Langsung ke konten utama

Kencing kucing najiskah?



Ditulis oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, MA hafidzahullah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sebagian orang dikagetkan dengan pendapat seorang Ustadz bahwa kencing kucing tidaklah najis. Bahkan sebagian orang langsung menjadikan pendapat tersebut sebagai bahan ejekan untuk menjatuhkan sang Ustadz.

Namun ternyata pendapat tentang “Tidak” najisnya kencing kucing adalah pendapat yang cukup kuat dari sisi dalil.

Bahkan pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama besar yang dikenal seperti Al-Imam Al-Bukhari dan Asy-Syaukani rahimahumallahu.

Sebelum menyebutkan pendalilan akan “tidak najisnya kencing kucing” ada beberapa perkara yang perlu ditegaskan kembali,

Pertama, Tidak semua yang kotor adalah najis. Contoh ingus, upil, nasi basi, ayam basi, dll. Demikian juga kecing onta dan kotorannya serta kencing kambing dan kotorannya juga tidak najis. Bahkan menurut pendapat yang terkuat bahwa kecing dan kotoran hewan yang bisa dimakan adalah tidak najis meskipun semua orang sepakat akan ke-kotorannya.

Kedua, Tidak semua yang haram dimakan maka otomatis menjadi najis. Contohnya racun. Benda ini haram namun tidak najis. Demikian juga -menurut pendapat yang terkuat- bahwa khomer itu haram namun tidaklah najis.

Ketiga, Tidak ada “ijmak” (kesepakatan) para ulama akan najisnya kencing kucing. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah.

Al-Imam Al-Bukhari membuat suatu bab dalam shahihnya yang beliau beri judul :

بَابُ أَبْوَالِ الإِبِلِ، وَالدَّوَابِّ، وَالغَنَمِ وَمَرَابِضِهَا

“Bab : (tentang) air kencing onta, hewan-hewan, kambing dan kendangnya”.

Lalu beliau berkata :

وَصَلَّى أَبُو مُوسَى فِي دَارِ البَرِيدِ وَالسِّرْقِينِ، وَالبَرِّيَّةُ إِلَى جَنْبِهِ، فَقَالَ: «هَاهُنَا وَثَمَّ سَوَاءٌ»

“Abu Musa (al-‘Asyari) pernah sholat di rumah al-Bariid (yaitu rumah tempat singgah pengantar surat-surat) dan di As-Sirqiin (yaitu kotoran hewan secara umum), ketika itu tanah lapang ada di samping beliau, lalu beliau mengatakan, “Sholat di sini dan di sana (tanah lapang) sama saja”.

Kemudian Al-Imam Al-Bukhari membawakan hadits tentang kisah ‘Uroniyyin, dimana Nabi menyuruh mereka berobat dengan meminun kencing onta.

Mengomentari hal ini al-Imam Ibnu Hajar berkata,

لَكِنَّ ظَاهِرَ إِيرَادِهِ حَدِيثَ الْعُرَنِيِّينَ يُشْعِرُ بِاخْتِيَارِهِ الطَّهَارَةَ وَيَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ قَوْلُهُ فِي حَدِيثِ صَاحِبِ الْقَبْرِ وَلَمْ يَذْكُرْ سِوَى بَوْل النَّاس وَإِلَى ذَلِك ذهب الشّعبِيّ وبن عُلَيَّةَ وَدَاوُدُ وَغَيْرُهُمْ وَهُوَ يَرُدُّ عَلَى مَنْ نَقَلَ الْإِجْمَاعَ عَلَى نَجَاسَةِ بَوْلِ غَيْرِ الْمَأْكُولِ مُطْلَقًا

“Akan tetapi dzohir dari sikap Al-Bukhari yang membawakan hadits al-‘Uroniiyin mengiysaratkan bahwa beliau (al-Imam Al-Bukhari) memilih bahwa kencing hewan-hewan tersebut suci. Dan ini juga ditunjukan oleh perkataan beliau tentang hadist penghuni kubur (yang diadzab karena najis kecingnya) “Nabi tidak menyebutkan kencing manusia”. Dan inilah pendapat As-Sya’bi, Ibnu ‘Ulayyah, Dawud (az-Dzohiri) dan yang lainnya. Dan ini membantah orang yang menukil tentang ijmak (kesepakatan) ulama akan najisnya kencing hewan yang haram di makan secara mutlak” (Fathul Baari 1/335)

Sangat jelas bahwa Ibnu Hajar membantah orang yang menyatakan bahwa najisnya kencing kucing adalah ijmak, karena ada para ulama yang menyatakan tidak najis, diantaranya As-Sya’bi, Ibnu ‘Ulayyah, Dawud, Al-Bukhari, dan yang lainnya.

