1 Comment

 


BISMILLAH... 

Sekali lagi mengenai hukum buah pala

Saya pernah mengupas tentang buah pala pada tahun 2013 lampau

Silahkan menuju link berikut

https://aminbenahmed.blogspot.com/2013/09/buah-palahalal-atau-haram.html?m=1

____________________________________


oleh : Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc. -hafizhahullah-


Dalam beberapa kesempatan, sebagian kawan-kawan bertanya tentang hukum mengonsumsi buah pala, memperdagangkannya, dan mempromosikannya.

Hal ini membuat kami terdorong untuk mencari jawab bagi perkara ini dari para ulama kita.


Alhamdulillah, jawaban itu selanjutnya kami dapatkan dari seorang ulama, murid Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy –rahimahullah-. Beliau bernama Syaikh Abdul Aziz bin Yahya Al-Buro’iy –hafizhahullah-.


Karena pentingnya pengetahuan tentang hukum BUAH PALA dan jawaban dalam hal itu, maka berikut kami nukilkan tanya-jawab dengan beliau, sebagai berikut :

Seorang penanya berkata,


ما تقولون في الجوز الذي يدق ويوضع في الحلوى والشاي وقد يضعه أناس في الأرز وغير ذلك من طرائق الاستخدام ؟


Apa yang anda katakan tentang biji (الجوز) yang biasa ditumbuk dan diletakkan di dalam kue, dan teh. Terkadang manusia meletakkannya (memasukkannya) pada nasi, dan lainnya diantara cara-cara penggunaannya?


Syaikh Abdul Aziz bin Yahya Al-Buro’iy –hafizhahullah- berkata saat menjawab pertanyaan ini,


Jawab :

“Ketahuilah bahwa biji digunakan (diungkapkan) untuk KELAPA dan BUAH PALA.

Adapun kelapa, maka ia adalah halal. Bijinya besar dan sebagiannya sebesar kepala manusia yang besar, serta sebagian lagi ada yang sebesar kepala anak kecil.

Adapun buah pala yang ditanyakan tentangnya, maka ia sebesar tahi unta.Buah pala adalah haram, karena ia memabukkan. Sesuatu yang sedikit dari buah pala ini akan menyemangatkan badan, dan yang banyak darinya adalah memabukkan.


Rasulullah –shollallohu alaihi wa sallam- bersabda,


:" ما أسكر كثيره فقليله حرام "


“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka yang sedikitnya adalah haram.” HR. Abu Dawud, At-Tirmidziy, dan Ibnu Majah dari Jabir –radhiyallahu anhu-. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami’ (no. 5530).


Orang yang pertama kali memberikan faedah kepada kami tentang hal ini adalah Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy –rahimahullah-. Sungguh orang yang kami percayai agamanya pernah memakan buah pala, lalu terjadilah pada dirinya sesuatu yang terjadi pada orang mabuk berupa perasaan sangat haus, banyak tertawa tanpa ia sadari, dan selain itu.


Sungguh Ibnu Hajar Al-Haitamiy telah menyebutkan buah pala di dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Iqtirof Al-Kaba’ir, pada dosa besar yang ke-170. Ia menukil dari Ibnu Daqiq Al-‘Ied bahwa buah pala adalah memabukkan, dan ia juga menyebutkan ucapan para ulama’, seperti : Ibnul ‘Imad

dan ulama belakangan dari kalangan para ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah, semisal Ibnu Taimiyyah. Disana tidak ada kalam (komentar) dari para ulama yang terdahulu. Karena, buah pala itu hanyalah dikenal pada masa-masa belakangan ini.


Diantara perkara yang beliau katakan, ucapan beliau,


وممن نص على اسكارها أيضا العلماء بالنبات من الأطباء وإليهم المرجع في ذلك .


“Diantara ulama yang menetapkan buah pala itu memabukkan adalah para ahli tumbuhan dari kalangan medis. Kepada merekalah rujukan dalam perkara itu.”

Ia juga berkata,


وقال أيضاً : وعجيب ممن خاطر باستعمال الجوزة مع ما ذكرناه فيها من المفاسد والإثم لأغراضه الفاسدة .أهـ 


“Suatu perkara yang aneh dari orang berani menggunakan buah pala, di samping sesuatu yang telah kami sebutkan padanya berupa adanya kerusakan-kerusakan, dan dosa, demi tujuan-tujuan yang rusak.”


Ahmad Qudamah berkata dalam kitabnya Qomus Al-Ghidza’ wa At-Tadawi bi An-Nabaat, hlm. 185, berkata, saat berbicara tentang buah pala,


وهو يحوي مادة مخدرة سامة تسمى " ميريستين " .أهـ


“Dia (buah pala) mengandung zat yang membius lagi beracun. Zat itu disebut “Myristin”.”


Berdasarkan perkara yang telah berlalu, maka tidak boleh menggunakan buah pala, apakah banyak, atau sedikit, serta tidak boleh menjualnya, membelinya, mengangkutnya, dan tolong-menolong di dalmnya dalam kondisi apapun. Kita memperlakukannya sebagaimana memperlakukan bahan-bahan memabukkan lainnya. Wallahu A’lam.


Siapa saja yang ingin memperluas hal ini, silakan merujuk kitab Az-Zawajir, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Haitamiy –rahimahullah-.”


Jawaban ini ditulis oleh Abdul Aziz bin Yahya Al-Buro’iy,

pada tanggal 14/1/1424 H


---------------------------------------------------------------


Pertanyaan :

Pertanyaan tentang hukum memakan buah Pala, apakah benar hukumnya haram? Buahnya atau bijinya yang Haram?


Jawab :

Buah pala (Jauzah Ath-Thiib) memang telah difatwakan oleh sejumlah ulama akan keharamannya karena memabukkan atau bisa menutupi akal. Hal tersebut telah dinukil dari Ibnul Daqiqil Ied, Ibnu Taimiyah dan selainnya. Ibnu Hajr Al-Haitamy menyebutkan bahwa ulama empat madzhab, Malikiyah, Hanbaliyah, Syafi’iyah dan Hanafiyah mengharamkannya. Ucapan Ibnu Hajar Al-Haitamy telah dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh dalam suatu pembahasan beliau dalam Fatawa beliau 12/102. Kemudian fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim dinukil dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (Syaikh Ibnu Baz, Abduzzaq Afifi, Ibnu Ghadayyan dan Ibnu Qa’ûd). Sepanjang telah dipastikan ada suatu pemabukan dan penutupan terhadap akal pada buah pala tersebut, tentunya tidak boleh untuk dikomsumsi berdasarkan,


“Tiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan tiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.” [Diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma]


Dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,


“Segala sesuatu yang memabukkan (bila) banyak, (juga) adalah haram (bila) sedikit.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy, Ibnu Majah, dan selainnya dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma]


Oleh : Al Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi.

Posting Komentar Blogger

 
Top