1 Comment
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

tidak ada keterangan mengenai anak kecil dikhitan jin. Apa benar pelakunya jin ataukah hanya mitos di masyarakat. Hanya saja, kejadian anak kecil terbuka kepala penis tanpa mengalami proses khitan, bisa dijelaskan secara medis.
Kami kutipkan keterangan dalam buku Ensiklopedi Khitan, oleh dr. Adika Mianoki,
“Anak yang mengalami kejadian seperti dikhitan jin dalam istilah medis disebut parafimosis. Parafimosis adalah Kelainan bentuk penis yang terjadi karena preputium yang tertarik ke belakang dan melipat serta menjerat batang penis sehingga tidak bisa lagi ditarik ke depan yang menyebabkan kepala penis terlihat seolah-olah seperti telah dikhitan. Kondisi yang menyebabkan terjadinya parafimosis antara lain faktor setelah ereksi, menarik penis terlalu kuat pada saat mau kencing, atau karena penis sering dibuat main-main pada anak sehingga menyebabkan kulup yang tertarik tidak bisa kembali lagi.
Anak yang mengalami kondisi ini harus segera dikhitan untuk mencegah agar kulup tidak menjerat penis. Jika tidak dikhitan, dikhawatirkan akan menjerat penis dan mencegah aliaran darah sehingga menyebabkan edema (bengkak) dan kematian jaringan penis. Sebaiknya segera hubungi dokter apabila ada anak yang menagalami kejadian seperti ini.” (Ensiklopedi Khitan, hlm. 51).

Apakah Masih Wajib Khitan?

Khitan bagi lelaki hukumnya wajib. Ketika ada orang yan hendak masuk islam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang itu untuk berkhitan. Beliau bersabda,
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi ciri orang kafir ) dan berkhitanlah . ( HR. Ahmad 15830, Abu Dawud 356, dan dihasankan al-Albani)
Terlepas dari kajian masalah kesehatan, apakah anak laki-laki yang sudah terkhitan masih wajib dikhitan?
Ada dua pendapat ulama,
Pertama, tidak ada kewajiban khitan dan tidak ada kewajiban harus mengusapkan pisau di penis, sebagai bentuk khitan secara simbolik. Karena dia sudah tidak butuh dikhitan.
Ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafiiyah dan Hambali.
Dalam Hasyiyah al-Jamal – kitab fiqh Madzhab Syafii – dinyatakan,
لو ولد مختونا فلا ختان أي لا إيجابا ولا استحبابا
Jika dia dilahirkan dalam kondisi telah dikhitan, maka tidak ada lagi khitan. Tidak diwajibkan maupun dianjurkan. (Hasyiyah al-Jamal, 21/292)
Kemudian dalam Hasyiyah al-Adawi – buku Fiqh Maliki – dinyatakan,
قال بعض الشراح والذي يظهر ترجيح القول بأنه لا يمر عليه الموسى
Kata sebagian ulama pensyarah, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidak perlu mengusapkan pisau di ujung penis. (Hasyiyah al-Adawi, 1/749)
Demikian pula keterangan Imam Ahmad, sebagaimana disebutkan dalam riwayat al-Maimuni.
Beliau mengatakan, bahwa Imam Ahmad bercerita kepadaku,
إن هاهنا رجلا ولد له ابن مختون ، فاغتم لذلك غما شديدا ، فقلت له : إذا كان الله قد كفاك المؤنة فما غمك بهذا ؟
Di sana ada orang yang ketika anaknya lahir, sudah dikhitan. Lalu orang itu sedih dan bingung. Aku sampaikan kepadanya, “Jika Allah sudah menghilangkan beban khitan anak ini darimu, mengapa kamu malah bingung?” (Zadul Ma’ad, 1/80).
Kedua, dianjurkan untuk menempelkan pisau di ujung penis. Sebagai bentuk khitan simbolik. Sebagaimana orang botak ketika tahallul, dianjurkan untuk menempelkan pisau di kepalanya sebagai tahallul simbolik.
Ini pendapat sebagian Syafiiyah.
Dalam Hasyiyah al-Jamal dinyatakan,
قال بعضهم لكن يستحب إمرار الموسى عليه
Sebagian ulama Syafiiyah mengatakan, dianjurkan menempelkan pisau di ujung penis. (Hasyiyah al-Jamal, 10/159)
Namun pendapat ini dinilai sangat lemah oleh banyak ulama. karena khitan simbolik, sama sekali tidak ada artinya dan tidak ada manfaatnya.
Allahu a’lam.
  Ustadz Ammi Nur Baits

Posting Komentar Blogger

 
Top