Soal : Pada beberapa seminar/pertemuan ditampilkan
penjelasan tentang (gambaran) luka-luka yang diderita oleh kaum
muslimin Palestina dan selain mereka. Di situ ditampilkan gambar tentang
beberapa kaum muslimin yang terluka dan yang terbunuh, dan kadangkala
mereka menampilkan video. Mereka bertujuan (dengan itu) adalah mendorong
kaum muslimin untuk bershadaqah menyumbangkan sebagian hartanya kepada
saudaranya (yang teraniaya tersebut). Apakah perbuatan seperti ini
diperbolehkan ?
Jawab : Perbuatan ini merupakan perbuatan yang tidak
pantas. Tidak boleh menampilkan gambar orang yang terluka. Namun, kaum
muslimin hendaknya tetap diajak untuk bershadaqah untuk saudaranya dan
disampaikan kepadanya bahwa saudaranya tersebut berada dalam keadaan
tertindas. Juga (perlu disampaikan bahwa) mereka dalam keadaan seperti
itu akibat ulah kaum Yahudi. Hal tersebut dilakukan oleh mereka tanpa
ditampilkannya gambar dan gambar orang-orang yang terluka. Perbuatan itu
tidak diperbolehkan karena berkenaan dengan hukum penggunaan gambar
(makhluk hidup – yaitu haram). Selain itu juga merupakan perbuatan yang
membebani diri (
takalluf) pada apa-apa yang tidak diperintahkan
Allah ta’ala. Perbuatan tersebut juga dapat mengurangi/menghilangkan
kekuatan kaum muslimin; karena jika kalian menampilkan di hadapan
manusia gambar orang muslim yang terluka atau terpotong-potong anggota
tubuhnya, maka ini termasuk hal yang menakut-nakuti kaum muslimin dan
membuat kaum muslimin takut terhadap perbuat yang dilakukan oleh
musuhnya (dari kalangan Yahudi dan Nashara). Padahal wajib bagi kaum
muslimin untuk tidak menampakkan kelemahan, tidak menampakkan musibah
(yang menimpa mereka kepada musuh), dan segala sesuatu yang berkaitan
dengan ini. Justru mereka harus menyembunyikan semuanya itu hingga tidak
memperlemah kekuatan kaum muslimin.
Diambil dari Muhadlarah (Ceramah) yang bertema :
At-Tauhid : Miftaahus-Sa’aadati fid-Dunyaa wal-Akhirah (Tauhid, Kunci Kebahagiaan di Dunia dan Akhirat) oleh Asy-Syaikh Shalih bin ’Abdillah Al-Fauzan; dari kitab
Al-Ijaabatul-Muhimmah fil-Masyaakilil-Mulimmah.
Diterjemahkan dari :
http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=343294
[source: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-menampilkan-mayat-dan-orang-orang.html]
Posting Komentar Blogger Facebook