haramnya merayakan tahun baru masehi

2 min read
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Pertama, dengan memahami sejarah munculnya perayaan tahun baru, kita bisa memastikan bahwa tahun baru Masehi sejatinya termasuk bagian perayaan orang non muslim dan masih satu rangkaian dengan kegiatan mereka selama Natal. Keterangan tentang ini telah dikupas dalam artikel berikut:

https://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru/
Kedua, kaidah baku yang kita pahami, kita dilarang untuk turut merayakan atau memberi ucapan selamat untuk perayaan orang kafir. Ibnul Qoyim mengatakan,
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم، فيقول: عيد مبارك عليك، أو تهنأ بهذا العيد ونحوه
“Memberi ucapan selamat terhadap salah satu syiar orang kafir hukumnya haram dengan sepakat ulama. Semacam memberi ucapan selamat kepada mereka dengan hari raya mereka atau puasa mereka. Semisal mengucapkan, hari raya yang diberkahi untukmu, atau memberi ucapan selamat dengan hari raya tersebut dan semacamnya.”
Selanjutnya, Ibnul Qoyim menjelaskan alasannya,
فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات، وهو بمنزلة أن تهنئه بسجوده للصليب، بل ذلك أعظم إثما عند الله، وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه
“Yang demikian itu, karena jika orang yang memberi ucapan selamat tersebut menerima perbuatan kekafiran, maka itu termasuk perbuatan yang haram. Statusnya sebagaimana memberikan ucapan selamat kepada orang kafir karena sujud kepada salib. Bahkan ucapan selamat untuk perbuatan semacam ini, lebih besar dosanya dan lebih Allah murkai, dari pada memberikan ucapan selamat untuk orang yang minum khamr atau berzina atau dosa besar lainnya.” (Ahkam Ahlu adz-Dzimmah, 1:441).
Memberikan ucapan selamat terhadap hari raya orang kafir statusnya haram sebagaimana yang dijelaskan Ibnul Qoyim, karena memberikan ucapan selamat sama dengan mengakui syiar orang kafir dan ridha terhadap kegiatan keagamaan mereka. Meskipun dia sendiri tidak mau untuk melakukan perbuatan kekafiran tersebut. Namun setiap muslim haram untuk menyetujui syiar kekafiran dan memberi ucapan selamat orang non muslim dengan perayaan tersebut. Karena allah tidak ridha dengan kekafiran itu. Allah berfirman,
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu…” (QS. Az-Zumar: 7)
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 3:29).


Sumber: https://konsultasisyariah.com/15586-mengapa-mengucapkan-selamat-tahun-baru-haram.html
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Sudah Saatnya Menyadari Hakekat Ajaran Sufi (Oleh: Ustadz Abul Hasan Abdullah Taslim)  PENDAHULUAN Istilah “sufi” atau “tasawwuf” tentu sangat dikenal di kalangan…
  • Pembahasan seputar fitnah merupakan perkara yang sangat penting. Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam banyak memberikan perhatian yang nyata terhadap hal ini. Seorang muslim hend…
  • Zuhud yang Banyak Disalah Pahami (Dirangkum oleh: Ustadz Abu Ashim) Dalam pengertian banyak orang, zuhud adalah menghindari hal-hal yang bersifat keduniaan. Mereka tidak me…
  • A. PENGERTIAN SUFI Menurut pengakuan dari banyak peneliti baik dari kalangan Sufi maupun non Sufi, sepakat berpendapat bahwa kata Sufi belum ada kata sepakat tentang asal ka…
  • Wihdatul mashdar menjadi salah satu ciri Ahlu Sunnah wal Jama’ah dalam penetapan masâil aqidah, Mereka hanya berlandaskan misykâtun nubuwwah, wahyu dari Allâh Ta'âla, tidak mem…
  • PENDAHULUAN Benarkah tasawuf merupakan ajaran Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam dan sudah muncul semenjak zaman Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam? Atau benarkah merupakan …

Posting Komentar