0 Comment
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh menunda mandi karena junub hingga fajar terbit ? Dan apakah boleh bagi wanita untuk menunda mandi haidh dam mandi nifas hingga terbitnya fajar ?

Jawaban
Jika masa haidh seorang wanita telah habis sebelum fajar, maka ia diharuskan untuk berpuasa dan tidak ada llarangan baginya untuk menunda mandi wajibnya itu hingga terbitnya fajar. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk menunda mandinya hingga terbit matahari, bahkan wajib baginya untuk mandi dan melaksanakan shalat sebelum matahari terbit, begitu pula hukum mandi junub bagi pria, yaitu tidak boleh ditunda sampai setelah terbit matahari, bahkan wajib baginya mandi sana shalat Subuh sebelum terbitnya matahri, dan juga wajib bagi pria untuk bersegera mandi agar dapat melaksanakan shalat Subuh berjama'ah.

[Fatawa Ash-Shiyam. Syaikh Ibnu Baaz, 65]


BOLEHKAH ORANG YANG JUNUB TIDUR SEBELUM BERWUDHU

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Apakah orang yang junub boleh tidur tanpa berwudhu terlebh dahulu ?

Jawaban
Tidak ada dosa baginya untuk tidur sebelum berwudhu, akan tetapi yang lebih utama adalah hendaknya ia berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur, karena Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam melakukan gal itu dan memerintahkannya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta', 5/298]

JIKA SEORANG WANITA BERMIMPI DAN MENGELUARKAN CAIRAN YANG TIDAK MENGENAI PAKAIANNYA, APAKAH IA WAJIB


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta



Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saat saya bermimpi, saya segera sadar dan bangun untuk menahan keluarnya cairan pada pakaian saya, lalu saya keluarkan di kamar mandi, apakah wajib bagi saya untuk mandi atau cukup berwudhu saja untuk melakukan shalat dan membaca Al-Qur’an?

Jawaban
Anda wajib mandi karena mimpi itu menyebabkan keluar cairan, baik mani itu anda keluarkan di pakaian anda ataupun di kamar mandi, karena wajib mandi pada mimpi berdasarkan pada keluarnya mani sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “ Air (mandi) dikarenakan air (keluarnya mani)”, juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pula, saat Ummu Salim bertanya kepada beliau : “Sesungguhnya Allah tidak malu pada kebenaran, apakah wajib mandi bagi wanita yang mengalami mimpi?”, maka beliau bersabda :

“Ya, wajib baginya untuk mandi jika ia melihat air (mimpi itu menyebabkan keluarnya mani)”.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/307]

WAJIB MANDIKAH SEORANG WANITA MEMASUKKAN TANGANNYA KE DALAM KEMALUANNYA ATAU JIKA SEORANG DOKTER MEMASUKKAN TANGANNYA KE DALAM KEMALUANNYA.

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Jika seorang wanita memasukkan jarinya untuk membersihkan najis di dalam kemaluannya, atau memasukkan sesuatu ke dalam kemaluannya untuk pengobatan, atau untuk memeriksan berbagai macam penyakit kewanitaan, yang mana seorang dokter harus memasukkan tangannya atau alat-alat kedokteran ke dalam kemaluannya, apakah wajib bagi wanita itu untuk mandi? Jika hal ini dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan apakah hal ini membatalkan puasanya hingga wajib baginya untuk mengqadha puasanya?

Jawaban
Jika terjadi hal seperti yang telah anda sebutkan itu, maka tidak ada kewajiban untuk mandi dan juga hal tersebut tidak membatalkan puasa.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/307]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penysusn Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Posting Komentar Blogger

 
Top