Keempat : Pendapat ini juga yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syaukani dengan pendalilan yang sangat kuat, sebagaimana beliau paparkan dalam kitab beliau Nailul Author. Sisi pendalilan beliau bahwa kencing kucing tidak najis adalah sbb.,

Hukum asal sesuatu adalah suci, hingga ada dalil yang menunjukan akan kenajisannya.
Telah datang dalil-dalil shahih yang menunjukan bahwa kencing onta dan kambing adalah suci, dan ini semakin menguatakan bahwasanya hukum asal sesuatu adalah suci termasuk kencing dan kotoran hewan. Dan dalil-dalil ini nas tegas bahwa kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan adalah suci, karena kambing dan onta halal dimakan.
Adapun kencing dan kotoran hewan yang haram dimakan (termasuk kucing), juga kembali kepada hukum asal yaitu suci, hingga ada dalil yang menunjukan kenajisannya.
Najis adalah suatu hukum yang keluar dari hukum asal. Karena itu, sesuatu tidak bisa dinyatakan najis kecuali ada dalilnya yang mengeluarkan dari hukum asalnya.
Tidak ada dalil yang menunjukan bahwa kencing seluruh hewan najis. Adapun dalil yang dijadikan argumentasi oleh asy-Syafi’iyah yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنْ الْبَوْلِ

“Salah satunya diadzab karena tidak bersih dari kencing”, dengan maksud bahwa kencing di sini adalah umum mencakup seluruh kencing hewan. Maka pendalilan ini dibantah oleh al-Imam Al-Bukhari bahwa yang dimaksud adalah kencing manusia bukan yang lainnya. (lihat Fathul Baari 1/321, Syarh Ibnu Bathhool 1/326-327).

Dalil yang paling kuat akan najisnya kencing hewan yang haram dimakan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait الرَّوْثَةُ (kotoran). Beliau mengatakan,
إنَّهَا رِكْسٌ

“Itu adalah najis” (sebagaimana dalam hadits ibnu Mas’ud, dan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa kotoran tersebut adalah kotoran himar, yaitu dalam riwayat Ibnu Khuzaimah,

إنَّهَا رِكْسٌ إنَّهَا رَوْثَةُ حِمَارٍ

“Itu adalah najis, sesungguhnya itu adalah kotoran himar” (lihat Fathul Baari 1/257). Hadits ini nash bahwa kotoran himar najis. Dan الرَّوْثَةُ secara bahasa digunakan untuk menyebut kotoran kuda, bighol, dan himar. (Sementara kuda halal untuk dimakan)
Adapun hewan-hewan yang haram dimakan yang lainnya maka kotorannya juga najis dengan dalil qiyas terhadap kotoran himar dengan kesamaan sama-sama haram dimakan.

Namun qias ini dikritiki oleh Asy-Syaukani, beliau menjelasakan jika ‘illah/sebab yang menjadikan kotoran sesuatu haram adalah karena hewan tersebut haram dimakan ternyata terbantahkan dengan najisnya kotoran jallaalah, padahal jallaalah boleh dimakan, namun kotorannya najis.
Jadi jika terdapat dalil yang menunjukan bahwa kotoran atau kencing hewan tertentu bisa diqiaskan dengan kotoran himar maka diikutkan. Dan jika tidak maka kembali kepada hukum asal yaitu suci.
(Lihat penjelasan Asy-Syaukani di Nailul Authar 1/71)

Dan pendapat ini juga yang dikuatkan dan dipilih oleh Muhammad Ali Adam dalam kitabnya Dzakhiirotul ‘Uqbaa 1/520-522 dan 5/140-141).

Tulisan ini hanya ingin menjelaskan sisi pendalilan al-Imam Asy-Syaukani bukan dalam rangka merajihkan.

Adapun berdalil untuk menyatakan bahwa “kencing kucing tidak najis” dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya kucing itu tidak najis karena dia sering mengelilingi kalian” maka kesimpulan dari dalil ini, kurang kuat. Karena jika jasad sesuatu hewan tidak najis maka tidak menunjukkan kotorannya juga tidak najis. Seperti manusia, tubuhnya suci namun kotorannya najis. Demikian juga himar badannya tidak najis akan tetapi kotorannya najis.

Wallahu a’lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kerancuan teori borobudur-nya KH fahmi basya

Benarkah Candi Borobudur peninggalan Nabi Sulaiman ?? coba perhatikan ayat yg saya beri tanda panah merah diatas, ternyata telah dipalsukan dari surat dan ayat aslinya. surat ke 40 ayat 39 adalah ini : 39. Hai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal. Borobudur dan prambanan peninggalan Nabi Sulaiman membaca judul diatas, tentu banyak orang yang akan mengernyitkan dahi, sebagai tanda ketidakpercayaannya. Bahkan, mungkin demikian pula dengan Anda. Sebab, Nabi Sulaiman AS adalah seorang utusan Allah yang diberikan keistimewaan dengan kemampuannya menaklukkan seluruh makhluk ciptaan Allah, termasuk angin yang tunduk di bawah kekuasaannya atas izin Allah. Bahkan, burung dan jin selalu mematuhi perintah Sulaiman. Menurut Sami bin Abdullah al-Maghluts, dalam bukunya Atlas Sejarah Nabi dan Rasul, Nabi Sulaiman diperkirakan hidup pada abad ke-9 Sebelum Masehi (989-931 SM), atau s...

