bolehkah orang tua memakan daging aqiqah anaknya..?

1 min read
Hukum aqiqah sama dengan hukum kurban. Pemiliknya boleh memakan sebagian darinya, menyedekahkan dan menghadiahkannya. Karena menyembelih hewan untuk aqiqah anak termasuk bab syukur kepada Allah. Dan apa yang dikeluarkan sebagai bentuk syukur kepada Allah boleh dimakan sebagiannya. Oleh sebab itu, menjawab pertanyaan di atas, orang tua (ayah dan ibu) boleh memakan daging aqiqah atas anaknya.

Beberapa nash menerangkan tentang masalah ini. Di antaranya perkataan ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha tentang aqiqah ini,

يُجْعَلُ جَدُوْلًا ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ

“Dijadikan jadul, dimakan dan diberهkan untuk dimakan yang lain.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 5/532)

Dalam kamus al-Muhith (hal. 975) disebutkan makna jadul, “al-jadlu: setiap tulang disempurnakan, tidak dipecahkan. Dan tidak dicampur aduk dengan selainnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berkata, “Jaduulan, maksudnya: dipotong sesuai anggota tubuh. Tidak dipecahkan tulangnya. Dipotong dari ruas-ruas tulang.” (Lihat: Al-Syarh al-Mumti’: 7/545)

Berarti, maksudnya: daging dipotong sesuai anggota tubuhnya (tidak dicacah) atau dipotong pada ruas anggota tubuh hewan, lalu diambil untuk dimakan sesuai yang dimau dan sisanya disedekahkan. Walaupun tetap sah jika dipecahkan tulangnya dan dicacah dagingnya.

    . . . Oleh sebab itu, menjawab pertanyaan di atas, orang tua (ayah dan ibu) boleh memakan daging aqiqah atas anaknya. . .

Terdapat keterangan dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah ini,

لمن إليه العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع

“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala A’lam
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Rupanya, ada banyak tokoh yang mengklaim dirinya sebagai tokoh Islam yang membela paham sesat Syiah. Mulai dari Ketua MUI Umar Syihab, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudi…
  • Boleh Membangun Kuburan dengan Hujjah (argumen) Makam Nabi pun Juga Dibangun ?? Ketika tak ada lagi dalil dan hujjah yang menguatkan kegemaran para pengagung kuburan dalam …
  • Telah sampai khabar kepada kami bahwa ada perdebatan seru antara JIL dengan Ahli Sunnah wal Jama’ah. Mendengarnya, kamipun tertarik untuk mengetahuinya. Alhamdulillah, keinginan…
  • Sebetulnya di dalam buku Sejarah Berdarah ini juga sudah terdapat kontradiksi. Di satu sisi saudara Idahram berusaha mencitrakan pemerintah Saudi Arabia sebagai pemerintah yan…
  • Para ulama berbeda pendapat apabila ada orang kafir mengucapkan salam kepada kita dengan kalimat yang syar’iy : ‘assalaamu ‘alaikum’ ; apakah kita menjawab : ‘wa’alaikumus-salaa…
  • Sebuah pengusaha travel jama’ah haji pernah digugat dan dituntut ganti rugi gara-gara tidak berkunjung ke kota Madinah!! Seandainya saja hal itu karena para pengusaha tersebut…

Posting Komentar