0 Comment
Aneh jika ada yang melihat kami ketika berpakaian menyesuaikan kebiasaan masyarakat setempat dengan memakai koko, sarungan dan peci nasional. Justru seperti ini malah dituntunkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpenampilan tampil beda di tengah-tengah masyarakat. Namun dengan catatan, boleh menyesuaikan dengan pakaian setempat selama pakaian tersebut tidak melanggar aturan syari’at. Beda halnya jika di masyarakat terbiasa memakai pakaian yang menjulur di bawah mata kaki bagi pria, maka tentu tidak diikuti. Begitu pula kalau kebiasaan masyarakat bukanlah memakai pakaian yang lebar dan lebih menutup sempurna aurat wanita, tidaklah diikuti kebiasaan tersebut.

Ada satu hadits yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin ketika membahas tentang pakaian gamis yang istilah ini maksudnya adalah pakaian terusan dari atas hingga melebihi lutut, hingga mata kaki. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْقَمِيصُ
Pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu gamis.” (HR. Tirmidzi no. 1762 dan Abu Daud no. 4025. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Hadits di atas disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin di mana hadits tersebut menunjukkan bahwa pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian gamis.

Ketika menjelaskan hadits Riyadhus Sholihin tersebut, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
Karena gamis di sini lebih menutupi diri dibanding dengan pakaian yang dua pasang yaitu izar (pakaian bawah) dan rida’ (pakaian atas). Namun para sahabat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang memakai pakaian atas dan bawah seperti itu. Terkadang mereka mengenakan gamis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyukai gamis karena lebih menutupi. Karena pakaian gamis hanyalah satu dan mengenakannya pun hanya sekali. Memakai gamis di sini lebih mudah dibanding menggunakan pakaian atas bawah, di mana yang dipakai adalah bagian celana terlebih dahulu lalu memakai pakaian bagian atas.
Namun ada catatan yang diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ketika menerangkan hal itu,

Akan tetapi jika engkau berada di daerah (negeri) yang terbiasa memakai pakaian atasan dan bawahan, memakai semisal mereka tidaklah masalah. Yang terpenting adalah jangan sampai menyelisihi pakaian masyarakat di negeri kalian agar tidak terjerumus dalam larangan memakai pakaian yang tampil beda. Sungguh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang pakaian syuhroh (pakaian yang tampil beda). (Lihat Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 284-285, terbitan Madarul Wathon).

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ
Barangsiapa memakai pakaian syuhroh, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya pakaian semisal pada hari kiamat” (HR. Abu Daud no. 4029 dan Ibnu Majah no. 360. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin juga menerangkan dalam Syarhul Mumthi’,
أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.
وبناءً على ذلك نقول: هل من السنة أن يتعمم الإنسان؟ ويلبس إزاراً ورداءً؟
الجواب: إن كنا في بلد يفعلون ذلك فهو من السنة، وإذا كنا في بلد لا يعرفون ذلك، ولا يألفونه فليس من السنة.
“Mencocoki kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhroh (suatu yang tampil beda). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhroh. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.

Berdasarkan hal itu, apakah yang disunnahkan mengikuti kebiasaan masyarakat lantas memakai pakaian atasan dan bawahan? Jawabannya, jika di negeri tersebut yang ada adalah memakai pakaian seperti itu, maka itu bagian dari sunnah. Jika mereka di negeri tersebut tidak mengenalnya bahkan tidak menyukainya, maka itu bukanlah sunnah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 109, terbitan Dar Ibnul Jauzi).

Semoga Allah memberikan hidayah dan taufik. Moga bisa dibaca dengan mata hati.

rumasyo.com

Posting Komentar Blogger

 
Top