menelusuri akidah syaikh ali jaber

Syaikh ali jaber,sosok dai asal madinah saudi arabia yang belakangan sering terlihat di layar kaca dan namanyapun cukup di kenal di kalangan masyarakat indonesia..tetapi siapakah beliau sebenarnya...? benarkah beliau adalah imam masjid nabawi seperti yang diberitakan media indonesia..? berikut ini artikel yang diambil dari situs neo syiah, muslimmedia.news,yang sangat santer mempublikasikan berita fitnah dan kerap mengolok olok ahlus sunnah di negeri ini.. tetapi malah memuji dan menyanjung syaikh ali jaber.!!! muslimmedia.news  memberitakan.. Dalam sebuah cuplikan ceramah video di Youtube , Syekh Ali Jaber mengisahkan tentang dirinya sewaktu berjumpa dengan salah seorang ustadz anti maulid, membid'ah-bid'ahkan Maulid Nabi.  Syaikh Ali Jaber kemudian menghampiri dan bertanya "Kenapa Maulid Bid'ah?" Jawaban dari ustadz tersebut adalah karena tidak ada dizaman Rasulullah Syekh Ali Jaber bertanya lagi : "Jadi dasarnya itu saja ?". Jadi t...

mengenal fam(marga) arab yang ada di indonesia

Apa Fam antum, Marga antum apa.? Sering yang dapat pertanyaan seperti itu, apalagi kalau sudah kumpul di Majlis disitu banyak Asatidz, Kiyai atau guru-guru agama atau bisa jadi yang menanyakan itu teman baru anda. Nah dibawah ini antum bisa lihat sendiri dan cari apa marga/fam antum dan dari mana asal keturunannya berada. MARGA (FAM) GABILAH ARAB Secara umum penggolongan Marga Arab Hadramaut itu dikategorikan dalam 3 Golongan : 'ALAWIYYIN    باعلوي   Adalah : (Golongan yang bernisbah dari keturunan Rasulullah lewat keturunan dari Sayyidina Ahmad bin Isa (AlMuhajir). AS-SYAIKH   الشيخ  / MASYAIEKH Adalah :  (Golongan Arab yang memiliki Keturunan Para orang-orang alim lewat Assahabah / Sahabat Nabi atau yang tidak melalui Sayyidina Al-Muhajir,meskipun akan bertemu Nasab ke Kakeknya Nabi Muhammad,Saw ). QABAIL   قبائل  Adalah : (Golongan keturunan Arab Pemberani yang memegang senjata). 'ABID   عابد  Adalah : (Go...

MENGUNGKAP SIAPA SEBENARNYA MUHAMMAD AS SEWED

  Ketika ada seorang ikhwan yang bernama Ikang mendapatkan SMS dari Oman Majalengka yang inti smsnya adalah dilarangnya dia menghadiri kajian ustadz Abdul Alim yang akan diadakannya di Majalengka dengan menisbatkan larangan tersebut pada ustadz Muhammad Umar As Sewed maka ketika itu di laporkan sms tersebut pada ustadz Abdul alim maka ustadz Abdul Alim ingin bertabayun benar tidak yang diucapkan As Sewed tersebut kalau memang ikhwan itu {oman} berdusta atas nama As Sewed berarti dia qilatul adab pada ustadznya {As Sewed.}   Maka dengan khobar ini ustadz Abdul Alim mengajak ana untuk tabayun kepada As Sewed dengan ikhwan Majalengka yang ketika itu sedang berziaroh ke mahad Kuningan lalu kita berangkat dalam rombongan 6 orang (ustadz Abdul Alim, Sholih, Sony, Wowo, Ikang Dan Saman) yang ketika itu bertepatan dengan kajian bulanan kitab ibanah yang banyak dihadiri oleh para asatidz lukmaniun di mahadnya As Sewed Cirebon dan bertepatan juga akan ada kedatangannya s...

shohihkah hadist mengenai kucing peliharaan Rasulullah Muezza (Mu'izzah)..?

illustrasi [Kucing Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam] Dikatakan oleh sebagian orang-orang, Rasulullah mempunyai kucing peliharaan -kadang mereka menyebutnya Muezza (Mu'izzah), kadang tidak menyebut namanya-, dikatakan pula bahwa ia gemar tidur di pakaian Rasulullah yang beliau kerap memakainya untuk shalat, dan Rasulullah memotong sebagiannya karena tidak tega mengganggu tidur Muezza. Kami belum menemukan riwayat hadits yang tsabat hingga Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam mengenai kisah ini, dan tentunya kita pun tidak boleh menerima mentah-mentah kisah ini hingga kita temukan sanad riwayat yang memadai untuk diselidiki keshahihan dan kelemahannya. Oleh karena itu bersikap tawaqquf (diam) adalah pilihan terbaik ketimbang latah menyebarkannya tanpa tahu keshahihan dan kelemahannya. Riwayat yang shahih atau minimal hasan mengenai kucing peliharaan adalah apa yang diriwayatkan Al-Imam At-Tirmidziy rahimahullah dengan sanad yang mauquuf hi...