta
    toko viagra jakarta
    agen viagra jakarta
    apotik viagra jakarta
    toko obat kuat jakarta
    toko obat kuat di jakarta
    harga viagra
    harga viagra asli
    beli viagra
    pil biru asli
    penjual viagra
    viagra original usa
    titan gel asli
    titan gel
    jual titan gel
    toko titan gel
    jual cialis
    toko cialis
    cialis asli
    cialis jakarta
    cialis asli jakarta