Tidak boleh menjual bagian hewan kurban

3 min read


 Bismillah

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh


.


Tidak Boleh Menjual Bagian Hewan Qurban


.


Sebagian orang yang tidak mengerti akan hikmah disyariatkannya penyembelihan qurban setelah hewan disembelih daging, kepala, kulit atau kikilnya dijual.


.


Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala“.


.


Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi.


.


Imam Syafi’i juga berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? 


Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”. 


Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. 


.


Mereka melarangnya berdasarkan dalil-dalil berikut :

.


Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani)


.


Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya, karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan. 


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad. Al Haitami berkata: hadis ini mursal shahih sanad). Hadis ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban.


.


Ali bin Abi Thalib berkata,” Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari)


.


Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. 


Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain.


.


Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang.


.


Cara bertaubat dari menjual daging qurban


.


Bagi orang-orang yang terlanjur menjual hewan qurbannya hendaklah bertaubat kepada Allah atas dosanya ini sesegera mungkin. 


Dan untuk kesempurnaan taubatnya ia harus membatalkan penjualannya, karena akad penjualannya tidak sah, dengan cara daging diminta kembali dan uang pembeli dikembalikan.


.


Jika tidak memungkinkan karena daging sudah berpindah tangan ke orang ke tiga atau telah diolah maka penjualnya wajib mensedekahkan uang hasil penjualan daging tersebut karena uang hasil akad jual beli tidak sah termasuk harta yang tidak halal.


.


Catatan:

.


Larangan menjual menjual daging qurban khusus untuk orang yang berqurban atau orang yang diwakilkan untuk mengurus qurban (panitia qurban). Adapun orang menerima sedekah hewan qurban (fakir miskin) atau orang yang dihadiahi qurban (para kerabat dan tetangga) boleh menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi dan barang yang telah dimiliki boleh dijual belikan.


.


Ad Dasuqi (ulama mazhab Malik, wafat: 1230H) berkata,” Dilarang menjual bagian apapaun dari hewan qurban … kecuali orang yang menerima hadiah atau sedekah daging qurban maka ia tidak dilarang untuk menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging qurban tahu bahwa ia akan menjualnya saat diberikan”.


.


Wallahu a'lam


.


Tulisan di atas kami ringkas dari tulisan Ustadz Erwandi Tarmizi MA, 


.


Ustadz. Muhammad Abduh Tuasikal

Rumaysho.com

Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • •*¨*•.¸¸.•*¨*•♥♥•*¨*•.¸¸.•*¨*• ←←♥ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ♥←← Tidak ada keraguan bahwa mengolok-olok Allah, Rasul, ayat-ayat, syariat dan hukum-hukum-Nya, term…
  • Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,Dengan melihat fisiknya yang sangat kecil, al-Quran Istanbul tidak mungkin bisa dibaca. Saya pernah memegang langsung, da…
  • Nama Pria ini melegenda dikalangan Sejarawan Muslim dan barat. Seorang musafir yang membukukan kunjungannya kepenjuru bumi dalam sebuah buku Fenomenal yang terkenal dibarat maupu…
  • Oleh: Ustadz Abdullah Roy M.A Masyarakat dunia bisa dipastikan mengetahui adanya Negara Saudi Arabia yang terletak di kawasan yang dikenal dengan Timur Tengah, dan mengenalnya…
  • Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyebutkan bahwa dalam mimpi beliau melihat azab sebagian pelaku maksiat, di antara yang beliau lihat,  “Kemudian aku dibawa per…
  • Suatu hari Rasulullah pernah mendoakan negeri Yaman dan Syam, cerita ini terekam dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam sohihnya حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ…

Posting Komentar