Tidak ada masalah dengan akta kelahiran. Anak angkat bisa dapat akta, dengan tetap dinasabkan ke orang tua asli, bukan orang tua angkat.
Ada dua hal yang perlu dibedakan terkait anak angkat, adopsi anak dan mengasuh anak.
Bedanya adalah pada perlakuan nasab.
Di masa silam, masyarakat arab memiliki
kebiasaan adopsi anak. Menurut aturan mereka, anak yang diadopsi
statusnya sama persis dengan anak kandung. Sampai nasabnya diubah, tidak
lagi ke orang tua asli, tapi ke orang tua angkat. Dan semua hubungan
nasab anak angkat, berpindah ke orang tua angkat. Mereka bisa saling
mewarisi, bisa menjadi mahram, bisa menjadi wali nikah, dst. Memiliki
hak dan hukum yang sama sebagaimana anak kandung.
Ini menjadi aturan umum dan dibakukan di masyarakat, sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
sendiri sebelum menjadi nabi, beliau mengangkat mantan budaknya Zaid
untuk menjadi anak angkatnya. Sehingga semua orang menyebutnya: Zaid bin
Muhammad. Padahal ayah aslinya bernama Haritsah. Ibnu Umar mengatakan,
ما كنا ندعو زيد بن حارثة إلا زيد بن محمد حتى نزلت: ” ادعوهم لآبائهم “
Kami tidak pernah memanggil Zaid bin
Haritsah, namun Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan firmannya di
surat Al-Ahzab ayat 5. (HR. Bukhari)
Ayat yang dimaksudkan adalah
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ
أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ
فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ
فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ
اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Panggilah mereka (anak-anak angkat
itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil di
sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka,
panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama atau maulamu. Tidak
ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada
dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 5)
Keterangan:
Maula artinya mantan budak. Ketika ada
seorang budak X yang dimerdekakan si A, maka penyebutannya, X maula A.
Dulu ada sahabat bernama Bilal, dimerdekakan Abu Bakr. Sehingga bisa
disebut, Bilal maula Abu Bakr.
Surat Al-Ahzab ayat 5 ini sekaligus
menghapus perlakuan adopsi masa silam. Anak angkat yang dulu dinasabkan
ke ortu asuh, nasabnya harus dikembalikan ke ortu asli. Termasuk juga
tidak berlaku hubungan saling mewarisi, tidak bisa jadi mahram, dan wali
nikah.
Ancaman Keras Mengubah Nasab
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman yang sangat keras bagi orang yang mengubah nasab. Dalam hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام
“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)
Tentu saja dosa ini tidak ditimpakan pada
si anak saja. Termasuk orang yang mengajarkan kepada si anak nasab yang
salah, dia mendapatkan dosa atau bahkan sumber dosa. Karena dialah yang
meretas perubahan nasab pertama kalinya.
Untuk itu, siapapun dia, anak angkat
tetap dinasabkan kepada orang tuanya, baik di masyarakat, maupun dalam
catatan sipil. Jika alasannya malu, sesungguhnya tidak ada yang perlu
dianggap malu, karena ini bukan tabu. Ataupun jika masih malu,
menanggung malu di dunia, jauh lebih ringan dibandingkan hukuman di
akhirat.
Allahu a’lam
Ammi Nur Baits