menyikapi dengan bijak membawa anak ke masjid

 Hukum Membawa Atau Melepas Anak-Anak Ke Masjid

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang membawa anak-anaknya yang belum mumayyiz ke masjid, mereka belum bisa mengerjakan shalat dengan baik. Mereka berdiri berbaris bersama jama’ah. Namun sebagian anak bermain-main dan mengganggu orang sekitarnya. 

Bagaimana hukumnya hal tersebut? Apa nasihat Syaikh kepada orang tua anak-anak tersebut ?

Jawaban

Menurut hemat saya, membawa anak-anak yang akan mengganggu jama’ah shalat tidak boleh. Karena hanya akan menyakiti jama’ah yang sedang menunaikan kewajiban dari Allah. Nabi Shallallahu ‘alaiahi was sallam pernah mendengar beberapa sahabat yang sedang shalat, bersuara keras dalam qiro’ah maka beliau bersabda

لاَ يُجَهِّرَنَّ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِى الْقِرَاعَةِ

“Janganlah sebagian kalian bersuara melebihi orang lain dalam membaca ayat”

Dalam hadits lain, “Janganlah sebagian kalian mengganggu lainnya”.

Jadi, segala sesuatu yang dapat mengganggu jama’ah shalat tidak boleh dilakukan oleh siapapun

Nasihat saya kepada orang tua, sebaiknya tidak menyertakan anak-anak ke masjid, hendaklah mereka berpegang pada petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ

“Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan shalat sewaktu berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya sewaktu umur sepuluh tahun”.

Lagi: https://almanhaj.or.id/1798-bagaimana-hukum-mengajak-anak-anak-ke-masjid.html
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Posting Komentar

© Meraih Ilmu Syar'i. All rights reserved. Premium By Raushan Design